• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 22 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

GeRAK: Pemberantasan Korupsi Kembali ke Titik Nol

28/11/2023
in Berita
GeRAK: Pemberantasan Korupsi Kembali ke Titik Nol
75
SHARES
580
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PENETAPAN status Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh Polda Metro Jaya membuat pemberantasan korupsi di Indonesia kembali ke titik nol.

Sebab, lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menangkal korupsi justru terjerumus sebagai pelaku utama, meskipun Firli mengajukan gugatan pra-peradilan.

Hal itu dinyatakan para aktivis Gerakan Rakyat Antikorupsi (GeRAK) Indonesia saat menyatakan nota keprihatinan kepada Dewan Penasehat KPK.

“Proses pemeriksaan terhadap FB harus dituntaskan hingga pengadilan. Pihak Kepolisian perlu menjaga profesionalitas dan transparansi, jangan terpengaruh tekanan politik dari manapun. Sementara itu, pihak lain jangan melakukan intervensi karena ini menyangkut kredibilitas pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar Harlans M. Fachra yang menjabat Konsulat Nasional GeRAK Indonesia.

GeRAK Indonesia adalah aliansi organisasi antikorupsi di berbagai daerah yang sejak masa reformasi 1998 mengawal agenda pemberantasan korupsi, antara lain UU Antikorupsi Nomor 31 Tahun 1999 yang menetapkan perlunya lembaga independen KPK. Pada tahun 2003, eksponen GeRAK di seluruh Indonesia ikut mengawal proses pembentukan dan pemilihan Komisioner KPK periode perdana.

Bahkan, aktivis GeRAK Aceh melaporkan kasus korupsi perdana yang ditangani KPK, yaitu melibatkan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh.

“Pada awal berdirinya, KPK berinteraksi dan berkolaborasi dengan aktivis antikorupsi yang memiliki basis komunitas. Bahkan, kemudian muncul figur-figur berintegritas dari kalangan masyarakat sipil yang mendukung dan ikut memimpin KPK. Setelah beberapa periode terjadi kemunduran karena pimpinan KPK menjadi rebutan bagi para pejabat dengan latar belakang kepolisian, kejaksaan, auditor publik atau pejabat kementerian,” ungkap Sapto Waluyo yang pernah menjadi anggota Tim Penyusun RUU KPK tahun 2002.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri sempat datang ke kantor KPK dan memimpin rapat. Hal itu menimbulkan keresahan bagi sebagian pimpinan dan pegawai KPK karena kepercayaan publik terhadap kredibilitas KPK akan terganggu.

Namun, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan tidak perlu malu dan tidak minta maaf, dengan alasan asas praduga tak bersalah dan proses hukum masih berjalan. Untung, ada Nawawi Pomolango Wakil Ketua KPK yang selama ini bersikap kritis dan menyatakan maaf kepada publik. Presiden Joko Widodo akhirnya memberhentikan Firli untuk sementara dan menunjuk Nawawi sebagai Ketua KPK.

“Masyarakat harus terus mengawal proses hukum atas tersangka FB. Kondisi sekarang agak berbeda dibandingkan saat muncul fenomena Cicak versus Buaya (perseteruan aparat Kepolisian vs KPK). Dulu masyarakat membela KPK hingga muncul gerakan #SaveKPK, karena pihak Kepolisian terlihat menggunakan kekuasaan untuk membela kepentingannya. Namun sekarang masyarakat memandang lebih penting menyelamatkan lembaga dan tidak terjebak kepentingan individu,” papar Harlans yang dikenal sebagai pendiri West Java Corruption Watch (WJCW). Pada tahun 2005 WJCW mengadvokasi kasus penyimpangan dana (kadeudeuh) APBD oleh anggota DPRD Jawa Barat.

Bila FB dinyatakan bersalah dan dipecat sebagai Komisioner KPK, maka posisinya harus digantikan oleh calon pimpinan KPK yang sudah diseleksi oleh Komisi III DPR RI. Selama ini ada dua tokoh yang potensial, yaitu Sigit Danang Joyo (anggota reformasi perpajakan di Kemenkeu) dan Lutfi Jayadi Kurniawan (aktivis Malang Corruption Watch dan dosen). Pada tahun 2022, ketika pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar harus diganti, sebenarnya dua kandidat itu yang paling layak. Sayang, Presiden Jokowi malah mengajukan kandidat lain: Johanis Tanak (mantan Jaksa).

“Presiden Jokowi harus mendengarkan aspirasi rakyat yang tercermin dalam voting di Komisi III DPR RI. Dua kandidat yang mendapat suara adalah Sigit dan Lutfi. Jangan sampai posisi pimpinan KPK jadi bancakan politik untuk kapling pejabat kepolisian, kejaksaan, auditor publik atau mantan hakim. Latar belakang aktivis berintegritas sangat diperlukan untuk memulihkan kredibiltas lembaga KPK yang terjerembab ke titik nol,” Sapto menegaskan.

Sapto pernah menjadi Sekretaris Eksekutif MTI (Masyarakat Transparansi Indonesia) yang mendorong pemeriksaan terhadap kasus korupsi di masa Presiden Soeharto. Rekonstruksi KPK sangat rumit seperti membangun istana pasir. [Mh/GeRAK]

Tags: Pemberantasan Korupsi Kembali ke Titik Nol
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

PKS Menolak Kenaikan Biaya Haji Rp93,4 Juta

Next Post

Peringati Hari Solidaritas Internasional untuk Palestina, Adara Relief International Gelar Women Speak Up for Palestine

Next Post
Peringati Hari Solidaritas Internasional untuk Palestina, Adara Relief International Gelar Women Speak Up for Palestine

Peringati Hari Solidaritas Internasional untuk Palestina, Adara Relief International Gelar Women Speak Up for Palestine

Manusia-manusia yang Melampaui Batas

Manusia-manusia yang Melampaui Batas

Surat yang Ditulis Tawanan Israel Ini Bikin Baper

Surat yang Ditulis Tawanan Israel Ini Bikin Baper

  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    360 shares
    Share 144 Tweet 90
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8697 shares
    Share 3479 Tweet 2174
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    261 shares
    Share 104 Tweet 65
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    243 shares
    Share 97 Tweet 61
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4445 shares
    Share 1778 Tweet 1111
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11481 shares
    Share 4592 Tweet 2870
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3914 shares
    Share 1566 Tweet 979
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2323 shares
    Share 929 Tweet 581
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga