DI ANTARA nasihat agama dari Imam Besar Al-Azhar Syaikh Ahmad Tayyib untuk para pemuda yang hendak menikah agar jangan sampai yang menjadi alasan menikahnya sebatas jatuh cinta saat bertemu dan berbincang-bincang dengan sang kekasih lalu mengabaikan tolak ukur lainnya.
Rasa cinta yang ada, meskipun keberadaannya yang sangat penting tidak bisa dijadikan satu-satunya tolak ukur dalam perkara yang besar ini (pernikahan) yang dinamakan al-Qur’an dengan perjanjian yang kokoh (mitsaqan ghalizha).
Namun pernikahan membutuhkan ketenangan sebisa mungkin pada kesiapan akal dan tingkah laku juga kemampuan untuk memikul tanggung jawab bersama dalam membentuk keluarga yang mampu membendung dan menyelesaikan masalah.
Baca Juga: Amalan Tersembunyi Seorang Pemuda
Nasihat Imam Besar Al-Azhar Syaikh Ahmad Tayyib untuk Para Pemuda yang Hendak Menikah
Karenanya Islam membangun pondasi pernikahan di atas sifat-sifat ini, yang mana itu semua selaras dengan akhlak dan nilai-nilai kemanusiaan.
Demikian saat seorang laki-laki memilih calon istri, hendaknya mempertimbangkan agama sebagai hal yang utama.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan para pemuda umatnya bahwa tolak ukur dalam memilih istri, bukan sebatas harta atau kecantikan melainkan agamanya yang merupakan berkumpulnya kebaikan dan kemuliaan.
Jika pada perempuan pilihannya, ada kecantikan dan kekayaan, maka itu adalah karunia besar yang diberikan Allah kepada hamba-Nya.
Namun andai tidak ada keduanya (harta dan kecantikan) maka pada aspek agamanya sudah dan sangat cukup sebagaimana hadis berikut:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا تَزَوَّجُوا النِّسَاءَ لِحُسْنِهِنَّ، فَعَسَى حُسْنُهُنَّ أَنْ يُرْدِيَهُنَّ، وَلَا تَزَوَّجُوهُنَّ لِأَمْوَالِهِنَّ، فَعَسَى أَمْوَالُهُنَّ أَنْ تُطْغِيَهُنَّ، وَلَكِنْ تَزَوَّجُوهُنَّ عَلَى الدِّينِ، وَلَأَمَةٌ خَرْمَاءُ سَوْدَاءُ ذَاتُ دِينٍ أَفْضَلُ
Artinya: Dari Abdullah bin Umar, ia berkata, Rasulullah bersabda: Janganlah engkau menikahi perempuan karena kecantikannya, barangkali kecantikannya menjadikan ia menolak. Dan janganlah engkau menikahi karena hartanya, barangkali hartanya menjadikan ia berlaku curang. Tetapi nikahilah karena agamanya, dan sungguh seorang budak perempuan yang hitam legam yang beragama baik itu lebih utama. (HR. Ibnu Majah 1/597)
[Ln]