• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 21 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home umroh

Apakah Seorang Wanita Wajib Umroh Ditemani Mahramnya?

25/05/2024
in umroh
Apakah Seorang Wanita Wajib Umroh Ditemani Mahramnya?

Foto: Pixabay

73
SHARES
563
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SEORANG wanita muslimah yang memenuhi lima syarat umroh wajib atasnya untuk melaksanakan umroh walaupun tanpa ditemani oleh salah seorang mahramnya.

Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam hadis kewajiban haji dan juga umroh, hanya mensyaratkan adanya bekal atau biaya yang cukup dan kendaraan  yang bisa mengantarkannya.

Baca juga: Ketahui, Sunnah dan Tempat Memulai Ibadah Umroh

Apakah Seorang Wanita Wajib Umroh Ditemani Mahramnya?

Sebaiknya ia harus ditemani oleh mahramnya yang laki-laki dan bila tidak ada maka boleh melakukan perjalanan ibadah umroh dengan ditemani rombongan kaum muslimah lainnya atau pihak travel yang amanah dan terpercaya.

Sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam terhadap Adi bin Hatim radhiyallahu’anhu:

Artinya: ”Wahai Ady, apabila anda punya umur panjang, niscaya engkau akan melihat seorang wanita dalam haudaj (tandu di atas unta) pergi dari Hirah untuk thawaf di Ka’bah dalam keadaan tidak takut kepada seorangpun kecuali kepadaAllah ”. (HR.Bukhari: 3595)

Hadis ini mengabarkan adanya sebuah kondisi dimasa depan yang pasti terjadi, yaitu keluarnya wanita tanpa mahram dari negerinya menuju Makkah tanpa mahram, sekaligus menunjukkan bolehnya wanita pergi tanpa muhrim dalam kondisi aman.

Perintah Umar bin Khaththab radhiyallahu’anhu dan perbuatan para istri Nabi shallallahu’alaihi wasallam :

Artinya: ”Bahwa Umar bin Khattab pada hajinya yang terakhir telah mengizinkan istri-istri Rasulullah untuk menunaikan ibadah haji (tanpa muhrim), lalu Umar memerintahkan Utsman bin Affan dan Abdurrahman bin Auf untuk menyertai mereka dalam haji tersebut”. (HR. Bukhari: 1860)

Safar untuk umroh merupakan jenis safar yang wajib sehingga tidak mensyaratkan adanya mahram, sama halnya dengan safar jauh tanpa mahram demi menghadiri pengadilan.

Adapun hadis tentang perintah Rasul kepada sahabatnya agar membatalkan jihad dan menemani istrinya untuk haji.

Sebagaimana dalam hadis Muttafaq ‘Alaih, maka hanya bersifat anjuran dan sunnah, bukan kewajiban sebab Rasul hanya menyuruhnya demikian dan tidak menghalangi wanita itu dari safar haji, serta tidak mencela atau mengharamkan perihal safar istrinya tanpa mahram.

Bila seorang istri ingin umroh, sedangkan suaminya tidak bisa menemaninya, maka ia wajib meminta izin darinya.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Adapun sang suami maka tidak boleh menghalanginya bila umroh istrinya tersebut merupakan umroh wajib (baik umrah islam/pertama kali atau umrah nadzar), sebab seseorang tidak boleh dihalangi dari melaksanakan kewajiban.

Sedangkan apabila umroh istrinya tersebut hanyalah umrah sunnah, maka sang suami boleh mengizinkan dan boleh melarangnya. Sebab hal tersebut hanyalah perkara sunnah, sedangkan tinggal bersama suami dan melayani keperluannya merupakan hal yang wajib. [Din]

Tags: Apakah Seorang Wanita Wajib Umroh Ditemani Mahramnya
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pentingnya Bahasa Asing untuk Persiapan Specified Skill Worker di Luar Negeri

Next Post

Membuat Wajah Halus, Simak Kandungan Gizi dalam Buah Bengkuang

Next Post
Membuat Wajah Halus, Simak Kandungan Gizi dalam Buah Bengkuang

Membuat Wajah Halus, Simak Kandungan Gizi dalam Buah Bengkuang

Mahasiswa Menyuarakan Dukungan Atas Palestina Saat Berlangsung Wisuda di Harvard

Mahasiswa Menyuarakan Dukungan Atas Palestina Saat Berlangsung Wisuda di Harvard

Doa Nabi Musa

Happy di Boarding

  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1734 shares
    Share 694 Tweet 434
  • Lebih Enak Mana: Kloter Awal atau Kloter Akhir

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1904 shares
    Share 762 Tweet 476
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3512 shares
    Share 1405 Tweet 878
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11170 shares
    Share 4468 Tweet 2793
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    624 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Kedutan Mata Kanan Atas Menurut Islam, Tanda Mau Dapat Rezeki?

    1400 shares
    Share 560 Tweet 350
  • 4 Golongan yang Dirindukan Surga

    386 shares
    Share 154 Tweet 97
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga