SEORANG wanita muslimah yang memenuhi lima syarat umroh wajib atasnya untuk melaksanakan umroh walaupun tanpa ditemani oleh salah seorang mahramnya.
Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam hadis kewajiban haji dan juga umroh, hanya mensyaratkan adanya bekal atau biaya yang cukup dan kendaraan yang bisa mengantarkannya.
Baca juga: Ketahui, Sunnah dan Tempat Memulai Ibadah Umroh
Apakah Seorang Wanita Wajib Umroh Ditemani Mahramnya?
Sebaiknya ia harus ditemani oleh mahramnya yang laki-laki dan bila tidak ada maka boleh melakukan perjalanan ibadah umroh dengan ditemani rombongan kaum muslimah lainnya atau pihak travel yang amanah dan terpercaya.
Sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam terhadap Adi bin Hatim radhiyallahu’anhu:
Artinya: ”Wahai Ady, apabila anda punya umur panjang, niscaya engkau akan melihat seorang wanita dalam haudaj (tandu di atas unta) pergi dari Hirah untuk thawaf di Ka’bah dalam keadaan tidak takut kepada seorangpun kecuali kepadaAllah ”. (HR.Bukhari: 3595)
Hadis ini mengabarkan adanya sebuah kondisi dimasa depan yang pasti terjadi, yaitu keluarnya wanita tanpa mahram dari negerinya menuju Makkah tanpa mahram, sekaligus menunjukkan bolehnya wanita pergi tanpa muhrim dalam kondisi aman.
Perintah Umar bin Khaththab radhiyallahu’anhu dan perbuatan para istri Nabi shallallahu’alaihi wasallam :
Artinya: ”Bahwa Umar bin Khattab pada hajinya yang terakhir telah mengizinkan istri-istri Rasulullah untuk menunaikan ibadah haji (tanpa muhrim), lalu Umar memerintahkan Utsman bin Affan dan Abdurrahman bin Auf untuk menyertai mereka dalam haji tersebut”. (HR. Bukhari: 1860)
Safar untuk umroh merupakan jenis safar yang wajib sehingga tidak mensyaratkan adanya mahram, sama halnya dengan safar jauh tanpa mahram demi menghadiri pengadilan.
Adapun hadis tentang perintah Rasul kepada sahabatnya agar membatalkan jihad dan menemani istrinya untuk haji.
Sebagaimana dalam hadis Muttafaq ‘Alaih, maka hanya bersifat anjuran dan sunnah, bukan kewajiban sebab Rasul hanya menyuruhnya demikian dan tidak menghalangi wanita itu dari safar haji, serta tidak mencela atau mengharamkan perihal safar istrinya tanpa mahram.
Bila seorang istri ingin umroh, sedangkan suaminya tidak bisa menemaninya, maka ia wajib meminta izin darinya.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Adapun sang suami maka tidak boleh menghalanginya bila umroh istrinya tersebut merupakan umroh wajib (baik umrah islam/pertama kali atau umrah nadzar), sebab seseorang tidak boleh dihalangi dari melaksanakan kewajiban.
Sedangkan apabila umroh istrinya tersebut hanyalah umrah sunnah, maka sang suami boleh mengizinkan dan boleh melarangnya. Sebab hal tersebut hanyalah perkara sunnah, sedangkan tinggal bersama suami dan melayani keperluannya merupakan hal yang wajib. [Din]