• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 28 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Apakah Micin Pasti Halal Dikonsumsi?

09/03/2026
in Berita
Apakah Micin Pasti Halal Dikonsumsi?

Ilustrasi: pixabay

84
SHARES
645
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

APAKAH Micin pasti halal dikonsumsi? Belakangan beredar kabar tentang produk bumbu masakan micin atau monosodium glutamate (MSG) yang mengandung babi.

Informasi tersebut merupakan broadcast pesan lama yang kembali disebarluaskan oleh pengguna media sosial dan viral di media sosial.

Namun, benarkah micin yang selama ini beredar mengandung babi?

Micin atau yang memiliki nama kimia monosodium glutamat (MSG) merupakan garam natrium dari asam glutamat yang merupakan salah satu bahan tambahan pangan yang memiliki peran penting dalam proses memasak.

Senyawa ini juga kadang disebut dengan nama, Mononatrium Glutamat (MNG).

Micin memiliki fungsi sebagai penguat atau penyedap rasa pada makanan.

Micin mengandung senyawa asam glutamat yang merupakan asam amino yang berfungsi sebagai neurotransmitter yang berperan penting dalam mengirim sinyal antar sel saraf (neuron) dalam otak dan sistem saraf.

Asam amino ini juga berperan penting dalam menyusun protein dalam tubuh.

Tubuh menggunakannya untuk membangun berbagai protein yang diperlukan untuk fungsi dan struktur sel.

Micin juga mengandung natrium yang merupakan bahan mineral.

Natrium dalam tubuh memiliki fungsi dalam mengatur tekanan darah dengan mengikat air dan mengatur fungsi saraf. Komponen ini juga berperan mengatur tekanan osmotik sel terkait keluar masuknya cairan sel dalam tubuh.

Bagaimana hukum mengonsumsi micin?

Sebagai umat muslim tentunya kita perlu teliti terhadap status kehalalan micin yang kita gunakan untuk masak sehari-hari.

Baca juga: Mitos Mitos Seputar Micin

Apakah Micin Pasti Halal Dikonsumsi?

Menurut Halal Post Audit Management LPPOM, Umi Noer Afifah, S.T., dalam proses produksinya, micin dihasilkan dari proses fermentasi tetes tebu atau pati jagung dengan bantuan mikroba Corynebacterium glutamicum.

Agar mikroba tersebut dapat bertahan hidup, diperlukan media sebagai penghasil sumber nitrogen untuk nutrien pertumbuhan mikrobanya.

Media tersebut akan digunakan juga pada tahapan proses fermentasi yang terdiri dari glukosa, senyawa kimia (seperti urea, ammonium sulfat), vitamin, dan sumber nitrogen seperti pepton.

Selama fermentasi, mikroba akan mengubah gula menjadi asam glutamat.

Asam glutamat selanjutnya akan direaksikan dengan natrium hidroksida sehingga menghasilkan monosodium glutamat (MSG).

“Produksi MSG menjadi kritis karena terdapat penggunaan bahan media yang dapat bersumber dari babi, seperti pepton yang dapat bersumber dari bahan nabati atau bisa juga bersumber dari bahan hewani termasuk babi, selain itu, dalam pembuatan pepton harus dipastikan enzim yang digunakan bebas dari bahan babi dan najis,” kata Umi.

Mikroba juga harus dipastikan sumbernya berasal dari Genetically Modified Organism (GMO) atau tidak.

“Jika berasal dari GMO, maka harus dipastikan bukan berasal dari genetika manusia atau babi,” jelas Umi.

Fasilitas produksi yang digunakan untuk memproduksi MSG haruslah bebas dari bahan haram dan Najis.

Untuk itu, penting sekali memastikan apakah produsen MSG menggunakan fasilitas bersama dengan produk lainnya yang tidak disertifikasi halal.

Jika ada pengggunaan fasilitas bersama, maka harus dipastikan bahan-bahan yang digunakan untuk memproduksi produk yang tidak disertifikasi adalah bahan yang bebas babi.

Isu micin yang saat ini berkembang adalah isu yang pernah ada pada tahun 1988 yang menyatakan bahwa produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia mengandung bahan babi.

Hal ini menyebabkan penjualan produk pangan yang mengandung babi mengalami penurunan yang drastis yang berpengaruh pada stabilitas ekonomi dan politik di Indonesia.

Pemerintah meminta MUI untuk mengatasi hal tersebut sehingga pada 6 Januari 1989 MUI mendirikan LPPOM untuk melakukan pemeriksaan atau sertifikasi halal untuk menjami kehalalan produk yang beredar di Indonesia yang masih berlangsung sampai dengan saat ini.

Produk-produk micin yang beredar di Indonesia hampir semuanya sudah disertifkasi halal BPJPH.

Hal ini sebagai pemenuhan dari pelaku usaha terhadap regulasi yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengenai batas akhir wajib halal untuk produk pangan sampai Oktober 2024.

Meski demikian, ada saja produk yang belum disertifikasi sehingga perlu memeriksa deretan produk micin yang sudah bersertifikat halal melalui website www.halalmui.org, aplikasi Halal MUI yang dapat diunduh di Playstore, serta website BPJPH.

Perusahaan juga dapat mengirimkan email ke BPJPH di [email protected], [email protected], dan [email protected].

Pelaku usaha yang memiliki produk pangan dan belum didaftarkan sertifikasi, segara daftarkan dan menggunakan LPH LPPOM untuk melakukan pemeriksaan halal untuk memenuhi regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.[ind]

Tags: Apakah Micin Pasti Halal Dikonsumsi?
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ikhtiar Mengelola Harta Menuju Ridhonya (2)

Next Post

Salimah Bojonggede Bagikan 3.350 Takjil, 370 Nasi Gratis, dan 65 Paket Sembako Murah

Next Post
Salimah Bojonggede Bagikan 3.350 Takjil, 370 Nasi Gratis, dan 65 Paket Sembako Murah

Salimah Bojonggede Bagikan 3.350 Takjil, 370 Nasi Gratis, dan 65 Paket Sembako Murah

Selera Makan Berkurang, Jus Sebagai Media yang Mudah Dicerna dan Diserap

Selera Makan Berkurang, Jus Sebagai Media yang Mudah Dicerna dan Diserap

Ikhtiar Mengelola Harta Menuju Ridhonya (3)

Ikhtiar Mengelola Harta Menuju Ridhonya (3)

  • Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    547 shares
    Share 219 Tweet 137
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8527 shares
    Share 3411 Tweet 2132
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4363 shares
    Share 1745 Tweet 1091
  • Kisah Lengkap Penyembelihan Nabi Ismail

    453 shares
    Share 181 Tweet 113
  • 3 Resep Olahan Daging Sapi Recommended Dicoba

    531 shares
    Share 212 Tweet 133
  • 15 Tahun Menebar Berkah, Yayasan Bunyaanun Marshush Salurkan Qurban di Gunungsari Bogor

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Perhatikan Batas Usia Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru 2025/2026

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    233 shares
    Share 93 Tweet 58
  • Perbedaan Air Mani dan Madzi

    246 shares
    Share 98 Tweet 62
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga