Seorang Muslim Uighur divonis enam tahun kurungan penjara oleh pengadilan Kashgar karena menumbuhkan jenggot. Vonis pengadilan ini dikecam oleh umat Islam Xinjiang yang menyebutnya sebagai tindakan yang tidak masuk akal.
“Ini adalah kasus yang tidak akan terjadi di negara lain di dunia ini,” Dilxat Raxit, juru bicara Kongres Uighur Dunia di pengasingan, mengatakan dalam sebuah pernyataan yang dikutip oleh Agence France Presse (AFP) pada hari Senin, 30 Maret.
“Ini tidak bisa diterima dan masuk akal. Ini memperlihatkan sikap bermusuhan China dan krisis pemerintahan. ”
Awal pekan ini, surat kabar China melaporkan bahwa Muslim Uighur berusia 38 tahun telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara karena menumbuhkan jenggot, sementara istrinya dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena memakai cadar atau niqab.
“Pria ini sebenarnya telah mulai menumbuhkan jenggotnya pada tahun 2010 dan istrinya mengenakan cadar untuk menutup wajahnya,” kata China Youth Daily.
Pihak berwenang Xinjiang mengklaim bahwa pasangan itu dinyatakan bersalah karena dianggap memilih kontroversi dan memprovokasi masalah.
Sejak April 2014, pihak berwenang Xinjiang mulai menawarkan hadiah uang tunai untuk informan yang melaporkan tetangga mereka yang memakai jenggot.
Awal bulan ini, seorang pemimpin partai komunis di Kashgar memperingatkan orang untuk tidak mengenakan jilbab, menggambarkan kota Kashgar sebagai garis depan dalam pertempuran melawan ekstremisme.
Sebelumnya pada Desember, China melarang pemakaian jilbab di depan umum di Urumqi, ibukota provinsi Xinjiang.[af/onislam]