• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 25 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Anjuran dan Larangan Selama Pertunangan (1)

04/04/2026
in Khazanah
Anjuran dan Larangan Selama Pertunangan

foto:pixabay

79
SHARES
608
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ANJURAN dan larangan selama pertunangan.

Memutuskan dengan siapa akan dinikahi merupakan salah satu keputusan terpenting yang harus dibuat seseorang.

Oleh karena itu, periode pertunangan yaitu periode waktu di mana dua orang mulai mengenal satu sama lain dengan tujuan untuk memutuskan apakah mereka pada akhirnya akan menikah adalah hal yang sangat penting.

Namun, aturan yang mengatur masa pertunangan dalam Islam seringkali dikaburkan oleh berbagai praktik budaya dan tradisi keluarga, sehingga banyak pasangan yang bertunangan selalu kebingungan.

Oleh karena itu, kita perlu melengkapi buku-buku fiqh dengan beberapa pengalaman manusia yang menakjubkan yang mengisi kekayaan sejarah Islam kita dan dengan kisah-kisah kontemporer dari umat Islam yang nyata dan mempraktikkan fiqh ini.

Jadi apa saja hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama masa pertunangan dalam Islam dalam terminologi sehari-hari?

Berikut jawabannya yang dilansir dari aboutislam.

Niat yang jelas dan benar

Pernikahan bukanlah permainan, juga bukan tujuan akhir yang harus dicapai lalu dikesampingkan.

Itu adalah sarana bagi dua orang untuk menjadi lebih baik melalui cinta mereka satu sama lain dan kepada Sang Pencipta, dan ini tidak boleh dianggap remeh.

Jangan lupakan tuntunan Islam yang benar tentang cara berkomunikasi

Allah menciptakan kita, dan Dia mengenal kita lebih dari kita mengenal diri kita sendiri.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Oleh karena itu, kita harus mengikuti petunjuk-Nya tentang cara berkomunikasi dengan orang lain, khususnya ketika mencari calon pasangan.

Dengan melakukan hal tersebut dipastikan bahwa Allah akan memberkati seluruh proses dan pernikahan yang dihasilkan darinya.

Oleh karena itu, komunikasi awal pada masa pertunangan harus selalu melibatkan calon pengantin pria, calon pengantin wanita, dan ayahnya atau wali.

Tidak boleh dilakukan secara rahasia atau di belakang siapa pun.

Setelah itu, keduanya dapat melanjutkan dialognya dengan cara yang diperbolehkan secara Islam.

Tampilkan diri Anda dengan cara yang akurat dan positif

Baca juga: Hukum Berpegangan Tangan setelah Bertunangan

Anjuran dan Larangan Selama Pertunangan (1)

Salah satu hal terpenting saat bertemu calon tunangan adalah menampilkan diri Anda dengan cara yang paling mewakili siapa diri Anda sebenarnya.

Hal ini berlaku untuk segala hal, mulai dari penampilan Anda hingga cara Anda menggambarkan diri sendiri dan minat Anda.

Jauh lebih penting bagi Anda untuk bersikap nyata dan tulus terhadap mereka.

Hal ini tidak berarti bahwa Anda tidak boleh berusaha, terutama saat pertama kali bertemu seseorang, untuk tampil menarik dan rapi.

Anda harus melakukannya! Namun, dengan cara yang benar-benar menggambarkan siapa Anda.

Jangan berbohong

Mengetahui bahwa tunangan Anda tidak jujur ​​kepada Anda biasanya merupakan hal yang tidak dapat diterima.[Sdz]

 

Tags: Anjuran dan Larangan Selama Pertunangan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bani Israil akan Mengalami Tiga Hal Ini

Next Post

Menetapkan Syarat Bagi Wanita saat Ibadah Haji Bersama Mahramnya

Next Post
Menetapkan Syarat Bagi Wanita saat Ibadah Haji Bersama Mahramnya

Menetapkan Syarat Bagi Wanita saat Ibadah Haji Bersama Mahramnya

Surplus Air, Berkah Atau Musibah

Tips Mengatasi Alergi ala Resep Jurus Sehat Rempah

Empat Penyebab Kulit Menjadi Sensitif

Empat Penyebab Kulit Menjadi Sensitif

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8260 shares
    Share 3304 Tweet 2065
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3704 shares
    Share 1482 Tweet 926
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2070 shares
    Share 828 Tweet 518
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4234 shares
    Share 1694 Tweet 1059
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3311 shares
    Share 1324 Tweet 828
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11277 shares
    Share 4511 Tweet 2819
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2205 shares
    Share 882 Tweet 551
  • Menghina Allah dalam Hati

    463 shares
    Share 185 Tweet 116
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4555 shares
    Share 1822 Tweet 1139
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga