• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 1 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Fahira Idris Siap Advokasi Jika Ada Mahasiswi Bercadar Dipecat

Maret 6, 2018
in Berita
71
SHARES
546
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ketua Komite III DPD RI yang membidangi persoalan pendidikan Fahira Idris menyayangkan kebijakan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta yang akan melarang mahasiswinya untuk mengenakan cadar di dalam kampus. Bahkan pihak rektorat akan memecat atau mengeluarkan mahasiswinya yang tidak mengindahkan keputusan ini. Fahira menegaskan, dirinya akan mengadvokasi langsung jika ada mahasiswi bercadar yang dipecat akibat kebijakan ini.

“Saya akan buka advokasi bagi mahasiswi bercadar yang merasakan dirugikan apalagi jika sampai dipecat dengan kebijakan ini. Saya kira di tengah gembar-gembor kampanye ‘saya bhineka, saya Pancasila’ kebijakan-kebijakan seperti ini tidak akan ada, tetapi nyatanya masih terjadi,” ujar Fahira Idris, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (6/3).

Menurut Fahira, setiap kebijakan apalagi yang dikeluarkan institusi resmi pendidikan terlebih di dalamnya terdapat kepentingan pihak lain harus punya landasan yang kuat, tidak boleh berdasarkan asumsi apalagi prasangka. Menstigma mahasiswi bercadar dikarenakan yang bersangkutan menganut ideologi atau aliran tertentu bahkan diidentikkan dengan gerakan radikal yang bertentangan dengan Pancasila, sangat tidak berdasar. Walau sebelum pemecatan ada tahapan konseling dan sebagainya, Fahira mengingatkan kampus, bahwa mahasiswi yang mengenakan cadar sebagai bentuk keyakinannya beragama tidak boleh diberi sanksi apapun.

“Selama mahasiswi ataupun siapapun dengan atribut apapun yang dikenakannya, tidak melanggar norma agama, hukum, sosial dan tidak membahayakan apalagi merugikan pihak lain, tidak boleh dikenakan sanksi atau hukuman apapun. Mahasiswi yang bercadar karena ekspresi keyakinannya beragama dilindungi oleh UUD 1945, tidak boleh dilanggar oleh siapapun,” tukas Senator Jakarta ini.

Kekhawatiran pihak kampus, lanjut Fahira, terhadap ideologi radikal yang menyusup ke kampus dan mahasiswa tidak serta merta dilawan dengan melarang pengenaan cadar dan menstigma mereka yang bercadar berkaitan erat dengan ideologi radikal. Namun, lewat berbagai program, baik itu akademik maupun nonakademik yang kreatif dan intensif menumbuhkan semangat dan sikap nasionalisme dan kebangsaan.

“Jika ada organisasi yang oleh pihak kampus dianggap melanggar hukum dan beroperasi di kampus segera laporkan pihak berwajib untuk segera ditindak. Bukan dengan melarang-larang atribut pakaian seseorang,” jelas Fahira.

Saat ini, lanjut Fahira, jihad terbesar umat Islam di dunia adalah melawan stigma yang begitu kuat mengidentikkan semua hal yang terkait dengan Islam mulai dari ajarannya, simbol-simbolnya, bahkan hingga atribut atau busananya terkait dengan ideologi kekerasan atau terorisme.

“Warga muslim dunia berharap besar kepada Indonesia untuk menjadi yang terdepan melawan stigma-stigma seperti ini. Kita bisa menjadi yang terdepan, jika stigma-stigma ini bisa kita lawan mulai dari dalam negeri kita sendiri,” pungkas Fahira.[ah/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pengadilan Austria Bolehkan Warga Menghina Para Politikus

Next Post

Suami Berkata Ingin Bercerai, Apakah Sudah Jatuh Talak?

Next Post
Suami Berkata Ingin Bercerai, Apakah Sudah Jatuh Talak?

Suami Berkata Ingin Bercerai, Apakah Sudah Jatuh Talak?

Untuk Pertama Kalinya Saudi Izinkan Lomba Marathon Bagi Perempuan

Nikmati Kesegaran Jakarta di Taman Cattleya Tomang

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1429 shares
    Share 572 Tweet 357
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3061 shares
    Share 1224 Tweet 765
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7448 shares
    Share 2979 Tweet 1862
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    364 shares
    Share 146 Tweet 91
  • Pengumpulan Al-Qur’an di Masa Utsman bin Affan 

    897 shares
    Share 359 Tweet 224
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4955 shares
    Share 1982 Tweet 1239
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3946 shares
    Share 1578 Tweet 987
  • Kerahkan BTB ke Musala Ambruk Ponpes Al Khoziny, BAZNAS RI Salurkan Bantuan Rp300 Juta

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Konvoi Global Sumud Flotilla Masuki Zona Kuning, Tiga WNI Terlibat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5082 shares
    Share 2033 Tweet 1271
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga