BAYAN Tarhil, merupakan perjanjian penetapan salat arba’in di Masjid Nabawi.
Dilansir dari haji.kemenag.go.id, saat tiba di Madinah, jemaah haji asal Indonesia baik gelombang I maupun gelombang II melaksanakan salat arba’in di Masjid Nabawi.
Ketentuan kapan mereka mulai salat arba’in setelah dilakukan perjanjian penetapan awal salat 40 kali.
Baca juga: Menilik Isi Koper Jemaah Haji Indonesia yang Unik
Bayan Tarhil, Perjanjian Penetapan Salat Arba’in di Masjid Nabawi
Kepala Seksi Layanan Kedatangan dan Kepulangan (Yanpul) Daerah Kerja Madinah, Cecep Nursyamsi, mengatakan bayan tarhil itu kesepakatan kapan jemaah mulai dan kapan mengakhiri salat arba’in di masjid Nabawi, dihitung dari saat jemaah terakhir turun dari bus dalam satu kloter.
“Misalnya jemaah datang dari bus terakhir Zuhur dan mulai arba’in pada waktu salat tersebut, maka terakhir salat arba’innya pada waktu Subuh,” kata Cecep di Madinah. Selasa (06/06/2023).
Ia menyebut, teknis yang mengatur (bayan tarhil) yaitu kesepakatan antara ketua kloter, sektor, dan dari majelis majmu’ah atau penyelenggara haji Arab Saudi yang memberikan pelayanan kepada para jemaah haji Indonesia di Madinah.
“Semacem persetujuan dari tiga belah pihak,” terang Cecep.
Namun demikian, lanjut Cecep, untuk penentuan waktu keberangkatan jemaah dari Madinah ke Makkah hanya pada empat waktu.
“Penentuan waktu jemaah mulai ke Bir Ali untuk selanjutnya ke Makah, yaitu pada pukul. 06.00 pagi, 08.00 pagi, 12.00 siang, dan 16.00 sore Waktu Arab Saudi (WAS). Sehingga misalnya salat arbain terakhir tiba pada waktu Maghrib, maka jalan ke Bir Alinya setelah Subuh,” tutur Cecep kembali.
Ia menghimbau kepada ketua kloter, setelah melakukan bayan tarhil, agar benar-benar disampaikan kepada jemaah satu kloternya. Agar mereka tidak bergerak mulai salat arba’in sendiri-sendiri.
“Dan itu harus disampaikan ke jemaah agar mereka tidak berbeda-beda. Ada yang mulai Zuhur, ada Ashar, tidak berpatokan pada kesepakatan,” tutup Cecep.
Jadi bayan tarhil merupakan sebuah kesepakatan atau perjanjian antara kelompok jemaah haji dan penyelenggara haji Arab Saudi untuk melakukan salat arba’in sebelum rangkaian ibadah haji dimulai. [MRR]