• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 4 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Konsultasi Hukum

Praktisi Hukum Dini Eka Putri Ungkap Selingkuh atau Poligami Tanpa Izin Bisa Masuk Penjara

22/01/2024
in Hukum, Konsultasi
Praktisi Hukum Dini Eka Putri Ungkap Selingkuh atau Poligami Tanpa Izin Bisa Masuk Penjara

Praktisi Hukum Dini Eka Putri (foto: istimewa)

94
SHARES
724
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PRAKTISI Hukum Dini Eka Putri, S.H., M.H. mengungkapkan bahwa melakukan selingkuh atau poligami tanpa izin bisa menyebabkan seseorang masuk penjara.

Kasus perselingkuhan akhir-akhir ini kembali mencuat di media sosial, baik kasus lama yang dimunculkan kembali maupun kasus baru yang melibatkan figur publik.

Sepanjang tahun, kasus perselingkuhan menjadi primadona di kalangan artis maupun rakyat biasa dan seringkali menjadi buah bibir yang tiada habisnya.

Padahal, menurut pakar hukum, poligami tanpa izin dan selingkuh bisa menjadi sebab seseorang masuk penjara karena terdapat dasar hukumnya.

“Jangan coba-coba poligami tanpa izin karena ada pasalnya dan bisa masuk penjara,” kata Dini kepada ChanelMuslim.com, Senin (22/01/2024).

Dini menyikapi kasus perselingkuhan yang viral diberitakan di media sosial antara seorang jenderal polisi dengan mantan istrinya melibatkan artis.

Meskipun kejadian tersebut sudah terjadi cukup lama, yaitu tahun 2008, kasus tersebut baru viral akhir-akhir ini karena menjadi trending topic di aplikasi TikTok.

“Selingkuh dan poligami tanpa izin bisa masuk penjara, orang yang selingkuh akan kena pasal 284 KUHP
dengan ancaman hukuman paling lama 9 bulan penjara,” ungkap Dini yang juga pengacara dari kantor hukum Trust Law Office.

baca juga: Pengacara Dini Eka Putri Ungkap Peran Perempuan di Ranah Hukum

Praktisi Hukum Dini Eka Putri Ungkap Selingkuh atau Poligami Tanpa Izin Bisa Masuk Penjara

Berbeda dengan pelaku perselingkuhan, suami yang melakukan poligami tanpa izin dikenakan ancaman hukuman yang jauh lebih berat.

“Untuk orang yang poligami tanpa izin akan kena pasal 279 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tambah Dini yang maju menjadi Caleg DPRD PKS dari Dapil 2 Kabupaten Bogor itu.

Dengan ancaman penjara tersebut, Dini berharap para suami maupun istri berpikir ulang ketika ada niat untuk melakukan perselingkuhan maupun poligami tanpa izin.

Selain ancaman penjara, selingkuh juga dekat dengan zina sehingga pelakunya juga mendapat ancaman azab dari Allah Subhanahu wa taala.

Dini menambahkan, perceraian bukanlah solusi terbaik dari kasus perselingkuhan maupun poligami tanpa izin, tapi perceraian menjadi jalan terakhir jika suami istri tidak mencapai kesepakatan.

“Karena itu, sebelum melakukan hal-hal yang akan menghancurkan rumah tangga, ada baiknya suami dan istri mempertimbangkan dengan matang akibat dari perbuatannya tersebut,” tutup Dini.[ind]

 

 

Tags: Praktisi Hukum Dini Eka Putri Ungkap Selingkuh atau Poligami Tanpa Izin Bisa Masuk Penjara
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

LAZ Al Azhar dan Kader Lokal Gelar Kegiatan Posbindu di Haurngombong

Next Post

Film Senyum Manies Love Story Tak Jadi Tayang Satu Februari

Next Post
Film Senyum Manies Love Story Tak Jadi Tayang Satu Februari

Film Senyum Manies Love Story Tak Jadi Tayang Satu Februari

GreenFlation dan SGIE

GreenFlation dan SGIE

Ini 5 Cara Bagi Suami Mengatasi Istri Pemalas

Ini 5 Cara Bagi Suami Mengatasi Istri Pemalas

  • Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    485 shares
    Share 194 Tweet 121
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9459 shares
    Share 3784 Tweet 2365
  • Zero Mistake, Inspirasi Kreatif dari Wishnutama yang jadi Sosok di balik Megahnya Gala Dinner G20 Bali

    178 shares
    Share 71 Tweet 45
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11812 shares
    Share 4725 Tweet 2953
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1331 shares
    Share 532 Tweet 333
  • Begini Cara yang Tepat Memilih Buah Naga Sebelum Dikonsumsi

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Begini Cara Memilih Body Lotion yang Tepat untuk Kulit Sensitif

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5482 shares
    Share 2193 Tweet 1371
  • Rayakan Milad ke-8, GPI Gelar Sidang Dewan Organisasi di Kota Bogor

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Menghina Allah dalam Hati

    647 shares
    Share 259 Tweet 162
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga