USTAZ, saya mau tanya terkait yang sedang viral saat ini, yaitu hukum berobat dengan racun kalajengking. Hal itu populer karena saran seorang pejabat tertinggi negeri ini.
Ia menyarankan orang yang ingin cepat kaya raya agar mencari racun kalajengking karena racun kalajengking bisa dijadikan obat. Bagaimana hukum berobat pakai racun kalajengking, Ustaz? (AW)
Pengurus PP Al Irsyad Al Islamiyah Ustaz Farid Nu’man Hasan menjawab permasalahan ini sebagai berikut.
Tidak boleh makan kalajengking atau racunnya, sebab itu termasuk hasyarat (serangga) yang menjijikkan (khabaits).
Dalam Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 34876:
فالعقرب من الحشرات، والحشرات لا يجوز أكلها في مذهب الحنفية والشافعية والحنابلة، وهو رواية عن الإمام مالك رجحها بعض أصحابه. أما الرواية الأخرى عنه وهي التي عليها المذهب، فهي جواز أكل الحشرات، وهناك قول للمالكية بكراهة أكل العقرب.
والراجح هو مذهب الجمهور؛ لأن الحشرات من الخبائث، والله تعالى يقول: وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ [الأعراف:157]، وقد ورد الأمر بقتل العقرب وتسميتها من الفواسق في الصحيحين عن عائشة رضي الله عنها عن النبي صلى الله عليه وسلم.
فالخلاصة أن إطعام العقرب للطفل وغيره حرام على ا لراجح من أقوال العلماء؛ لأنها من الخبائث والفواسق وللأمر بقتلها، إضافة إلى ما فيها من السم.
Kalajengking termasuk hasyarat, dan hasyarat tidak boleh dimakan menurut Hanafiyah, Asy Syafi’iyyah, Hambaliyah, dan ini juga riwayat dari Imam Malik dan dikuatkan oleh sebagian pengikutnya.
Ada pun riwayat lain dan ini menjadi pendapat resmi Malikiyah, bahwa boleh makan hasyarat. Dan ada perkataan Malikiyah yang mengatakan makruh makan kalajengking.
Yang lebih kuat adalah pendapat mayoritas ulama karena Allah Ta’ala berfirman: (Dan di-HARAM-kan atas mereka semua hal yang buruk) (Al A’raf: 157).
Dan terdapat riwayat dalam Shahihain dari Aisyah, tentang perintah membunuh kalajengking dan dia dinamakan Al Fuwaisiq (si kecil yang fasik).
Kesimpulannya, haram bagi anak-anak dan selainnya memakan kalajengking berdasarkan pendapat yang lebih kuat dari para ulama,
dan perintah untuk membunuhnya dan dia adalah Al Fuwaisiq, dan ditambah lagi dia hewan mengandung racun.
(Selesai)
Baca Juga: Cara Singkirkan Kalajengking di Area Rumah
Hukum Berobat dengan Racun Kalajengking
Dari Abu Darda’ Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلَا تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ
“Sesungguhnya Allah Ta’ala menurunkan penyakit dan obatnya, dan Dia jadikan setiap penyakit pasti ada obatnya, maka berobatlah dan jangan berobat dengan yang haram.”
(HR. Abu Daud No. 3876, Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. 20173. Imam Ibnul Mulaqin mengatakan: shahih. (Tuhfatul Muhtaj, 2/9). Imam Al Haitsami mengatakan: perawinya terpercaya. (Majma’uz Zawaid, 5/86) )
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الدَّوَاءِ الْخَبِيثِ
“Rasulullah ﷺ melarang berobat dengan yang buruk (Al Khabits). (HR. At Tirmidzi No. 2045, Abu Daud No. 3872, Ibnu Majah No. 3459. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani, Syaikh Syu’aib Al Arnauth dan lainnya)
Imam Asy Syaukani Rahimahullah berkata:
وَكَذَلِكَ سَائِرُ الْأُمُورِ النَّجِسَةِ أَوْ الْمُحَرَّمَةِ ، وَإِلَيْهِ ذَهَبَ الْجُمْهُورُ قَوْلُهُ : ( وَلَا تَتَدَاوَوْا بِحَرَامٍ ) أَيْ لَا يَجُوزُ التَّدَاوِي بِمَا حَرَّمَهُ اللَّهُ مِنْ النَّجَاسَاتِ وَغَيْرِهَا مِمَّا حَرَّمَهُ اللَّهُ وَلَوْ لَمْ يَكُنْ نَجَسًا .
