USTAZ, bagaimana hukum qurban atas lembaga? Bolehkah berkurban atas nama komunitas? Saat ini, banyak komunitas yang menawarkan untuk patungan kurban.
Ustaz Farid Nu’man Hasan menjawab, tidak diperbolehkan qurban atas nama perusahaan, yayasan, organisasi,… dan semisalnya..
Yang diperbolehkan adalah atas nama seseorang, atau sekeluarga, atau sekelompok orang yaitu 7 orang atau kurang. Misal atas nama pemilik lembaga, atau karyawannya,..
Maka, jika perusahaan ingin berqurban, misal kambing, hendaknya sedekahkan saja ke salah satu karyawannya. Lalu karyawan itu berqurban atas nama dirinya dan keluarganya.
Atau, jika sapi, mereka hadiahkan atas nama 7 orang lalu mereka berqurban atas nama 7 orang itu. Ini sah.
Pada zaman nabi sudah ada kabilah, suku, Anshar, dan Muhajirin.. Tapi tidak pernah ada qurban atas nama suku, kabilah,.. dst. Wallahu a’lam.
Baca Juga: Perbedaan Makna Udhhiyah dan Qurban
Hukum Qurban atas Lembaga atau Komunitas
Qurban adalah salah satu realisasi takwa. Sesungguhnya Allah tidak membutuhkan hewan-hewan yang dikurbankan itu. Akan tetapi, Allah melihat bagaimana hamba-Nya memaknai ketakwaan.
Allah berfirman:
لن ينال الله لحومها ولا دماؤها ولكن يناله التقوى منكم
“Daging-daging (hewan qurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah akan tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketaqwaan kamu.” (Al-Hajj: 37)
Baca Juga: Tips Simpan Daging Kurban di Kulkas Agar Awet
Qurban Realisasi Takwa
Al-‘Allamah Abdurrohman bin Nashir As-Si’di menjelaskan:
ليس المقصود منها ذبحها فقط ولا ينال الله من لحومها ولا دمائها شيء لكونه الغني الحميد وإنما يناله الإخلاص فيها والاحتساب والنية الصالحة، ولهذا قال: { ولكن يناله التقوى منكم }
“Bukanlah yang dituju dari hewan tersebut hanya sekedar penyembelihan semata. Karena daging dan darah yang dialirkan itu tidak akan sampai kepada Allah sedikitpun karena Dia Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
Akan tetapi, yang sampai kepada Allah hanyalah niat yang ikhlas, ihtisab (mengharap pahala) serta kesholihan hati. Oleh sebab itu Allah mengatakan, “Tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketaqwaan kamu”.
ففي هذا حث وترغيب على الإخلاص في النحر وأن يكون القصد وجه الله وحده لا فخرا ولا رياء ولا سمعة ولا مجرد عادة وهكذا سائر العبادات إن لم يقترن بها الإخلاص وتقوى الله كانت كالقشور الذي لا لب فيه والجسد الذي لا روح فيه
Maka, di dalam ayat ini, ada dorongan untuk berlaku ikhlas dalam berkurban yang diharapkan hanya wajah Allah semata dari ketaatannya, bukan untuk membanggakan diri, riya’ (ingin dipuji),
sum’ah (ingin didengar) atau rutinitas tahunan belaka. Begitupula segenap amalan ibadah bila tidak dilandasi niat yang ikhlas dan takwa maka ibadahnya itu ibarat kulit tanpa isi atau jasad tanpa ruh.”[Ln/ind]
Sumber: Taisirul Karim halaman 538.