• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 6 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Pengertian Hibah dan Apa Bedanya dengan Hadiah?

01/11/2022
in Syariah, Unggulan
Pengertian Hibah dan Apa Bedanya dengan Hadiah?

Foto: Unsplash

296
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

HIBAH dan hadiah sering kali dipahami sebagai sesuatu yang sama, namun sesungguhnya keduanya memiliki perbedaan meskipun sangatlah tipis.

Keduanya dipahami sebagai pemberian. Secara spesifik hibah adalah akad pemberian kepemilikan kepada orang lain tanpa adanya ganti, yang dilakukan cara sukarela ketika pemberi masih hidup. Ini adalah pendapat dari Ibnu ‘Abidin.

Sementara perbedaan hadiah dan hibah hanya terletak pada motif pemberiannya. Bila pemberian itu dengan tujuan menghormati dan mengasihi maka itu disebut hadiah.

Namun, jika tidak ada niat menghormati dan mengasihi maka disebut dengan hibah. Hal ini disampaikan oleh Taqiyuddin al-Hishni as-Syafi’i dalam kitab Kifayatul Akhyar fi Hilli Ghayah al-Ikhtishar:

“Ketehuilah bahwa pemberian (pada seseorang) tanpa mengharapkan imbalan, hanya berharap pahala, ia bernama sedekah. Namun, bila pemberian itu dengan tujuan menghormati dan mengasihi yang diberi itu bernama hadiah. Sementara hibah, tidak ada niat menghormati dan mengasihi.”

Baca Juga: Perbedaan Hibah, Wasiat dan Warisan dalam Islam

Pengertian Hibah dan Apa Bedanya dengan Hadiah?

Ustaz Hanid Luthfi menyebutkan dalam bukunya “Hibah Jangan Salah!”, hibah jika dipandang dengan hubungan sesama manusia dan lingkungannya dapat berfungsi sebagai upaya mengurangi kesenjangan antara kaya dan yang miskin serta dapat menghilangkan rasa kecemburuhan sosial, dan ini juga berfungsi utuk menimbulkan suasana akrab dan kasing sayang.

Para imam sepakat bahwa hibah sah dengan adanya ijab qabul dan serah terima benda. Dengan demikian yang membedakannya dengan hadiah adalah adanya rukun dan syarat:

Rukun Hibah

1. Adanya orang yang memberi (al-Wahib)

Pemberi hadiah harus dalam keadaan sehat dan memiliki benda yang dihibahkan secara penuh.

2. Orang yang diberi (al-Mauhub lah)

Hibah bisa diberikan kepada siapapun yang dikehendaki, baik kepada keluarga sendiri ataupun kepada orang lain. Yang terpenting bahwa orang yang diberi harus benar-benar ada, misal jika masih berupa janin maka tidak sah.

3. Benda yang diberikan (al-Mauhub)

Benda apa saja termasuk benda yang dapat diperjual-belikan.

4. Sighat (Ijab-Qabul)

Sighat adalah ijab dan qabul berupa ucapan dari orang yang bisa berbicara dan termasuk ijab yang jelas, seperti ucapan, ” Saya hibahkan kepada kamu.”

Dan qabul yang jelas seperti ucapan, “Saya terima dan saya ridho.”

Syarat Hibah:

1. Pemberi hibah adalah orang yang memiliki kewenangan untuk memberi sumbangan yaitu berakal, baligh, dan menjaga harta. Sehingga tidak sah jika pemberi hibah dari anak kecil dan orang gila, karena keduanya tidak memiliki kewenangan untuk memberi secara sukarela.

2. Tidak dalam keadaan terpaksa. Inisiatif memberi hibah harus datang atas kemauan sendiri dengan penuh kerelaan tanpa ada keterpaksaan dari pihak lain.

3. Orang yang diberi hibah harus benar-benar ada ketika hibah diberikan. Jika orang yang diberi hibah telah ada ketika hibah diberi tapi masih kecil atau gila maka hibah diterima oleh walinya.

Wali tersebut adalah yang diberi amanah untuk mengurusinya dan merawatnya.

4. Barang ada ketika dihibahkan. Tidak  sah menghibahkan sesuatu yang tidak ada ketika terjadinya akad.

5. Barang atau benda yang diberi harus bernilai, bisa dimiliki, bisa dipindahkan dari satu tangan ke tangan orang lain, juga bukan benda milik umum.

Karena itu tidak sah menghibahkan air sungai, ikan di laut, burung di udara.

5. Benda miliki pemberi. Tidak sah hibah benda milik orang lain tanpa izin pemiliknya, karena tidak mungkin seseorang memberikan kepemilikan atas suatu benda yang bukan miliknya.

6. Penerima atau pengambil barang harus oleh orang yang diberi langsung. Ini adalah syarat terpenting.

7. Pengambilan barang harus dengan izin pemberinya secara langsung.

8. Ijan dan qabul harus bersambung tanpa adanya pemisah yang secara syariat dianggap berpengaruh pada keabsahan ijab qabul tersebut.

Demikianlah pembahasan tentang hibah. Semoga bermanfaat. [Ln]

Tags: Pengertian Hibah dan Apa Bedanya dengan Hadiah?
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Angka Perceraian di Bone Meningkat, Muslimah Wahdah Islamiyah Gelar Gema Majelis Taklim untuk Para Ibu

Next Post

Koleksi Busana Rosie Rahmadi di JMFW Terinspirasi dari Filosofi Kopi

Next Post
Koleksi Busana Rosie Rahmadi di JMFW Terinspirasi dari Filosofi Kopi

Koleksi Busana Rosie Rahmadi di JMFW Terinspirasi dari Filosofi Kopi

Dukung Tren Sustainable Fashion, APR Gandeng 5 Brand Lokal di JFW 2023

Dukung Tren Sustainable Fashion, APR Gandeng 5 Brand Lokal di JFW 2023

Bagaimana Menyelesaikan Konflik dengan Pasangan? Ini Saran Psikolog

Bagaimana Menyelesaikan Konflik dengan Pasangan? Ini Saran Psikolog

  • Kapan Sebaiknya Waktu yang Ideal untuk Olahraga Renang? Ini Penjelasannya

    Kapan Sebaiknya Waktu yang Ideal untuk Olahraga Renang? Ini Penjelasannya

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Belajar Pengasuhan dan Pendidikan dari Drama Korea Teach You a Lesson

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8804 shares
    Share 3522 Tweet 2201
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11545 shares
    Share 4618 Tweet 2886
  • Gebyar Muharam Salimah Tulungagung: Konsultan Parenting Ungkap 3 Cara Sederhana Mendidik Anak Jadi Bertanggung Jawab

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1049 shares
    Share 420 Tweet 262
  • Menghina Allah dalam Hati

    566 shares
    Share 226 Tweet 142
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3968 shares
    Share 1587 Tweet 992
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5180 shares
    Share 2072 Tweet 1295
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2263 shares
    Share 905 Tweet 566
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga