• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 27 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Konsultasi Hukum

Praktisi Hukum Dini Eka Putri Ungkap Selingkuh atau Poligami Tanpa Izin Bisa Masuk Penjara

22/01/2024
in Hukum, Konsultasi
Praktisi Hukum Dini Eka Putri Ungkap Selingkuh atau Poligami Tanpa Izin Bisa Masuk Penjara

Praktisi Hukum Dini Eka Putri (foto: istimewa)

91
SHARES
698
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PRAKTISI Hukum Dini Eka Putri, S.H., M.H. mengungkapkan bahwa melakukan selingkuh atau poligami tanpa izin bisa menyebabkan seseorang masuk penjara.

Kasus perselingkuhan akhir-akhir ini kembali mencuat di media sosial, baik kasus lama yang dimunculkan kembali maupun kasus baru yang melibatkan figur publik.

Sepanjang tahun, kasus perselingkuhan menjadi primadona di kalangan artis maupun rakyat biasa dan seringkali menjadi buah bibir yang tiada habisnya.

Padahal, menurut pakar hukum, poligami tanpa izin dan selingkuh bisa menjadi sebab seseorang masuk penjara karena terdapat dasar hukumnya.

“Jangan coba-coba poligami tanpa izin karena ada pasalnya dan bisa masuk penjara,” kata Dini kepada ChanelMuslim.com, Senin (22/01/2024).

Dini menyikapi kasus perselingkuhan yang viral diberitakan di media sosial antara seorang jenderal polisi dengan mantan istrinya melibatkan artis.

Meskipun kejadian tersebut sudah terjadi cukup lama, yaitu tahun 2008, kasus tersebut baru viral akhir-akhir ini karena menjadi trending topic di aplikasi TikTok.

“Selingkuh dan poligami tanpa izin bisa masuk penjara, orang yang selingkuh akan kena pasal 284 KUHP
dengan ancaman hukuman paling lama 9 bulan penjara,” ungkap Dini yang juga pengacara dari kantor hukum Trust Law Office.

baca juga: Pengacara Dini Eka Putri Ungkap Peran Perempuan di Ranah Hukum

Praktisi Hukum Dini Eka Putri Ungkap Selingkuh atau Poligami Tanpa Izin Bisa Masuk Penjara

Berbeda dengan pelaku perselingkuhan, suami yang melakukan poligami tanpa izin dikenakan ancaman hukuman yang jauh lebih berat.

“Untuk orang yang poligami tanpa izin akan kena pasal 279 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tambah Dini yang maju menjadi Caleg DPRD PKS dari Dapil 2 Kabupaten Bogor itu.

Dengan ancaman penjara tersebut, Dini berharap para suami maupun istri berpikir ulang ketika ada niat untuk melakukan perselingkuhan maupun poligami tanpa izin.

Selain ancaman penjara, selingkuh juga dekat dengan zina sehingga pelakunya juga mendapat ancaman azab dari Allah Subhanahu wa taala.

Dini menambahkan, perceraian bukanlah solusi terbaik dari kasus perselingkuhan maupun poligami tanpa izin, tapi perceraian menjadi jalan terakhir jika suami istri tidak mencapai kesepakatan.

“Karena itu, sebelum melakukan hal-hal yang akan menghancurkan rumah tangga, ada baiknya suami dan istri mempertimbangkan dengan matang akibat dari perbuatannya tersebut,” tutup Dini.[ind]

 

 

Tags: Praktisi Hukum Dini Eka Putri Ungkap Selingkuh atau Poligami Tanpa Izin Bisa Masuk Penjara
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

LAZ Al Azhar dan Kader Lokal Gelar Kegiatan Posbindu di Haurngombong

Next Post

Film Senyum Manies Love Story Tak Jadi Tayang Satu Februari

Next Post
Film Senyum Manies Love Story Tak Jadi Tayang Satu Februari

Film Senyum Manies Love Story Tak Jadi Tayang Satu Februari

GreenFlation dan SGIE

GreenFlation dan SGIE

Ini 5 Cara Bagi Suami Mengatasi Istri Pemalas

Ini 5 Cara Bagi Suami Mengatasi Istri Pemalas

  • Leshia Tivana Billar Rayakan Ulang Tahun Pertamanya dengan Outfit Serba Putih

    Leshia Tivana Billar Rayakan Ulang Tahun Pertamanya dengan Outfit Serba Putih

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7895 shares
    Share 3158 Tweet 1974
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    476 shares
    Share 190 Tweet 119
  • Victory Waterpark Soreang, Referensi Liburan Keluarga di Bandung

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5265 shares
    Share 2106 Tweet 1316
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4091 shares
    Share 1636 Tweet 1023
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3428 shares
    Share 1371 Tweet 857
  • Ayo Less Waste Bersama PNH Menyalurkan Bibit Pohon di Yogyakarta dalam Upaya Cegah Bencana Ekologis Berulang

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Bencana Longsor Melanda Desa Pasirlangu Cisarua, Bandung Barat

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Daftar Media Islam di Indonesia: Sumber Tepercaya untuk Edukasi, Dakwah, dan Keluarga Muslim

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga