PRAKTISI Hukum Dini Eka Putri, S.H., M.H. mengungkapkan bahwa melakukan selingkuh atau poligami tanpa izin bisa menyebabkan seseorang masuk penjara.
Kasus perselingkuhan akhir-akhir ini kembali mencuat di media sosial, baik kasus lama yang dimunculkan kembali maupun kasus baru yang melibatkan figur publik.
Sepanjang tahun, kasus perselingkuhan menjadi primadona di kalangan artis maupun rakyat biasa dan seringkali menjadi buah bibir yang tiada habisnya.
Padahal, menurut pakar hukum, poligami tanpa izin dan selingkuh bisa menjadi sebab seseorang masuk penjara karena terdapat dasar hukumnya.
“Jangan coba-coba poligami tanpa izin karena ada pasalnya dan bisa masuk penjara,” kata Dini kepada ChanelMuslim.com, Senin (22/01/2024).
Dini menyikapi kasus perselingkuhan yang viral diberitakan di media sosial antara seorang jenderal polisi dengan mantan istrinya melibatkan artis.
Meskipun kejadian tersebut sudah terjadi cukup lama, yaitu tahun 2008, kasus tersebut baru viral akhir-akhir ini karena menjadi trending topic di aplikasi TikTok.
“Selingkuh dan poligami tanpa izin bisa masuk penjara, orang yang selingkuh akan kena pasal 284 KUHP
dengan ancaman hukuman paling lama 9 bulan penjara,” ungkap Dini yang juga pengacara dari kantor hukum Trust Law Office.
baca juga: Pengacara Dini Eka Putri Ungkap Peran Perempuan di Ranah Hukum
Praktisi Hukum Dini Eka Putri Ungkap Selingkuh atau Poligami Tanpa Izin Bisa Masuk Penjara
Berbeda dengan pelaku perselingkuhan, suami yang melakukan poligami tanpa izin dikenakan ancaman hukuman yang jauh lebih berat.
“Untuk orang yang poligami tanpa izin akan kena pasal 279 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tambah Dini yang maju menjadi Caleg DPRD PKS dari Dapil 2 Kabupaten Bogor itu.
Dengan ancaman penjara tersebut, Dini berharap para suami maupun istri berpikir ulang ketika ada niat untuk melakukan perselingkuhan maupun poligami tanpa izin.
Selain ancaman penjara, selingkuh juga dekat dengan zina sehingga pelakunya juga mendapat ancaman azab dari Allah Subhanahu wa taala.
Dini menambahkan, perceraian bukanlah solusi terbaik dari kasus perselingkuhan maupun poligami tanpa izin, tapi perceraian menjadi jalan terakhir jika suami istri tidak mencapai kesepakatan.
“Karena itu, sebelum melakukan hal-hal yang akan menghancurkan rumah tangga, ada baiknya suami dan istri mempertimbangkan dengan matang akibat dari perbuatannya tersebut,” tutup Dini.[ind]