• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 4 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Izin First Travel Dicabut, Begini Solusi untuk Jamaah Umrahnya

21/07/2017
in Berita
75
SHARES
576
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Chanelmuslim –  Hari ini Jumat (21/7), Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan sebelas entitas usaha, salah satunya First Travel.

Sebelumnya First Travel tiga kali mangkir dipanggil Kementerian Agama untuk menjelaskan mengenai pengembalian dana dan kejelasan pemberangkatan umrah. Oleh karena itu  Satgas Waspada Investasi menghentikan penawaran perjalanan umrah promo saat ini dipatok sebesar Rp 14,3 juta.

“Kami sudah bicara dan First Travel telah membuat pernyataan untuk menghentikan program umrah promonya,” kata Tongam dilansir detikFinance, Jumat (21/7/2017).

Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Agama Republik Indonesia juga meminta seluruh jamaah calon umrah tetap tenang. Selain itu, jamaah calon umrah juga diminta memberikan kesempatan kepada manajemen First Travel untuk mengurus keberangkatan jamaah umrah.

“Ini sudah komitmen dari First Travel,” imbuh dia.

Mengenai pemberangkatan jemaah umrah, First Travel tetap akan memberangkatkan jemaah umrah setelah musim haji, yaitu bulan November dan Desember 2017. Masing masing sebanyak 5.000 sampai 7.000 jemaah per bulan. 

Perusahaan itu pun wajib melaporkan jadwal keberangkatan jemaah umrah kepada Satgas Waspada Investasi.

“Selambat-lambatnya pada bulan September 2017,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing di Jakarta pada Jumat, 21 Juli 2017.

 Untuk keberangkatan bulan Januari 2018 dan seterusnya, First Travel akan menyampaikan jadwal keberangkatan kepada Satgas Waspada Investasi pada bulan Oktober 2017.

Tongam menjelaskan, jika ada nasabah yang meminta uang kembali atau refund akan tetap dilayani dengan pengembalian 30 sampai 90 hari kerja. 

“Sesuai pernyataan First Travel, dana dikembalikan seluruhnya,” ujar dia.

Mengenai siapa yang akan menjamin dana jemaah. OJK berharap semua jamaah diberangkatkan sehingga meminimalisir refund. (Mh/ilham/foto ilustrasi: warta kota)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Meski Terapkan Embargo, Saudi Masih Izinkan Warga Qatar Naik Haji

Next Post

Izin First Travel Dicabut, Benarkah?

Next Post

Izin First Travel Dicabut, Benarkah?

Jalin Kedekatan dengan Allah Melalui Dzikir

Gelar GIB Award, Gerakan Indonesia Beradab Promosikan HAM sebagai Human Dignity

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8316 shares
    Share 3326 Tweet 2079
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4264 shares
    Share 1706 Tweet 1066
  • KPIPA Gelar Konser Nasyid untuk Wakaf Palestina

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    799 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3333 shares
    Share 1333 Tweet 833
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11304 shares
    Share 4522 Tweet 2826
  • Viral, Koin Uang 1000 Kelapa Sawit bisa Mencapai Rp120 Juta

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2099 shares
    Share 840 Tweet 525
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2223 shares
    Share 889 Tweet 556
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4572 shares
    Share 1829 Tweet 1143
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga