• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 2 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah Larang TikTok Fasilitasi Transaksi Jual Beli

26/09/2023
in Berita
Pemerintah Larang TikTok Fasilitasi Transaksi Jual Beli

Zulkifli Hasan (Foto: IG @zul_hasan)

85
SHARES
657
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PEMERINTAH melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan peraturan yang melarang TikTok dan platforma social commerce lainnya melakukan transaksi jual beli.

Zulkifil Hasan selaku Menteri Perdagangan mengatakan bahwa social commerce hanya diperbolehkan memfasilitasi pemasaran atau promosi barang atau jasa seperti halnya televisi, bukan untuk transaksi perdagangan.

“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi, dia hanya boleh promosi,” kata Zulkifli Hasan dikutip dari Antara, Selasa (26/9/2023).

Baca Juga: Bantu UMKM Naik Level, Chanelmuslim Gelar Pelatihan Tiktok Shop

Pemerintah Larang TikTok Fasilitasi Transaksi Jual Beli

Larangan tersebut diatur dalam peraturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Selain itu dalam revisi permendag itu, Zulkifli Hasan menyebut, pemerintah juga akan memisahkan platform  social commerce dan social media.

“Tidak boleh ada platform seperti TikTok yang menjadi sosial media dan e-commerce secara bersamaan,” kada dia.

Hal ini dilakukan untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

“Jadi algoritmanya itu tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi, apa namanya, untuk kepentingan bisnis,” kata dia.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo juga ikut berkomentar mengenai platform social commerce sebagai media transaksi jual beli.

Menurutnya, dampak bisnis e-commerce seperti TikTok Shop telah membuat penjualan serta produksi di lingkup usaha mikro, kecil dan menengah hingga pasar konvensional anjlok.

Jokowi menilai seharusnya TikTok berperan hanya sebagai media sosial, bukan ekonomi media.

“Itu berefek pada UMKM, pada produksi di usaha kecil, usaha mikro dan juga pada pasar. Pada pasar, di beberapa pasar sudah mulai anjlok menurun karena serbuan…mestinya ini kan dia itu sosial media, bukan ekonomi media,” kata Presiden Jokowi dikutip dari Antara, Sabtu (23/9/2023).

Oleh karena, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menyiapkan aturan untuk mengendalikan niaga elektronik atau e-commerce berbasis media sosial.

Presiden menjelaskan bahwa regulasi yang dirancang tersebut akan mengatur fungsi aplikasi itu sebagai media sosial dan platform perdagangan atau media ekonomi. [Ln]

 

 

Tags: Pemerintah Larang TikTok Fasilitasi Transaksi Jual Beli
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Manfaat Bercanda Suami Istri

Next Post

Respon TikTok Soal Larangan Jualan oleh Pemerintah, Penjual Lokal Minta Kejelasan

Next Post
Respon TikTok Soal Larangan Jualan oleh Pemerintah, Penjual Lokal Minta Kejelasan

Respon TikTok Soal Larangan Jualan oleh Pemerintah, Penjual Lokal Minta Kejelasan

Hadiri Munas Dai Rantau Minang, Ini Pesan dan Harapan KH Bachtiar Nasir

Hadiri Munas Dai Rantau Minang, Ini Pesan dan Harapan KH Bachtiar Nasir

Penerbit Buku Anak Bestari Buana Murni Raih IBF Award 2023 untuk Kategori Non Fiksi Anak

Penerbit Buku Anak Bestari Buana Murni Raih IBF Award 2023 untuk Kategori Non Fiksi Anak

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8135 shares
    Share 3254 Tweet 2034
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1997 shares
    Share 799 Tweet 499
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3621 shares
    Share 1448 Tweet 905
  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Daftar Negara yang Terdeteksi Kasus Covid-19 Cicada

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4512 shares
    Share 1805 Tweet 1128
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    186 shares
    Share 74 Tweet 47
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5065 shares
    Share 2026 Tweet 1266
  • Istri Sertu Muhammad Nur Ichwan Tak Punya Firasat Apa-apa

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga