KEMENTERIAN Agama (Kemenag) mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Direktur PD Pontren) Ditjen Pendidikan Islam Kemenag Basnang Said mengatakan keterlibatan pemerintah daerah dalam penguatan pesantren memiliki arti besar bagi lembaga Pendidikan khas Indonesia ini.
Provinsi Jambi diketahui memiliki Perda Nomor 9 tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Baca juga: ALW Goes To School Beraksi di Pesantren Modern Sahid Angkat Tema Revealing Bogor
Kemenag Apresiasi Pemprov Jambi dengan Perda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren
Perda tersebut menjadi dasar hukum bagi Pemprov Jambi untuk memberikan fasilitasi bagi pesantren berupa sarana prasaran, jaminan kesehatan, hingga beasiswa.
Basnang berharap langkah Pemprov Jambi ini dapat juga diduplikasi oleh pemerintah daerah lainnya.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jambi ini adalah daerah yg berhasil mengimplementasikan Perda Fasilitasi Pesantrennya dengan baik karena ada beberapa daerah yg sudah memiliki Perda namun masih belum optimal memberikan fasilitasi.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Gubernur Provinsi Jambi, Al Haris, Anggota Komisi VIII DPR RI, Hasan Basri Agus, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Basnang Said, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi Zoztafia dan Pengasuh Pesantren se- Jambi.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Sejalan dengan Kemenag, Gubernur Jambi Al Haris menerangkan bahwa Pesantren merupakan asset berharga yang dimiliki Jambi, pihaknya merasa sangat terbantu dengan kontribusi Pesantren terhadap kemajuan daerahnya selama ini.
Secara administratif, Al Haris bahkan sangat mendukung regulasi-regulasi Kemenag yang terkait dengan pesantren. Dia mensyaratkan Pesantren yang akan mendapatkan fasilitasi di Daerahnya harus memiliki Ijin Oparasional dari Kementerian Agama. [Din]