• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 11 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Larangan Memberi Upah Penjagal dari Daging Qurban

07/05/2026
in Syariah, Unggulan
Makan Daging Qurban Nazar Sendiri

(foto: pixabay)

117
SHARES
898
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

DALAM Islam, ada larangan memberi upah penjagal dari daging qurban. Seorang netizen bertanya tentang dari mana kita mengupah penjagal?

Bagaimana pemberian upah untuk penyembelih hewan qurban/penjagal? (Hengki Hariadi)

Ustaz Farid Nu’man Hasan, S.S., M.Ikom. menjelaskan bahwa para ulama menegaskan tidak boleh memberikan upah dengan mengambil dari daging qurban, atau kepalanya, atau bagian tubuh manapun.

Sebab Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang hal itu dan di sisi lain, daging kurban adalah harta yang dipersembahkan dari dan untuk kaum muslimin.

Oleh karena itu, dia tidak boleh dijadikan sebagai alat pembayaran atau upah atau dijualbelikan, termasuk kulitnya, demikian ijmaโ€™ (kesepakatan) para ulama.

Namun, โ€œpenyembelih dibolehkan diberikan sedekah darinyaโ€, dan tidak dinamakan upah. Sedangkan upahnya diambil dari sumber dana yang lain.

Baca Juga:ย Hukum Qurban atas Lembaga atau Komunitas

Larangan Memberi Upah Penjagal dari Daging Qurban

Dalilnya adalah, dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahu โ€˜Anhu:

ุฃูŽู…ูŽุฑูŽู†ููŠ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุฃูŽู†ู’ ุฃูŽู‚ููˆู…ูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุจูุฏู’ู†ูู‡ู ูˆูŽุฃูŽู†ู’ ุฃูŽุชูŽุตูŽุฏู‘ูŽู‚ูŽ ุจูู„ูŽุญู’ู…ูู‡ูŽุง ูˆูŽุฌูู„ููˆุฏูู‡ูŽุง ูˆูŽุฃูŽุฌูู„ู‘ูŽุชูู‡ูŽุง ูˆูŽุฃูŽู†ู’ ู„ูŽุง ุฃูุนู’ุทููŠูŽ ุงู„ู’ุฌูŽุฒู‘ูŽุงุฑูŽ ู…ูู†ู’ู‡ูŽุง ู‚ูŽุงู„ูŽ ู†ูŽุญู’ู†ู ู†ูุนู’ุทููŠู‡ู ู…ูู†ู’ ุนูู†ู’ุฏูู†ูŽุง

โ€œRasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk mengurusi penyembelihan unta-untanya dan mensedekahkan daging, kulit, dan bagian punuknya,

dan saya diamanahkan agar tidak memberikan si tukang potong dari hasil potongan itu (sebagai upah).โ€ Ali berkata: โ€œKami memberikannya (upah) dari kantong kami sendiri.โ€

(H.R. Muslim no. 1317)

Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah tentang hadis tersebut:

ูˆุฃู†ู‡ ู„ุง ูŠุฌูˆุฒ ุฃู† ูŠุนุทู‰ ุงู„ุฌุฒุงุฑ ู…ู†ู‡ ุดูŠุฆุงุŒ ุนู„ู‰ ู…ุนู†ู‰ ุงู„ุงุฌุฑุฉุŒ ูˆู„ูƒู† ูŠุนุทู‰ ุฃุฌุฑุฉ ุนู…ู„ู‡ุŒ ุจุฏู„ูŠู„ ู‚ูˆู„ู‡: โ€ ู†ุนุทูŠู‡ ู…ู† ุนู†ุฏู†ุง โ€œ. ูˆุฑูˆูŠ ุนู† ุงู„ุญุณู† ุฃู†ู‡ ู‚ุงู„ ู„ุง ุจุฃุณ ุฃู† ูŠุนุทู‰ ุงู„ุฌุงุฒุฑ ุงู„ุฌู„ุฏ.

โ€œBahwa tidak diperbolehkan memberikan tukang potong dari hasil potongannya sedikit pun, maksudnya adalah tidak boleh memberikan upah (berupa dari daging potongan),

tetapi dia boleh diberikan upah atas kerjanya itu, dalilnya adalah: โ€œKami memberikannya dari kantong kami sendiri.โ€ Diriwayatkan oleh Al Hasan bahwa dia berkata:

โ€œTidak mengapa memberikan kulit untuk tukang potongnya.โ€ (Fiqhus Sunnah, 1/742)

Akan tetapi, penjagal boleh disedekahi dengan daging tersebut, bukan atas nama upah. Sebab hewan qurban adalah hak seluruhnya umat Islam.

