• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 27 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Larangan Memberi Upah Penjagal dari Daging Qurban

07/05/2026
in Syariah, Unggulan
Makan Daging Qurban Nazar Sendiri

(foto: pixabay)

114
SHARES
878
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

DALAM Islam, ada larangan memberi upah penjagal dari daging qurban. Seorang netizen bertanya tentang dari mana kita mengupah penjagal?

Bagaimana pemberian upah untuk penyembelih hewan qurban/penjagal? (Hengki Hariadi)

Ustaz Farid Nu’man Hasan, S.S., M.Ikom. menjelaskan bahwa para ulama menegaskan tidak boleh memberikan upah dengan mengambil dari daging qurban, atau kepalanya, atau bagian tubuh manapun.

Sebab Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang hal itu dan di sisi lain, daging kurban adalah harta yang dipersembahkan dari dan untuk kaum muslimin.

Oleh karena itu, dia tidak boleh dijadikan sebagai alat pembayaran atau upah atau dijualbelikan, termasuk kulitnya, demikian ijma’ (kesepakatan) para ulama.

Namun, “penyembelih dibolehkan diberikan sedekah darinya”, dan tidak dinamakan upah. Sedangkan upahnya diambil dari sumber dana yang lain.

Baca Juga: Hukum Qurban atas Lembaga atau Komunitas

Larangan Memberi Upah Penjagal dari Daging Qurban

Dalilnya adalah, dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu:

أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا

“Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk mengurusi penyembelihan unta-untanya dan mensedekahkan daging, kulit, dan bagian punuknya,

dan saya diamanahkan agar tidak memberikan si tukang potong dari hasil potongan itu (sebagai upah).” Ali berkata: “Kami memberikannya (upah) dari kantong kami sendiri.”

(H.R. Muslim no. 1317)

Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah tentang hadis tersebut:

وأنه لا يجوز أن يعطى الجزار منه شيئا، على معنى الاجرة، ولكن يعطى أجرة عمله، بدليل قوله: ” نعطيه من عندنا “. وروي عن الحسن أنه قال لا بأس أن يعطى الجازر الجلد.

“Bahwa tidak diperbolehkan memberikan tukang potong dari hasil potongannya sedikit pun, maksudnya adalah tidak boleh memberikan upah (berupa dari daging potongan),

tetapi dia boleh diberikan upah atas kerjanya itu, dalilnya adalah: “Kami memberikannya dari kantong kami sendiri.” Diriwayatkan oleh Al Hasan bahwa dia berkata:

“Tidak mengapa memberikan kulit untuk tukang potongnya.” (Fiqhus Sunnah, 1/742)

Akan tetapi, penjagal boleh disedekahi dengan daging tersebut, bukan atas nama upah. Sebab hewan qurban adalah hak seluruhnya umat Islam.

Kemudian, dari manakah upah tersebut? Sebaiknya tidak mengambil dari uang kas DKM masjid, sebab itu mesti dikembalikan kepada hak masjid sesuai peruntukan awalnya.

Syaikh Sayyid Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawiy Rahimullah mengatakan:

فما يجمعه الناس و يبذلونه لعمراتها بنحو نذر أو هبة و صدقة مقبوضين بيد الناظر أو وكيله كالساعى فى العمارة بإذن الناظر يملكه المسجد و يتولى الناظر العمارة بالهدم و البناء و شراء الآلة والاستئجار

Apa yang dikumpulkan oleh manusia dan mereka persembahkan untuk kemakmuran masjid baik dengan jalan nazar, hibah, sedekah, yang dikumpulkan di tangan DKM atau wakilnya,

seperti usaha untuk kemakmuran masjid, maka itu milik masjid.

DKM diberikan mandat untuk memanfaatkannya untuk kemakmuran masjid baik berupa renovasi, membangun, membeli alat atau menyewa. (Bughyah Al Mustarsyidin, Hlm. 65)

Jadi, bisa diambil dari biaya operasional yang bisa dipungut ke shahibul qurban sepantasnya, sebagai akad ijarah (sewa) atas jasa atau kerja.

Baik biaya upah untuk penjagal, sewa tenda, kantong plastik, dan biaya lain-lain yang terkait kelancaran pemotongan.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

 

Tags: Larangan Memberi Upah Penjagal dari Daging Qurban
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Materi Kultum, Seks dan Islam

Next Post

Siapkan Aplikasi Finansial untuk Haji dan Umroh, Maybank Indonesia dan Muslim Pro Kolaborasi Luncurkan Amanah Pro

Next Post
Siapkan Aplikasi Finansial untuk Haji dan Umroh, Maybank Indonesia dan Muslim Pro Kolaborasi Luncurkan Amanah Pro

Siapkan Aplikasi Finansial untuk Haji dan Umroh, Maybank Indonesia dan Muslim Pro Kolaborasi Luncurkan Amanah Pro

Bawaslu DKI Jakarta dan PJMI Perkuat Sinergi Kawal Pemilu Jujur dan Transparan

Bawaslu DKI Jakarta dan PJMI Perkuat Sinergi Kawal Pemilu Jujur dan Transparan

Selama Masih Ikhlas, Selalu Terasa Manis

Selama Masih Ikhlas, Selalu Terasa Manis

  • Ayat Al-Qurán tentang Traveling

    Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1137 shares
    Share 455 Tweet 284
  • Profil Lamine Yamal, Bintang Muda Muslim yang Menginspirasi Dunia Sepak Bola

    379 shares
    Share 152 Tweet 95
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8967 shares
    Share 3587 Tweet 2242
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4049 shares
    Share 1620 Tweet 1012
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11626 shares
    Share 4650 Tweet 2907
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5422 shares
    Share 2169 Tweet 1356
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4708 shares
    Share 1883 Tweet 1177
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2291 shares
    Share 916 Tweet 573
  • Terlalu Sering Mengonsumsi Makanan Fermentasi, Apa Saja Risikonya bagi Kesehatan?

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Anak Gaza Korban atau Target Sengaja Israel?

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga