• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 12 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pengacara Dini Eka Putri Ungkap Peran Perempuan di Ranah Hukum

21/09/2023
in Berita
Pengacara Dini Eka Putri Ungkap Peran Perempuan di Ranah Hukum

Pengacara Dini Eka Putri Ungkap Peran Perempuan di Ranah Hukum

106
SHARES
813
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PENGACARA Dini Eka Putri, S.H., M.H. menjelaskan peran perempuan di ranah hukum, terutama dalam ruang lingkup rumah tangga, Rabu (20/9/2023) di Bogor.

“Dalam rumah tangga, banyak hal yang mengatur dan mengikat. Saya mengajak ibu-ibu untuk belajar tentang hukum terutama dalam lingkup rumah tangga,” jelas Dini.

Perempuan, menurut Dini, merupakan sosok yang rentan mengalami kasus hukum, baik sebagai korban maupun pelaku.

“Dan biasanya, ketika terlibat dalam suatu kasus hukum, posisi perempuan cenderung lemah dan tidak dapat berbuat apa-apa,” lanjut Dini yang juga menjabat sebagai Managing Partner Trust Law Office.

Dini mengatakan, berdasarkan riset, hanya sekitar 5 persen kasus KDRT yang dilaporkan pihak istri yang berlanjut hingga putusan.

“Data ini menunjukkan lemahnya budaya hukum di masyarakat kita, karena itu, mulailah dari diri kita, para istri, bahwa perempuan saat ini juga harus tahu soal hukum,” katanya.

Banyak kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi, baik di kalangan kelas atas (artis, selebriti, pejabat) maupun di kalangan masyarakat biasa.

“Belum lama ini, terjadi kasus istri dibunuh suami karena KDRT. Seharusnya hal ini tidak perlu terjadi ketika istri menyikapi permasalahan ini dengan baik,” ungkap lulusan Universitas Djuanda Bogor itu.

Baca juga: Kasus Bayi Tertukar di Bogor, Ini Tanggapan Pakar Hukum Dini Eka Putri

Pengacara Dini Eka Putri Ungkap Peran Perempuan di Ranah Hukum

Bagaimana sikap istri ketika menghadapi masalah hukum?

“Ketika ada kejadian, langsung buat laporan, salah jika kezoliman itu terus dibiarkan,” tegas Dini yang juga Calon Anggota DPRD Kabupaten Bogor Dapil 2 itu.

Dalam hal KDRT, laporan kepada pihak berwajib dapat disampaikan di unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) terdekat.

Unit tersebut bertugas memberikan pelayanan dalam bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan dan penegakan hukum terhadap pelakunya.

Faktor penghambat terbesar dalam kasus KDRT, jelas Dini, adalah budaya literasi hukum yang rendah dan toleransi terhadap kekerasan.

“Seringkali kita mengutamakan musyawarah dalam kasus KDRT dan memberikan toleransi kepada pelaku, padahal perilaku KDRT akan terus berulang,” lanjutnya.

Karena itu, Dini mengimbau para istri yang menjadi korban dan juga keluarga Indonesia agar tidak membiarkan kejahatan dan kekerasan dalam rumah tangga berlarut-larut.

“Kita semua bisa menjadi agen perubahan dengan menghalangi seseorang berbuat kejahatan atau kekerasan dalam rumah tangga,” tegasnya.

Bagaimana perempuan awam dapat belajar mengenai hukum?

Pentingnya perempuan belajar hukum adalah agar terhindar dari menjadi korban atau pelaku dalam tindak pidana atau perdata.

Menurut Dini, ada baiknya para perempuan, seorang istri atau ibu mempelajari hal-hal terkait hukum, misalnya membaca berita-berita tentang kasus hukum.

“Dengan perempuan aware terhadap kasus hukum, berarti ia menjaga anak dari kezoliman, melindungi diri sendiri dan anak,” tandasnya.

Beberapa undang-undang dan peraturan yang perlu diketahui oleh seorang ibu antara lain: UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, UU ITE, dan UU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Terkait dengan kasus hukum dalam rumah tangga, Dini mengatakan bahwa perceraian tidak selalu menjadi solusi.

“Jika terjadi perceraian, tapi istri tidak dinafkahi, hal ini dapat merugikan istri. Karena itu, ketika membuat kesepakatan, harus hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian,” jelasnya.

Suami istri yang berkonflik sebaiknya melakukan tahapan urun rembug dengan pihak keluarga sebelum memutuskan perceraian.

“Jika pun terjadi perceraian, anak harus menjadi perhatian suami istri karena tidak ada bekas anak. Selain itu, lingkungan juga turut bertanggung jawab untuk menjaga mental anak,” tambahnya.

Khusus untuk warga Bogor, Dini menyarankan agar mengadukan kasus terkait kekerasan dalam rumah tangga dan anak kepada KPAD Kabupaten Bogor.

“Meskipun baru berdiri sejak 3-4 tahun, tapi KPAD Bogor sudah banyak membantu anak-anak yang terkait kasus,” tutupnya.[ind]

 

Tags: dini eka putriPengacara Dini Eka Putri Ungkap Peran Perempuan di Ranah Hukum
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ini 3 Tipe Keluarga Akhir Zaman

Next Post

YPI Al Azhar Gelar Acara Gemilang Expo 2023 di Lapangan Masjid Agung Al Azhar

Next Post
YPI Al Azhar

YPI Al Azhar Gelar Acara Gemilang Expo 2023 di Lapangan Masjid Agung Al Azhar

Tipe Keluarga Akhir Zaman (Bagian 1)

Perbaiki Tiga Hal Darimu, Maka Allah Akan Memperbaiki Tiga Yang Lainnya

JIP

Sinergi JIP dan Dewan Masjid Indonesia Bangun Infrastruktur Menara Telekomunikasi untuk Membuka Peluang Ekonomi

  • Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    434 shares
    Share 174 Tweet 109
  • Aturan Baru Mendaki Gunung Merbabu bagi Pendaki

    161 shares
    Share 64 Tweet 40
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9302 shares
    Share 3721 Tweet 2326
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    819 shares
    Share 328 Tweet 205
  • 5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    360 shares
    Share 144 Tweet 90
  • Tren Kecantikan Kembali Nuansa Era 2000-an

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4797 shares
    Share 1919 Tweet 1199
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11752 shares
    Share 4701 Tweet 2938
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    406 shares
    Share 162 Tweet 102
  • Hari Radio Nasional 2026 Mengingat Kembali Suara yang Menjaga Indonesia

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga