BAGAIMANA jika terjadi was-was dalam shalat? Apa yang harus dilakukan?
Ustaz saya mau bertanya, ketika shalat rakaat terakhir, punggung saya, ditendang anak kecil, dan saya menjadi was-was karena merasakan gerakan di dubur, tapi shalatnya saya lanjutkan karena menganggap hal itu disebabkan gesekan antar kulit atau celana. Tapi karena was-was, setelah shalat saya berniat mengulang kembali, tapi ketika mau mengambil wudhu saya batalkan, karena saya berpikir, kalau saya ulangi, berarti saya tadi shalat dalam keadaan tidak sah, sedangkan saya pernah membaca kalau shalat dalam keadaan tidak sah itu termasuk ihtiza’, jadi saya malah khawatir kalau terjatuh pada kekafiran karena ihtiza’. Apakah keputusan saya tidak jadi mengulang shalat sudah benar ustaz? Tapi saya juga bingung apakah ketika saya berniat mengulang shalat berarti shalat saya sebelumnya batal?
Ustaz Farid Nu’man Hasan telah menjawab pertanyaan ini.
Hal ini terjadi karena kita terlalu membiarkan adanya was-was dalam diri kita dan menjadikannya sebagai acuan.
Seharusnya, tinggalkan was-was dan ikuti yang yakin.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
اِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ أَمْ لَا فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنْ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا
“Jika salah seorang kamu merasakan sesuatu di perutnya, dia sangsi apakah ada yang keluar atau tidak, maka jangan dulu keluar dari masjid sampai dia mendengar suara dan mencium bau.” (HR. Muslim No. 362).
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Suara dan bau bukanlah syarat yang menunjukkan bahwa dia telah batal tapi indikator yang memperkuat saja.
Sebab, pada kenyataannya ada buang angin yang tidak bersuara dan tidak berbau.
Yang menjadi dasarnya adalah apa yang kita yakini benar-benar buang angin atau tidak, sebagaimana dijelaskan oleh Imam An Nawawi dan Syaikh Sayyid Sabiq.
Dengan demikian, sebuah keputusan dibuat berdasarkan keyakinan, bukan dugaan atau keraguan.
Keyakinan tidak bisa dianulir oleh keraguan.
Hal ini sesuai dengan kaidah:
Was-was dalam Shalat
Baca juga: Hukum Shalat di atas Kasur
اليقين لا يزال بالشك
Keyakinan tidak bisa dikalahkan oleh keraguan. (Imam As Suyuthi, Al Asybah wan Nazhair, Kaidah No. 12).
Benar tidaknya keputusan mengulang shalat, tergantung apa yang kita yakini saat itu.
Jika yakin telah batal (karena keluar angin) maka mengulang wudhu dan shalat tentu benar.
Tapi jika yakin tidak buang angin, namun tetap mengulang shalat, maka ini yang salah karena mengulang shalat dalam keadaan shalatnya masih yakin sah berjalan.[Sdz]