BCA Syariah Gelar Sosialisasi Event Integrasi NIK menjadi NPWP Bagi
PENGGUNAAN Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pelayanan perpajakan telah direalisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Dengan demikian NIK yang biasa di KTP dapat digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baca Juga : Menabung mulai Rp1000 di Tabungan Simpel BCA Syariah
Dalam mendukung program tersebut BCA Syariah mengadakan Sosialiasasi Online Event kepada seluruh nasabah dalam rangka memberikan pemahaman terkait implikasi NIK menjadi NPWP bagi pengusaha yang diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Kamis, (08/09/2022).
Hadir dalam acara sosialisasi ini, Pranata sebagai Direktur Bank BCA Syariah, kemudian Dian Anggraeni sebagai Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP dan Yanuar Nurussabet sebagai Kepala Bidang Keuangan dan Perpajakan Perusahaan BCA Syariah.
“Diera sekarang, semua data informasi yang terintegrasi menjadi satu hubungan yang sangat penting sehingga terhubung ke dalam beberapa data, BCA Syariah mendukung program tersebut agar BCA Syariah memiliki pemahaman yang nantinya digunakan sebagai strategi pengembangan produk, marketing dan target bisnis,” ujar Pranata sebagai Direktur Bank BCA Syariah.
Dian Anggraeni, Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP mengatakan, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK- 112/PMK.03/2022 Tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Dian menjelaskan, yang melatar belakangi pelaksanaan integrasi NIK jadi NPWP merupakan amanat UU (HPP) Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia Menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“PMK terbit sebagai amanah dan UU HPP UU baru yang diterbitkan pada 29 Oktober 2021, yang salah satu pasalnya itu meramahkan adanya menggunakan NIK sebagai NPWP, bahwa NPWP orang pribadi itu bisa menggunakan NIK, maka dari itu perlu dibuat aturan turunan dari pada pengaturan UU HPP tersebut,” papar Dian.
Adapun tujuan dibalik kebijakan adanya integrasi NPWP dengan NIK ini yang pertama untuk memberikan keadilan dan kepastian huku.
“Karena tadi di UU HPP telah menyebutkan bahwa NPWP adalah NIK, lantas untuk pengaturan lebih lanjut diperlukan aturan dengan diterbitkan PMK- 112/PMK.03/2022 ini ada dasar hukumnya,” ujarnya.
Kedua, lanjut Dian untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi wajib pajak selain Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP.
“Jika UU HPP ini mengamanahkan bahwa NIK nanti akan digunakan sebagai NPWP, sementara tidak semua wajib pajak itu punya NIK, karena wajib pajak itu ada wajib pajak orang pribadi (ada dalam negeri dan luar negeri) yang tidak punya NIK ada aturan ketentuannya,” tambahnya.
Baca Juga : BCA Syariah: Tumbuh Berkelanjutan di Tengah Momentum Pemulihan
Ketiga, untuk mendukung kebiijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandarisasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.
“Maka dibutuhkan sinkronisasi, sebelumnya NIK dikelola oleh Dukcapil NPWP dikelola DJP sekarang diintegrasikan, tetap pengawasannya ada dua namun dengan integrasi data itu akan memudahkan dalam pengelolaan data tersebut,” pungkasnya.
[wmh]