SEKUFU itu bukan syarat sahnya pernikahan namun sangat penting. Memilih pasangan sekufu berarti sederajat, sepadan, sebanding antara kedudukan laki-laki dan perempuan dalam agama, akhlak, ilmu,keturunan, harta dan sosial. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
يَا عَلِيُّ ثَلاَثٌ لاَ تُؤَخِّرْهَا الصَّلاَةُ إِذَا آنَتْ وَالْجَنَازَةُ إِذَا حَضَرَتْ وَالأَيِّمُ إِذَا وَجَدْتَ لَهَا كُفْؤًا
“Wahai Ali, tiga hal yang jangan engkau tunda pelaksanaannya; apabila waktu shalat telah datang, jenazah yang hadir (segera dimandikan) dan (pernikahan) seorang perempuan yang telah menemukan seseorang yang sepadan.” (HR. Tirmidzi)
Pernikahan yang sekufu’ antara laki-laki dan perempuan hendaknya menjadi pertimbangan sesuai dengan pendapat mayoritas para ulama. Sekalipun mereka berbeda pendapat dalam kriteria sekufu’ dalam hal keturunan, agama, harta, status sosial, sehat, bersih dari cacat dan aib.
Para ulama berbeda pendapat tentang kriteria sekufu’, namun mereka sepakat bahwa agama dan akhlak adalah hal yang paling utama dijadikan kriteria.
Baca Juga: Kapan Terakhir Kali Ngedate dengan Pasangan?
Mempertimbangkan Memilih Pasangan yang Sekufu
Sehingga wanita yang shaleh taat kepada agama tidak dinikahkan dengan laki-laki yang fasik (yang menganggap remeh atau biasa berbuat dosa) agar kemuliaannya tetap terjaga. Allah berfirman:
(الحُجُرَاتِ: ١٣) يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقۡنَٰكُم مِّن ذَكَرٖ وَأُنثَىٰ وَجَعَلۡنَٰكُمۡ شُعُوبٗا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓاْۚ إِنَّ أَكۡرَمَكُمۡ عِندَ ٱللَّهِ أَتۡقَىٰكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٞ .
“Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahateliti.” (Al-Hujurat: 13)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إذا جاءكم من ترضون دينه وخلقه فزوجوه إلا تفعلوا تكن فتنة في الأرض وفساد عريض. (رواه الترمذي)
“Jika datang kepada kalian seorang lelaki yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. Tirmidzi)
Sedangkan jika mereka tidak sekufu’ dalam hal-hal yang bersifat duniawi selain agama dan akhlak maka seorang wanita dewasa boleh dinikahkan dengannya selama sama-sama muslim, serta wanita dan walinya tersebet ridha, sebab sekufu’ itu adalah hak bagi seorang wanita dan walinya.
Sebagaimana dalam hadits riwayat Muslim dijelaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan menikahkan Fatimah binti Qois dari kabilah Quraisy (kabilah/ suku yang berkedudukan tinggi) dengan Usamah bin Zaid yang dulunya adalah seorang budak.
Memperhatikan sekufu’ terkait agama dan akhlak dalam pernikahan sangat penting sebab dengan sekufu’ tersebut maka akan dapat mewujudkan keluarga yang bahagia di dunia dan di akhirat, di antaranya sebagai berikut:
1. Menjadikan akad nikah sebagai ikatan yang kokohg sehingga bisa menjaga keutuhan rumah tangga.
2. Menjalani kehidupan rumah tangga yang diridhai Allah subhanahu wa ta’ala.
3. Mendatangkan kemudahan dan keberkahan dalam membangun keluarga sakinah.
4. Selaras dalam pemikiran, sikap dan prilaku dalam mewujudkan visi dan misi berkeluarga.
5. Bermitra dalam membangun keluaga dan melahirkan generasi yang unggul.
6. Meminimalisir berbagai ketidak cocokan agar terhindar dari perselisihan dan percekcokan.
7. Saling menghormati dan saling menjaga, sebab sekufu’ dalam agama dan akhlak akan membuat mereka saling mencintai, saling memuliakan dan tidak saling menzalimi.
Catatan Ustazah Dr. Aan Rohanah Lc., M.Ag di akun Instagramnya @aanrohanah_16.
[Ln]