• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 27 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Simpan Pinjam Koperasi dan Pembiayaan

April 29, 2025
in Khazanah
Simpan Pinjam Koperasi dan Pembiayaan

foto:pixabay

80
SHARES
615
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SIMPAN pinjam koperasi dan pembiayaan.

Ustadz, Saya mau bertanya terkait koperasi simpan pinjam dan pembiayaan. Jika pinjaman untuk biaya sekolah, agar koperasi bisa mendapatkan keuntungan.

Apakah bisa akad pinjaman untuk biaya sekolah menjadi pembiayaan yang dikeluarkan oleh koperasi sebagai investasi, sehingga yang tadi meminjam uang diubah akadnya menjadi akad mudhorobah?

Pertanyaan ini telah dijawab oleh Ustadz Farid Nu’man Hasan.

Mudharabah adalah akad bagi hasil pada sebuah usaha.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Ada pemilik dana dan ada pengelola dana tersebut untuk sebuah usaha yang menghasilkan keuntungan.

Jika untung, itulah yang dibagi hasil, kedua pihak merasakan keuntungan.

Jika rugi, juga tanggung bersama. Untuk yang ditanyakan di atas, sama sekali bukan mudharabah.

Yang paling mungkin, walau ini masih ada sisi kontroversi, adalah akad murabahah (jual beli), khususnya pada jual beli jasanya.

Baca juga: Mendirikan Koperasi Syariah untuk Melawan Rentenir

Simpan Pinjam Koperasi dan Pembiayaan

Ada pun untuk jual beli barang, pihak koperasi yang membelikan dulu keperluan sekolah (buku, seragam, dan lain-lain) lalu anggota yang membayar atau membeli kepada koperasi dengan cicil dan koperasi mengambil untung.

Ini dibolehkan.

Ada pun untuk keperluan SPP, maka koperasi yang membayarkan, lalu anggota membayar kepada koperasi secara cicil dan plus ujroh (fee) untuk koperasi karena koperasi telah berjasa membayarkan SPP tersebut.

Mirip dengan dana talangan haji. Bagian Inilah yang kontroversi, ulama hari ini berbeda pendapat.

DSN (MUI), Syaikh Ali Jum’ah, Syaikh Qurah Daghi, membolehkan.

Pihak lain mengatakan tetap haram sebab ini ada dua akad dalam satu transaksi, yaitu akad pinjaman (qardh) dan ijarah (sewa) terhadap jasa.

Ini pendapat Imam Ibnu Taimiyah, Lajnah Daimah, dan lain-lain.[Sdz]

Tags: Simpan Pinjam Koperasi dan Pembiayaan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

KPIPA Ikuti Konferensi Internasional Aktivis Palestina di Turki

Next Post

Bun, Jika Memuji Anak, Sertakan Konsekuensi Positif Ya

Next Post
Ayah Bunda, Yuk Belajar untuk Mengapresiasi Anak

Bun, Jika Memuji Anak, Sertakan Konsekuensi Positif Ya

Gunung Slamet Diusulkan Jadi Kawasan Taman Nasional untuk Konservasi Alam

Gunung Slamet Diusulkan Jadi Kawasan Taman Nasional untuk Konservasi Alam

Persiapan Pernikahan: Mengetahui Tujuan Melamar

Persiapan Pernikahan: Mengetahui Tujuan Melamar

  • Perkumpulan Jalanin Pare Pare Bangun Pendidikan Lewat Training Fasilitator Kehidupan

    Perkumpulan Jalanin Pare Pare Bangun Pendidikan Lewat Training Fasilitator Kehidupan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3144 shares
    Share 1258 Tweet 786
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7554 shares
    Share 3022 Tweet 1889
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5083 shares
    Share 2033 Tweet 1271
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4559 shares
    Share 1824 Tweet 1140
  • Pengertian Mukallaf, Syarat-Syaratnya dan Hukum Taklifi

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2776 shares
    Share 1110 Tweet 694
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    397 shares
    Share 159 Tweet 99
  • Ustaz Bobby Herwibowo: Ilmu dan Akhlak Adalah Bekal untuk “Hidup Sesudah Hidup”

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2031 shares
    Share 812 Tweet 508
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga