• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 21 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home umroh

Ketahui, Sunnah dan Tempat Memulai Ibadah Umroh

24/05/2024
in umroh
Ketahui, Sunnah dan Tempat Memulai Ibadah Umroh

Foto: Pixabay

76
SHARES
582
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SUNNAH dan tempat memulai ibadah umroh merupakan salah satu ibadah yang sangat dinantikan oleh umat Islam. Umroh tetap memiliki nilai spiritual yang tinggi dan menjadi alternatif bagi mereka yang belum berkesempatan untuk melaksanakan haji.

Sunnah-sunnah umroh cukup banyak, yaitu selain amalan umroh yang tidak termasuk dalam rukun dan wajib, maka hukumnya sunnah.

Waktu berumroh adalah seluruh waktu dalam setahun, tidak ada waktu khusus dan di bulan Ramadan lebih afdhal. Tempat memulai umroh dan Haji yang biasa disebut miqot adalah tempat yang diwajibkan untuk memulai ihram.

Baca juga: Energi Daya Tarik Kabah, Pengalaman Spiritual Saat Berumroh

Ketahui, Sunnah dan Tempat Memulai Ibadah Umroh

Jika seseorang yang berniat umroh atau haji melewati tempat tersebut tanpa melakukan ihram atau tanpa melaksanakan kewajiban ihram, maka wajib atasnya fidyah.

Dzul Hulaifah (sekarang disebut Bi’r ‘Ali) adalah miqot penduduk kota Madinah dan yang melalui rute mereka.

Al-Juhfah adalah miqot penduduk Saudi Arabia bagian utara dan negara Afrika Utara dan Barat, Negeri Syam (Lebanon, Yordania, Suriah, Palestina) dan yang melewati rute mereka.

Qarnul Manazil dan Wadi Muhrim adalah miqot penduduk Najed, Selatan Saudi di seputar Gunung Sarat, negara Teluk, Irak, Iran dan yang melewati rute mereka.

Yalamlam (sekarang dinamakan As-Sa’diyyah) adalah miqt penduduk negara Yaman, Indonesia, Malaysia, negara sekitarnya dan yang melewati rute mereka.

Dzatu ‘Irqin (sekarang dinamakan Adh-Dharibah) adalah miqot penduduk negeri Irak (Kufah dan Bashrah) dan yang melewati rute mereka.

Hendaklah berihram dari empat yang sejajar dengan miqot pertama yang dilalui, apakah dengan cara memastikan atau memperkirakan.

Apabila tidak mampu memastikan atau memperkirakannya, hendaklah berihram dari jarak perjalanan sehari semalam ke Makkah, yaitu sekitar 80 Km sebelum tiba di Makkah.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Penduduk dan Mukimin Makkah atau yang tinggal di tempat-tempat yang terletak setelah miqot di atas, boleh bagi mereka berihram untuk haji dari rumah masing-masing tanpa harus pergi ke miqot lagi.

Adapun untuk umroh, mereka harus keluar ke daerah halal terdekat, seperti Tan’im, Ju’ronah, Arafah dan yang lainnya, lalu beriham dari sana. [Din]

Tags: Sunnah dan Tempat Memulai Ibadah Umroh
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kisah Nenek Calon Haji Tertinggal Pesawat

Next Post

Tips Mengajak Si Kecil Mandi dengan Tenang

Next Post
Tips Mengajak Si Kecil Mandi dengan Tenang

Tips Mengajak Si Kecil Mandi dengan Tenang

Bahagia Seperti Apa yang Dibutuhkan dalam Pengasuhan Anak?

Pegiat Parenting Angkat Bicara Soal Child Free

Alhamdulillah, Kakak Mengambil Alih Mengajarkan Adiknya

Alhamdulillah, Kakak Mengambil Alih Mengajarkan Adiknya

  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1734 shares
    Share 694 Tweet 434
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1904 shares
    Share 762 Tweet 476
  • Lebih Enak Mana: Kloter Awal atau Kloter Akhir

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3512 shares
    Share 1405 Tweet 878
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11170 shares
    Share 4468 Tweet 2793
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • 4 Golongan yang Dirindukan Surga

    386 shares
    Share 154 Tweet 97
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    624 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5005 shares
    Share 2002 Tweet 1251
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga