SUNNAH dan tempat memulai ibadah umroh merupakan salah satu ibadah yang sangat dinantikan oleh umat Islam. Umroh tetap memiliki nilai spiritual yang tinggi dan menjadi alternatif bagi mereka yang belum berkesempatan untuk melaksanakan haji.
Sunnah-sunnah umroh cukup banyak, yaitu selain amalan umroh yang tidak termasuk dalam rukun dan wajib, maka hukumnya sunnah.
Waktu berumroh adalah seluruh waktu dalam setahun, tidak ada waktu khusus dan di bulan Ramadan lebih afdhal. Tempat memulai umroh dan Haji yang biasa disebut miqot adalah tempat yang diwajibkan untuk memulai ihram.
Baca juga: Energi Daya Tarik Kabah, Pengalaman Spiritual Saat Berumroh
Ketahui, Sunnah dan Tempat Memulai Ibadah Umroh
Jika seseorang yang berniat umroh atau haji melewati tempat tersebut tanpa melakukan ihram atau tanpa melaksanakan kewajiban ihram, maka wajib atasnya fidyah.
Dzul Hulaifah (sekarang disebut Bi’r ‘Ali) adalah miqot penduduk kota Madinah dan yang melalui rute mereka.
Al-Juhfah adalah miqot penduduk Saudi Arabia bagian utara dan negara Afrika Utara dan Barat, Negeri Syam (Lebanon, Yordania, Suriah, Palestina) dan yang melewati rute mereka.
Qarnul Manazil dan Wadi Muhrim adalah miqot penduduk Najed, Selatan Saudi di seputar Gunung Sarat, negara Teluk, Irak, Iran dan yang melewati rute mereka.
Yalamlam (sekarang dinamakan As-Sa’diyyah) adalah miqt penduduk negara Yaman, Indonesia, Malaysia, negara sekitarnya dan yang melewati rute mereka.
Dzatu ‘Irqin (sekarang dinamakan Adh-Dharibah) adalah miqot penduduk negeri Irak (Kufah dan Bashrah) dan yang melewati rute mereka.
Hendaklah berihram dari empat yang sejajar dengan miqot pertama yang dilalui, apakah dengan cara memastikan atau memperkirakan.
Apabila tidak mampu memastikan atau memperkirakannya, hendaklah berihram dari jarak perjalanan sehari semalam ke Makkah, yaitu sekitar 80 Km sebelum tiba di Makkah.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Penduduk dan Mukimin Makkah atau yang tinggal di tempat-tempat yang terletak setelah miqot di atas, boleh bagi mereka berihram untuk haji dari rumah masing-masing tanpa harus pergi ke miqot lagi.
Adapun untuk umroh, mereka harus keluar ke daerah halal terdekat, seperti Tan’im, Ju’ronah, Arafah dan yang lainnya, lalu beriham dari sana. [Din]