PEMERINTAH melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan peraturan yang melarang TikTok dan platforma social commerce lainnya melakukan transaksi jual beli.
Zulkifil Hasan selaku Menteri Perdagangan mengatakan bahwa social commerce hanya diperbolehkan memfasilitasi pemasaran atau promosi barang atau jasa seperti halnya televisi, bukan untuk transaksi perdagangan.
“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi, dia hanya boleh promosi,” kata Zulkifli Hasan dikutip dari Antara, Selasa (26/9/2023).
Baca Juga: Bantu UMKM Naik Level, Chanelmuslim Gelar Pelatihan Tiktok Shop
Pemerintah Larang TikTok Fasilitasi Transaksi Jual Beli
Larangan tersebut diatur dalam peraturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Selain itu dalam revisi permendag itu, Zulkifli Hasan menyebut, pemerintah juga akan memisahkan platform social commerce dan social media.
“Tidak boleh ada platform seperti TikTok yang menjadi sosial media dan e-commerce secara bersamaan,” kada dia.
Hal ini dilakukan untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.
“Jadi algoritmanya itu tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi, apa namanya, untuk kepentingan bisnis,” kata dia.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo juga ikut berkomentar mengenai platform social commerce sebagai media transaksi jual beli.
Menurutnya, dampak bisnis e-commerce seperti TikTok Shop telah membuat penjualan serta produksi di lingkup usaha mikro, kecil dan menengah hingga pasar konvensional anjlok.
Jokowi menilai seharusnya TikTok berperan hanya sebagai media sosial, bukan ekonomi media.
“Itu berefek pada UMKM, pada produksi di usaha kecil, usaha mikro dan juga pada pasar. Pada pasar, di beberapa pasar sudah mulai anjlok menurun karena serbuan…mestinya ini kan dia itu sosial media, bukan ekonomi media,” kata Presiden Jokowi dikutip dari Antara, Sabtu (23/9/2023).
Oleh karena, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menyiapkan aturan untuk mengendalikan niaga elektronik atau e-commerce berbasis media sosial.
Presiden menjelaskan bahwa regulasi yang dirancang tersebut akan mengatur fungsi aplikasi itu sebagai media sosial dan platform perdagangan atau media ekonomi. [Ln]