• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 12 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Larangan Memberi Upah Penjagal dari Daging Qurban

07/05/2026
in Syariah, Unggulan
Makan Daging Qurban Nazar Sendiri

(foto: pixabay)

114
SHARES
876
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

DALAM Islam, ada larangan memberi upah penjagal dari daging qurban. Seorang netizen bertanya tentang dari mana kita mengupah penjagal?

Bagaimana pemberian upah untuk penyembelih hewan qurban/penjagal? (Hengki Hariadi)

Ustaz Farid Nu’man Hasan, S.S., M.Ikom. menjelaskan bahwa para ulama menegaskan tidak boleh memberikan upah dengan mengambil dari daging qurban, atau kepalanya, atau bagian tubuh manapun.

Sebab Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang hal itu dan di sisi lain, daging kurban adalah harta yang dipersembahkan dari dan untuk kaum muslimin.

Oleh karena itu, dia tidak boleh dijadikan sebagai alat pembayaran atau upah atau dijualbelikan, termasuk kulitnya, demikian ijma’ (kesepakatan) para ulama.

Namun, “penyembelih dibolehkan diberikan sedekah darinya”, dan tidak dinamakan upah. Sedangkan upahnya diambil dari sumber dana yang lain.

Baca Juga: Hukum Qurban atas Lembaga atau Komunitas

Larangan Memberi Upah Penjagal dari Daging Qurban

Dalilnya adalah, dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu:

أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا

“Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk mengurusi penyembelihan unta-untanya dan mensedekahkan daging, kulit, dan bagian punuknya,

dan saya diamanahkan agar tidak memberikan si tukang potong dari hasil potongan itu (sebagai upah).” Ali berkata: “Kami memberikannya (upah) dari kantong kami sendiri.”

(H.R. Muslim no. 1317)

Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah tentang hadis tersebut:

وأنه لا يجوز أن يعطى الجزار منه شيئا، على معنى الاجرة، ولكن يعطى أجرة عمله، بدليل قوله: ” نعطيه من عندنا “. وروي عن الحسن أنه قال لا بأس أن يعطى الجازر الجلد.

“Bahwa tidak diperbolehkan memberikan tukang potong dari hasil potongannya sedikit pun, maksudnya adalah tidak boleh memberikan upah (berupa dari daging potongan),

tetapi dia boleh diberikan upah atas kerjanya itu, dalilnya adalah: “Kami memberikannya dari kantong kami sendiri.” Diriwayatkan oleh Al Hasan bahwa dia berkata:

“Tidak mengapa memberikan kulit untuk tukang potongnya.” (Fiqhus Sunnah, 1/742)

Akan tetapi, penjagal boleh disedekahi dengan daging tersebut, bukan atas nama upah. Sebab hewan qurban adalah hak seluruhnya umat Islam.

Kemudian, dari manakah upah tersebut? Sebaiknya tidak mengambil dari uang kas DKM masjid, sebab itu mesti dikembalikan kepada hak masjid sesuai peruntukan awalnya.

Syaikh Sayyid Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawiy Rahimullah mengatakan:

فما يجمعه الناس و يبذلونه لعمراتها بنحو نذر أو هبة و صدقة مقبوضين بيد الناظر أو وكيله كالساعى فى العمارة بإذن الناظر يملكه المسجد و يتولى الناظر العمارة بالهدم و البناء و شراء الآلة والاستئجار

Apa yang dikumpulkan oleh manusia dan mereka persembahkan untuk kemakmuran masjid baik dengan jalan nazar, hibah, sedekah, yang dikumpulkan di tangan DKM atau wakilnya,

seperti usaha untuk kemakmuran masjid, maka itu milik masjid.

DKM diberikan mandat untuk memanfaatkannya untuk kemakmuran masjid baik berupa renovasi, membangun, membeli alat atau menyewa. (Bughyah Al Mustarsyidin, Hlm. 65)

Jadi, bisa diambil dari biaya operasional yang bisa dipungut ke shahibul qurban sepantasnya, sebagai akad ijarah (sewa) atas jasa atau kerja.

Baik biaya upah untuk penjagal, sewa tenda, kantong plastik, dan biaya lain-lain yang terkait kelancaran pemotongan.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

 

Tags: Larangan Memberi Upah Penjagal dari Daging Qurban
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Materi Kultum, Seks dan Islam

Next Post

Siapkan Aplikasi Finansial untuk Haji dan Umroh, Maybank Indonesia dan Muslim Pro Kolaborasi Luncurkan Amanah Pro

Next Post
Siapkan Aplikasi Finansial untuk Haji dan Umroh, Maybank Indonesia dan Muslim Pro Kolaborasi Luncurkan Amanah Pro

Siapkan Aplikasi Finansial untuk Haji dan Umroh, Maybank Indonesia dan Muslim Pro Kolaborasi Luncurkan Amanah Pro

Bawaslu DKI Jakarta dan PJMI Perkuat Sinergi Kawal Pemilu Jujur dan Transparan

Bawaslu DKI Jakarta dan PJMI Perkuat Sinergi Kawal Pemilu Jujur dan Transparan

Selama Masih Ikhlas, Selalu Terasa Manis

Selama Masih Ikhlas, Selalu Terasa Manis

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8859 shares
    Share 3544 Tweet 2215
  • Inilah Para Pemain Muslim Tim Swiss di Piala Eropa 2020

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1081 shares
    Share 432 Tweet 270
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3990 shares
    Share 1596 Tweet 998
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1910 shares
    Share 764 Tweet 478
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11570 shares
    Share 4628 Tweet 2893
  • Kisah Teladan Tsabit bin Dahdah yang Menukar Hartanya dengan Surga

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2267 shares
    Share 907 Tweet 567
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3457 shares
    Share 1383 Tweet 864
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga