• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 30 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Respon TikTok Soal Larangan Jualan oleh Pemerintah, Penjual Lokal Minta Kejelasan

September 26, 2023
in Berita
Respon TikTok Soal Larangan Jualan oleh Pemerintah, Penjual Lokal Minta Kejelasan

Foto: Unsplash

79
SHARES
608
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SETELAH ramai larangan bagi TikTok sebagai platform social commerce untuk memfasilitasi transaksi perdagangan, Juru Bicara TikTok Indonesia buka suara setelah menerima banyak keluhan dari penjual lokal terkait larangan tersebut.

“Sejak diumumkan hari ini (Senin), kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru,” kata Juru Bicara TikTok Indonesia. (Selasa, 26/09/2023)

Menurutnya, TikTok sebagai social commerce lahir untuk membantu masalah yang sering dihadapi oleh pelaku UMKM dalam meningkatkan penjualan mereka.

“Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka,” tutur juru bicara TikTok Indonesia pada Senin (25/9/2023).

Baca Juga: TikTok Shop dan Regulasi Pemerintah: Menavigasi Perubahan dalam Platform Media Sosial

Respon TikTok Soal Larangan Jualan oleh Pemerintah, Penjual Lokal Minta Kejelasan

Walaupun demikian, TikTok akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Di samping mereka tetap meminta pemerintah untuk mempertimbangkan dampak bagi jutaan penjual lokal dan kreator yang memanfaatkan TikTok Shop.

“Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, tapi kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” ujar juru bicara TikTok Indonesia menutup pernyataannya.

Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan mengeluarkan peraturan yang melarang TikTok dan platforma social commerce lainnya melakukan transaksi jual beli.

Zulkifil Hasan selaku Menteri Perdagangan mengatakan bahwa social commerce hanya diperbolehkan memfasilitasi pemasaran atau promosi barang atau jasa seperti halnya televisi, bukan untuk transaksi perdagangan.

“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi, dia hanya boleh promosi,” kata Zulkifli Hasan.(Selasa 26/9/2023).

Larangan tersebut diatur dalam peraturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. [Ln]

Tags: Penjual Lokal Minta KejelasanRespon TikTok Soal Larangan Jualan oleh Pemerintah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pemerintah Larang TikTok Fasilitasi Transaksi Jual Beli

Next Post

Hadiri Munas Dai Rantau Minang, Ini Pesan dan Harapan KH Bachtiar Nasir

Next Post
Hadiri Munas Dai Rantau Minang, Ini Pesan dan Harapan KH Bachtiar Nasir

Hadiri Munas Dai Rantau Minang, Ini Pesan dan Harapan KH Bachtiar Nasir

Penerbit Buku Anak Bestari Buana Murni Raih IBF Award 2023 untuk Kategori Non Fiksi Anak

Penerbit Buku Anak Bestari Buana Murni Raih IBF Award 2023 untuk Kategori Non Fiksi Anak

Fairuz a rafiq luncurkan buku move on, aja di Islamic Book Fair 2023

Fairuz A Rafiq Luncurkan Buku Move On, Aja di Islamic Book Fair 2023

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7443 shares
    Share 2977 Tweet 1861
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3055 shares
    Share 1222 Tweet 764
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4953 shares
    Share 1981 Tweet 1238
  • Riri Badaria: Dari Pengisi Suara Telenovela ke Dunia Dakwah

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4821 shares
    Share 1928 Tweet 1205
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1424 shares
    Share 570 Tweet 356
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3944 shares
    Share 1578 Tweet 986
  • Makna Talak dalam Kata “Udahan” yang Diucapkan Suami

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Kajian Inspiratif JISc Bersama Angelina Sondakh, Wali Siswa: Ini yang Dibutuhkan Orang Tua

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Inilah Negara Penghafal Qur’an Terbanyak

    412 shares
    Share 165 Tweet 103
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga