SERING dianggap sukses, Kopi Kenangan membagikan rahasia bisnis mengembangkan usaha waralaba. Merek yang menjadi top of mind brand tahun 2022 ini mengakui bahwa sertifikasi halal merupakan salah satu kunci suksesnya.
Head of QAQC Kenangan Brands, Sally Rachmatika, mengatakan bahwa kompetitor bisnis adalah teman.
“Tidak ada persaingan bisnis, kami berteman, dan terbuka buat siapa pun yang ingin belajar dan berbagi pengalaman,” ujar Sally dalam Media Gathering bersama LPPOM MUI di Rumah Kenangan Senopati, Jakarta, Selasa (17/01/2023).
Lebih lanjut, Sally mengungkapkan bahwa strategi yang dilakukan Kopi Kenangan yaitu terus bertumbuh dan melakukan ekspansi di lokasi-lokasi yang ramai.
“Ya, memang kami melakukan ekspansi di pom bensin, stasiun, dan di tempat-tempat yang ramai dengan customer,” tambahnya.
Ia pun menuturkan bahwa salah satu keunggulan brand kopi ini adalah ketatnya quality control dalam setiap aspek dan menggunakan produk asli Indonesia, khususnya biji kopi sebagai bahan baku utama bisnis ini.
Dengan konsistensi dan inovasi, tak heran, pada Januari 2023, tercatat ada 884 gerai Kopi Kenangan di 64 kota di Indonesia.
Sally menuturkan, keberhasilan tersebut tak lepas dari usaha timnya untuk mengurus sertifikasi halal melalui LPPOM MUI.
“Sertifikasi halal bagi kami adalah suatu jaminan bagi produk yang kami jual dan menjadi jalan perkembangan bisnis kami ke depannya,” katanya.
Ia pun mengapresiasi LPPOM MUI yang banyak membantu dan memudahkan dalam proses sertifikasi.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan yang senantiasa diberikan oleh LPPOM MUI kepada Kenangan Brands, sehingga salah satu brand kami, Kopi Kenangan menjadi restoran F&B terbaik dalam menjalankan SJPH,” kata Sally.
Ia berharap kolaborasi antara Kenangan Brands dengan LPPOM MUI akan terus berlanjut.
“Hal ini demi memastikan seluruh produk yang dikonsumsi oleh konsumen kami telah tersertifikasi Halal,” tambah Sally.
Baca Juga: Kopi Kenangan Telah Kantongi Ketetapan Halal MUI
Rahasia Bisnis Kopi Kenangan Brands, Anggap Kompetitor Sebagai Teman
Lebih lanjut, Sally menuturkan bahwa sebagai perusahaan jaringan food and beverage (F&B) non-waralaba dengan pertumbuhan tercepat di Indonesia, Kenangan Brands terus berfokus pada perkembangan produk dan layanan yang sesuai dengan permintaan dan kebutuhan konsumen Indonesia.
Dalam hal ini, sertifikasi halal merupakan salah satu prioritas Kenangan Brands.
LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia) menguatkan peran dalam ekosistem halal Indonesia dengan terus berinovasi dan beradaptasi selama lebih dari 34 tahun.
Pada 6 Januari 2023 lalu, LPPOM MUI genap berusia 34 tahun berkecimpung di dunia sertifikasi halal.
Berbagai upaya juga telah dilakukan LPPOM MUI dalam meningkatkan layanan pemeriksaan sertifikasi halal dengan memenuhi berbagai persyaratan.
“Hal ini dilakukan guna mendorong perusahaan dalam meningkatkan nilai tambah produknya, sehingga dapat bersaing secara nasional dan melaju ke kancah global,” terang Direktur Utama LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si, dalam kegiatan Media Gathering LPPOM MUI pada 17 Januari 2023 di Rumah Kenangan, Senopati, Jakarta.
Untuk memudahkan pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal, LPPOM MUI meningkatkan pelayanan melalui pengembangan sistem sertifikasi online CEROL-SS23000 secara berkelanjutan, integrasi dengan Si-Halal BPJPH, penggunaan sistem informasi, komunikasi dan teknologi lebih baik, serta program pengembangan SDM.
Upaya tersebut juga didukung dengan berbagai capaian yang telah diraih LPPOM MUI, beberapa di antaranya:
1.Telah diakui sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) pertama oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.
2.Terakreditasi SNI ISO/IEC 1765:2012 dan UAE.S 2055-2.2016 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN)
3.Memiliki aplikasi pelayanan online CEROL-SS23000
4.Memiliki laboratorium yang telah terakreditasi SNI ISO/IEC 17025:2017
5.Memiliki 38 kantor perwakilan di 34 provinsi di Indonesia dan 4 perwakilan di China, Korea dan Taiwan
6.Memiliki lebih dari 1.000 auditor yang profesional dan terpercaya
7.Pemilik standar dan skema sertifikasi halal HAS23000
8.Pioneer implementasi 11 Kriteria Sistem Jaminan Halal
Baca Juga: LPPOM MUI Kuatkan Peran dalam Ekosistem Halal Indonesia
Statistik dan Lama Waktu Sertifikasi Halal
Selama tahun 2022, ada 15.273 pelaku usaha yang mengajukan permohonan pemeriksaan halal melalui LPPOM MUI. Angka ini naik 48% dari tahun 2021 yang berjumlah 10.337 pelaku usaha.
Sementara jumlah permohonan pada tahun 2022 mencapai 15.333 dan jumlah produk 297.308.
LPPOM MUI juga terus mengupayakan percepatan pemeriksanan sertifikasi halal.
Pemerintah sudah mengatur lama waktu sertifikasi halal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Pada Pasal 72 dan 73 disebutkan bahwa pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan untuk produk yang diproduksi di dalam negeri dilakukan selama 15 hari (kerja) sejak penetapan LPH diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dengan maksimal waktu perpanjangan 10 hari (kerja).
Sedangkan untuk produk luar negeri selama 15 hari (kerja), dengan waktu perpanjangan 15 hari (kerja).
“Untuk perusahaan dalam negeri rata-rata proses sertifikasi halal di LPPOM MUI selama 28,63 hari kalender, sedangkan rata-rata untuk perusahaan luar negeri adalah 29,92 hari kalender.
Secara aturan, maksimal waktu sertifikasi halal dalam negeri maksimal 25 hari kerja dan luar negeri maksimal 30 hari kerja.
“Alhamdulillah, LPPOM MUI sudah memenuhi aturan tersebut jika waktu proses dikurangi hari libur, termasuk libur nasional,” papar Muti Arintawati.
Baca Juga: Tanggapan LPPOM MUI terkait Status Kehalalan Mixue
Kerja sama Fasilitasi Sertifikasi Halal UMK
Dalam menjalankan usahanya, LPPOM MUI sangat peduli terhadap masyarakat dan lingkungan yang merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan.
Hal ini terwujud melalui program kemitraan sertifikasi halal bagi pelaku usaha kecil mikro, bantuan sosial di daerah Jabodetabek dan lingkungan sekitar, serta bantuan bencana alam di Indonesia.
Sepanjang tahun 2022, LPPOM MUI banyak melakukan kerja sama fasilitasi sertifikasi halal dengan sejumlah 132 mitra kerja sama sertifikasi halal, baik perbankan, maupun lembaga/instasi pemerintah, baik pusat, provinsi maupun kabupaten/kota yang tersebar di seluruh Indonesia.
Selain pemangku kepentingan halal, ada pula kerja sama fasilitasi dengan perusahaan, baik BUMN maupun swasta. Adapun total pelaku usaha yang telah difasilitasi sejumlah 9.582 pelaku usaha.[ind]