• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 31 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah Umumkan Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia

Juli 19, 2017
in Berita
68
SHARES
526
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Pemerintah akhirnya mengumumkan pencabutan izin Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Rabu (19/7). Hal ini karena HTI dalam pelaksanaannya bertentangan dengan Pancasila.

“Keputusan itu diambil berdasarkan fakta, data serta koordinasi sejumlah lembaga negara di sektor politik, hukum, dan keamanan,” jelas Freddy Harris kepada wartawan di gedung Kementerian Hukum dan HAM, jalan Rasuna Said Jakarta.

Pencabutan SK Badan Hukum HTI yang berarti pembubaran tersebut berdasarkan pasal 80A pada Perppu 2/2017 yang masih dalam proses gugatan HTI untuk diuji materikan di Mahkamah Konstitusi.

Dalam kesempatan terpisah, juru bicara HTI, Ismail Yusanto menganggap tindakan pemerintah sebagai bentuk kezaliman.

“Menurut kami, pemerintah telah melakukan dua kezaliman sekaligus. Pertama kezaliman dengan menerbitkan Perppu ini, dan kedua pemerintah telah membubarkan HTI dengan melanggar aturan yang ada di Perppu itu sendiri,” jelas Ismail kepada media.

Ismail menjelaskan, sesuai Perppu tersebut pemerintah semestinya menyampaikan surat peringatan kepada ormas yang dianggapnya telah melanggar aturan. Tapi kenyataannya, masih menurut Ismail, tidak ada surat peringatan sama sekali.

“Kami sampaikan, hingga saat ini, tidak ada satu lembar pun surat apakah itu surat peringatan yang ditujukan kepada HTI karena dianggap telah melanggar aturan yang berlaku,” pungkas Ismail. (Mh/foto ilustrasi: merdeka)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Lawuh Ndeso, Wisata Kuliner Paling Ndeso di Salatiga 

Next Post

Resep Nasi Goreng Kari India

Next Post

Resep Nasi Goreng Kari India

Dicabut Badan Hukum, HTI Tegaskan Pemerintah Sewenang Wenang

HTI Tegaskan, Pemerintah telah Sewenang-Wenang

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5098 shares
    Share 2039 Tweet 1275
  • Ayu Ting Ting Tampil Tertutup dan Hadiri Kajian Bersama Al-Habib Umar Bin Hafidz

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • 3 Hal Yang Tidak Bisa Kembali Dalam Kehidupan Kita

    220 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1526 shares
    Share 610 Tweet 382
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7565 shares
    Share 3026 Tweet 1891
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5131 shares
    Share 2052 Tweet 1283
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3156 shares
    Share 1262 Tweet 789
  • Hukum Tahajud setelah Subuh karena Telat Bangun

    1252 shares
    Share 501 Tweet 313
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    402 shares
    Share 161 Tweet 101
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2037 shares
    Share 815 Tweet 509
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga