• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 22 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Larangan Memberi Upah Penjagal dari Daging Qurban

25/05/2025
in Syariah, Unggulan
Makan Daging Qurban Nazar Sendiri

(foto: pixabay)

108
SHARES
832
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

DALAM Islam, ada larangan memberi upah penjagal dari daging qurban. Seorang netizen bertanya tentang dari mana kita mengupah penjagal?

Bagaimana pemberian upah untuk penyembelih hewan qurban/penjagal? (Hengki Hariadi)

Ustaz Farid Nu’man Hasan, S.S., M.Ikom. menjelaskan bahwa para ulama menegaskan tidak boleh memberikan upah dengan mengambil dari daging qurban, atau kepalanya, atau bagian tubuh manapun.

Sebab Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang hal itu dan di sisi lain, daging kurban adalah harta yang dipersembahkan dari dan untuk kaum muslimin.

Oleh karena itu, dia tidak boleh dijadikan sebagai alat pembayaran atau upah atau dijualbelikan, termasuk kulitnya, demikian ijma’ (kesepakatan) para ulama.

Namun, “penyembelih dibolehkan diberikan sedekah darinya”, dan tidak dinamakan upah. Sedangkan upahnya diambil dari sumber dana yang lain.

Baca Juga: Hukum Qurban atas Lembaga atau Komunitas

Larangan Memberi Upah Penjagal dari Daging Qurban

Dalilnya adalah, dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu:

أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا

“Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk mengurusi penyembelihan unta-untanya dan mensedekahkan daging, kulit, dan bagian punuknya,

dan saya diamanahkan agar tidak memberikan si tukang potong dari hasil potongan itu (sebagai upah).” Ali berkata: “Kami memberikannya (upah) dari kantong kami sendiri.”

(H.R. Muslim no. 1317)

Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah tentang hadis tersebut:

وأنه لا يجوز أن يعطى الجزار منه شيئا، على معنى الاجرة، ولكن يعطى أجرة عمله، بدليل قوله: ” نعطيه من عندنا “. وروي عن الحسن أنه قال لا بأس أن يعطى الجازر الجلد.

“Bahwa tidak diperbolehkan memberikan tukang potong dari hasil potongannya sedikit pun, maksudnya adalah tidak boleh memberikan upah (berupa dari daging potongan),

tetapi dia boleh diberikan upah atas kerjanya itu, dalilnya adalah: “Kami memberikannya dari kantong kami sendiri.” Diriwayatkan oleh Al Hasan bahwa dia berkata:

“Tidak mengapa memberikan kulit untuk tukang potongnya.” (Fiqhus Sunnah, 1/742)

Akan tetapi, penjagal boleh disedekahi dengan daging tersebut, bukan atas nama upah. Sebab hewan qurban adalah hak seluruhnya umat Islam.

Kemudian, dari manakah upah tersebut? Sebaiknya tidak mengambil dari uang kas DKM masjid, sebab itu mesti dikembalikan kepada hak masjid sesuai peruntukan awalnya.

Syaikh Sayyid Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawiy Rahimullah mengatakan:

فما يجمعه الناس و يبذلونه لعمراتها بنحو نذر أو هبة و صدقة مقبوضين بيد الناظر أو وكيله كالساعى فى العمارة بإذن الناظر يملكه المسجد و يتولى الناظر العمارة بالهدم و البناء و شراء الآلة والاستئجار

Apa yang dikumpulkan oleh manusia dan mereka persembahkan untuk kemakmuran masjid baik dengan jalan nazar, hibah, sedekah, yang dikumpulkan di tangan DKM atau wakilnya,

seperti usaha untuk kemakmuran masjid, maka itu milik masjid.

DKM diberikan mandat untuk memanfaatkannya untuk kemakmuran masjid baik berupa renovasi, membangun, membeli alat atau menyewa. (Bughyah Al Mustarsyidin, Hlm. 65)

Jadi, bisa diambil dari biaya operasional yang bisa dipungut ke shahibul qurban sepantasnya, sebagai akad ijarah (sewa) atas jasa atau kerja.

Baik biaya upah untuk penjagal, sewa tenda, kantong plastik, dan biaya lain-lain yang terkait kelancaran pemotongan.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

 

Tags: Larangan Memberi Upah Penjagal dari Daging Qurban
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ratusan Aktivis Hadiri Konferensi Asia Pasifik Pembela Palestina, Ketua KPIPA: Titik Kebangkitan Perjuangan Bela Palestina

Next Post

Jangan Mudah Marah

Next Post
Jika Tiba Bersamaan, Dahulukan Shalat atau Makan?

Jangan Mudah Marah

Suara Aktivis Se-Asia Pasifik Menggema dari Bandung Menuntut Kebebasan Palestina

Suara Aktivis Se-Asia Pasifik Menggema dari Bandung Menuntut Kebebasan Palestina

Pentingnya Suasana yang Nyaman Bagi Anak

Pentingnya Suasana yang Nyaman Bagi Anak

  • Pahlawan yang Layak

    Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Peran Besar Kaum Perempuan Terhadap Perubahan

    1161 shares
    Share 464 Tweet 290
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8240 shares
    Share 3296 Tweet 2060
  • Menghina Allah dalam Hati

    454 shares
    Share 182 Tweet 114
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3693 shares
    Share 1477 Tweet 923
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3302 shares
    Share 1321 Tweet 826
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11267 shares
    Share 4507 Tweet 2817
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2060 shares
    Share 824 Tweet 515
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4225 shares
    Share 1690 Tweet 1056
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga