MAU nikah tapi calon suami anak saya berkebangsaan Amerika, dan ingin jadi mualaf dulu. Ia hendak menikah secara Islam, alhamdulillah ia berniat masuk Islam.
Apa yang harus diprioritaskan dalam proses untuk mualaf, apakah: mempelajari agama Islam terlebih dahulu atau melakukan syahadat, baru kemudian mempelajari agama Islam? (HS, Jakarta)
Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa paling utama yang mesti dilakukan adalah pastikan keislaman calon suaminya dulu, ajak dia bersyahadat untuk masuk Islam, SEBELUM akad nikah.
Sebab, para ulama sepakat atas larangan laki-laki non Muslim menikah dengan wanita muslimah.
Baca Juga: Aku Menikah dengan Suami Orang, Apakah Aku Pelakor?
Mau Nikah tapi Calon Suami Ingin Jadi Mualaf Dulu
Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan bahwa larangan tersebut adalah ijma’ (konsensus), katanya:
وَالْإِجْمَاعُ الْمُنْعَقِدُ عَلَى تَحْرِيمِ تَزَوُّجِ الْمُسْلِمَاتِ عَلَى الْكُفَّارِ
Dan, telah menjadi ijma’ (konsensus) yang kuat atas haramnya wanita muslimah menikahi orang-orang kafir.
(Al Mughni, jilid. 7, hlm. 155)
Imam Ibnul Mundzir Rahimahullah juga berkata:
أجمع على هذا كل من نحفظ عنه من أهل العلم.
Telah ijma’ atas hal ini (yaitu haram dan batalnya pernikahan muslimah dengan non Muslim) dari setiap orang yang kami ketahui dari kalangan ulama.
(Dikutip oleh Imam Ibnu Qudamah dalam Asy Syarh Al Kabir, jilid. 20, hlm. 193)
Setelah dia syahadat, nikah dengan anak ibu, maka bantu dia untuk belajar tentang Islam. Bisa melalui Islamic Center di AS atau jika dia tinggal di sini, bisa datangkan guru.
Minimal ajarkan hal paling pokok yaitu ma’rifatullah, ma’rifaturrasul, dan kewajiban-kewajjban dasar seorang muslim.
Demikian. Wallahu a’lam. Semoga penjelasan ini menjawab pertanyaan kamu.[ind]