“Demikian juga seluruh hal yang najis dan haram (tidak boleh dijadikan obat), demikianlah madzhab jumhur (mayoritas), sabdanya: “janganlah berobat dengan yang haram,”
artinya tidak boleh pengobatan dengan apa-apa yang Allah haramkan baik berupa benda-benda najis, dan benda lainnya yang diharamkan Allah, walau pun tidak najis.” (Nailul Authar, 8/204)
Pembolehan Hanya jika Darurat
Di atas sudah dijelaskan panjang lebar tentang terlarangnya menggunakan zat-zat haram atau najis untuk berobat.
Namun, agama Islam adalah agama yang manusiawi dan membawa kemudahan bagi keberlangsungan hidup.
Pada kondisi tertentu, dibolehkan menggunakan benda-benda haram dan najis untuk berobat, yakni jika keadaan sangat mendesak, terpaksa, alias darurat. Ini didasarkan oleh dalil keumuman ayat:
“Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al An’am (6): 145)
Atau ayat lainnya:
“…tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Baqarah (2): 173)
Dari sini, maka telah ijma’ (sepakat) para ulama bahwa bolehnya memakan bangkai (atau sesuatu yang haram) karena darurat. Berkata Imam Ibnul Mundzir:
وأجمعوا على إباحة الميتة عند الضرورة.
“Mereka (para ulama) telah ijma’ bolehnya memakan bangkai ketika darurat.” (Kitabul Ijma’ No. 746)
Jika orang yang terancam jiwanya karena kelaparan, dan tidak ada makanan halal tersedia, maka dia dibolehkan makan yang haram demi keselamatan jiwanya, dengan tanpa melebihi kebutuhan.
Begitu pula penyakit yang menimpa seseorang yang mengancam jasad atau jiwanya, dan tidak ditemukan obat lain yang halal, maka kondisi tersebut (penyakit) merupakan alasan yang sama (dengan kelaparan) untuk dibolehkannya berobat dengan yang haram (dalam hal ini adalah racun kalajengking).
Alasan-alasan ini dikuatkan oleh dalil-dalil lain, yakni pemakaian kain sutera oleh Zubeir bin Awwam dan Abdurrahman bin ‘Auf ketika mereka kena penyakit kudis dalam sebuah perjalanan.
Dengan demikian, para ulama juga telah membuat kaidah:
الضَّرُورِيَّاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ
“Keadaan darurat membolehkan hal-hal yang terlarang.” (Al Asybah wan Nazhair, 1/155)
Baca Juga: Ular dan Penampakan Jin
Kapankah Darurat Itu?
Darurat itu jika situasi sudah mengancam jiwa, agama, akal, harta, dan keturunan.
Namun, dalam konteks penyakit, seseorang disebut mengalami darurat jika memenuhi syarat berikut.
1. Keadaan benar-benar mendesak yakni terancam keutuhan jasad atau jiwa.
2. Telah terbukti bahwa ‘obat haram’ tersebut adalah memang obatnya, dan ini dibutuhkan petunjuk dokter yang bisa dipercaya. Bukan karena asumsi pribadi, kira-kira, atau ikut-ikutan kata orang.
3. Memang tidak ada obat lain yang halal. Jika masih banyak obat halal yang tersedia, maka tetap tidak boleh.
Dalam konteks berobat dengan Kalajengking nampaknya syarat ini belum terpenuhi, mengingat masih sangat banyak obat-obatan lain yang halal.
Kemudian, seharusnya pejabat tersebut memberikan peluang kerja kepada pribumi, bukan menyuruh pribumi ternak kalajengking yang halal haramnya tidak jelas.
Di saat sama, justru membiarkan tenaga kerja asing dibuka selebar-lebarnya bekerja di sini. Ironi.
Demikian. Wallahu a’lam. Semoga penjelasan Ustaz mengenai hukum berobat dengan racun kalajengking ini menambah khazanah keislaman kamu, Sahabat.[ind]