DPR menilai, perluasan fungsi LPS perlu disertai dengan adanya Kantor Perwakilan di provinsi. Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi XI, Anis Byarwati, anggota DPR RI dari Fraksi PKS.
Komisi XI DPR RI melakukan kunjungan spesifik ke Provinsi DI Yogyakarta pada Kamis (30/3/2023).
Kunjungan spesifik ini dilakukan bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam rangka meninjau penjaminan simpanan nasabah bank di DI YogYakarta.
Wakil Ketua Badan Akuntabilitas dan Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini menilai, profil perbankan di Yogyakarta termasuk unik. Pasalnya, terdapat 1 bank umum 63 BPR dan BPRS per Februari 2023.
Ditambah, menurut laporan LPS, kinerja BPR dan BPRS di Yogyakarta relatif baik jika dibandingkan dengan daerah lain.
“Kondisi ini tentu memudahkan kerja LPS,” ujar Anis.
Baca Juga: Anis Byarwati Serahkan Bantuan Advokasi Program Sosial Bank Indonesia
DPR Menilai Perluasan Fungsi LPS Perlu Disertai dengan Kantor Perwakilan di Provinsi
Terkait dengan fungsi LPS yang diperluas dalam Undang-undang no. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK),
Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini mengingatkan bahwa LPS memiliki fungsi kelembagaan yang semakin luas.
UU PPSK menyebutkan, selain menjamin simpanan di bank, LPS juga menjamin asuransi dan asuransi syariah.
Lingkup kerja yang semakin luas, menuntut LPS untuk mempersiapkan sistem kelembagaan yang lebih lebih luas juga.
Sementara itu, LPS diberikan waktu 6 bulan untuk mempersiapkan infrastruktur dan sistem yang dibutuhkan terhitung mulai Januari 2023.
“Sisa waktu tiga bulan ini tentu harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Kelembagaan baru yang sudah disesuaikan organisasinya, penyusunan peraturan pelaksanaan dan Pemenuhan kebutuhan SDM, harus segera dituntaskan,” tegas Anis.
Selain itu, Anis mengemukakan realita bahwa LPS masih kurang dikenal dibandingkan dengan anggota KSSK yang lain.
“Fenomena yang ada, banyak masyarakat yang tidak mengenal bank atau masih takut untuk berinteraksi dengan bank,” kata Anis.
“Bahkan, masyarakat tidak tahu bahwa uang mereka yang disimpan di bank, dijamin oleh LPS sehingga mereka tidak terdorong untuk menyimpan uangnya di Bank,” tambahnya.
Terakhir, legislator dari Jakarta Timur ini menyampaikan bahwa dengan beban LPS yang ditambah di UU PPSK ini, sudah selayaknya diperbincangkan keberadaan kantor perwakilan di tingkat provinsi.
“Walaupun sejauh ini kita belum mengkaji apakah ada UU yang menyebutkan bahwa LPS tidak memiliki kantor perwakilan atau memang ada peraturan khusus yang menyebutkan bahwa LPS tidak diperkenankan memiliki kantor perwakilan,” kata Anis.
Anis berpendapat, keberadaan kantor perwakilan LPS di daerah tersebut perlu segera diperbincangkan mengingat fungsinya yang semakin luas.[ind]