Kemudian, dari manakah upah tersebut? Sebaiknya tidak mengambil dari uang kas DKM masjid, sebab itu mesti dikembalikan kepada hak masjid sesuai peruntukan awalnya.

Syaikh Sayyid Abdurrahman bin Muhammad Baโ€™alawiy Rahimullah mengatakan:

ูู…ุง ูŠุฌู…ุนู‡ ุงู„ู†ุงุณ ูˆ ูŠุจุฐู„ูˆู†ู‡ ู„ุนู…ุฑุงุชู‡ุง ุจู†ุญูˆ ู†ุฐุฑ ุฃูˆ ู‡ุจุฉ ูˆ ุตุฏู‚ุฉ ู…ู‚ุจูˆุถูŠู† ุจูŠุฏ ุงู„ู†ุงุธุฑ ุฃูˆ ูˆูƒูŠู„ู‡ ูƒุงู„ุณุงุนู‰ ูู‰ ุงู„ุนู…ุงุฑุฉ ุจุฅุฐู† ุงู„ู†ุงุธุฑ ูŠู…ู„ูƒู‡ ุงู„ู…ุณุฌุฏ ูˆ ูŠุชูˆู„ู‰ ุงู„ู†ุงุธุฑ ุงู„ุนู…ุงุฑุฉ ุจุงู„ู‡ุฏู… ูˆ ุงู„ุจู†ุงุก ูˆ ุดุฑุงุก ุงู„ุขู„ุฉ ูˆุงู„ุงุณุชุฆุฌุงุฑ

Apa yang dikumpulkan oleh manusia dan mereka persembahkan untuk kemakmuran masjid baik dengan jalan nazar, hibah, sedekah, yang dikumpulkan di tangan DKM atau wakilnya,

seperti usaha untuk kemakmuran masjid, maka itu milik masjid.

DKM diberikan mandat untuk memanfaatkannya untuk kemakmuran masjid baik berupa renovasi, membangun, membeli alat atau menyewa. (Bughyah Al Mustarsyidin, Hlm. 65)

Jadi, bisa diambil dari biaya operasional yang bisa dipungut ke shahibul qurban sepantasnya, sebagai akad ijarah (sewa) atas jasa atau kerja.

Baik biaya upah untuk penjagal, sewa tenda, kantong plastik, dan biaya lain-lain yang terkait kelancaran pemotongan.

Demikian. Wallahu aโ€™lam.[ind]

 

Tags: Larangan Memberi Upah Penjagal dari Daging Qurban
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Materi Kultum, Seks dan Islam

Next Post

Siapkan Aplikasi Finansial untuk Haji dan Umroh, Maybank Indonesia dan Muslim Pro Kolaborasi Luncurkan Amanah Pro

Next Post
Siapkan Aplikasi Finansial untuk Haji dan Umroh, Maybank Indonesia dan Muslim Pro Kolaborasi Luncurkan Amanah Pro

Siapkan Aplikasi Finansial untuk Haji dan Umroh, Maybank Indonesia dan Muslim Pro Kolaborasi Luncurkan Amanah Pro

Bawaslu DKI Jakarta dan PJMI Perkuat Sinergi Kawal Pemilu Jujur dan Transparan

Bawaslu DKI Jakarta dan PJMI Perkuat Sinergi Kawal Pemilu Jujur dan Transparan

Selama Masih Ikhlas, Selalu Terasa Manis

Selama Masih Ikhlas, Selalu Terasa Manis

  • Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    394 shares
    Share 158 Tweet 99
  • Aturan Baru Mendaki Gunung Merbabu bagi Pendaki

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
  • 5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    357 shares
    Share 143 Tweet 89
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9299 shares
    Share 3720 Tweet 2325
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    819 shares
    Share 328 Tweet 205
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4217 shares
    Share 1687 Tweet 1054
  • Hari Radio Nasional 2026 Mengingat Kembali Suara yang Menjaga Indonesia

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Tren Kecantikan Kembali Nuansa Era 2000-an

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4795 shares
    Share 1918 Tweet 1199
  • 5 Style Hijab Tanpa Peniti yang Praktis dan Tetap Modis

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

ยฉ 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

ยฉ 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga