• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 15 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Badan Wakaf Indonesia Dorong Investigasi Publik dalam Kasus ACT

28/07/2022
in Berita
Badan Wakaf Indonesia Dorong Investigasi Publik dalam Kasus ACT

Badan Wakaf Indonesia Dorong Investigasi Publik dalam Kasus ACT

78
SHARES
602
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

WAKIL Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Dr. Imam T. Saptono mendorong investigasi publik dalam kasus ACT. Menurutnya, peran lembaga independen seperti Indonesian Islamic Philantrophy Watch sangat penting.

“Saya sebagai wakif mendukung, menyokong penyelidikan lebih lanjut supaya kasus ini bisa diungkap secara objektif dan transparan,” ungkap Imam di Jakarta, Rabu (27/7/2022).

Menurut Imam, pembentukan Indonesian Islamic Philantrophy Watch cukup urgent dalam menyikapi perkembangan lembaga filantropi di Indonesia.

Melalui lembaga tersebut, salah satu fungsi yang bisa dilakukan adalah investigasi publik.

“Investigasi publik ini sekali lagi bukan mensubtitusi dari lembaga yang berwenang tapi dia sifatnya sebagai complementary, sebagai check and balance,” tambah Imam.

Kasus ACT, menurut Imam, dapat dijadikan sebagai momentum perbaikan bagi lembaga filantropi Islam. karena kita tidak menutup kemungkinan, hal yang sama dapat terjadi di lembaga lain.

Baca Juga: Milad Ke-12, Wakaf Al Azhar Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Badan Wakaf Indonesia Dorong Investigasi Publik dalam Kasus ACT

Namun demikian, Imam mengingatkan, selama bergulirnya kasus tersebut, perlu diperhatikan pula kepentingan wakif dan ma’quf alaih.

“Artinya, penyidikan ini harapannya tidak menghilangkan fungsi lembaganya,” kata Imam di sela acara Milad ke-12 Wakaf LAZ Al-Azhar di Aula Buya Hamka, Jakarta.

Pihak otoritas, harap Imam, tetap mengedepankan fungsi beneficiary atau ma’quf alaih.

“Dalam masyarakat ada istilah, tangkap tikusnya jangan bakar lumbungnya, karena di situ ada sumber daya milik umat, titipan donatur, wakif, yang masih ditunggu pemanfaatannya,” ungkap Imam.

Imam menegaskan, pentingnya kehadiran Indonesian Islamic Philantrophy Watch dalam menyelamatkan aset umat untuk kepentingan para penerima manfaat.

“Dalam lembaga filantropi, siapa yang menjadi ultimate goal-nya? Yaitu para penerima manfaat. Jangan sampai terjadi, apapun kesalahannya, merugikan para penerima manfaat ini,” tegas Imam.

Ia menghormati proses hukum yang berlaku dan mendorong pihak otoritas untuk mengamankan aset yang menjadi objek pembuktian kasus tersebut.

“Prosesnya kita hormati, semoga berlangsung cepat, transparan dan objektif sehingga keamanan aset-aset yang menjadi objek pembuktian daripada kasus ini dapat terjamin,” jelas Imam.

Lebih lanjut, Imam berharap, Wakaf Al-Azhar sebagai tuan rumah dapat menginisiasi Indonesian Islamic Philantrophy Watch dengan menggandeng stakeholder dan tokoh-tokoh yang mempunyai visi yang sama.[ind]

 

 

Tags: Badan Wakaf IndonesiaBadan Wakaf Indonesia Dorong Investigasi Publik dalam Kasus ACTImam Saptono
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kalau Ingin Menang, Jangan Menjelekkan Lawan

Next Post

Tanggapan LPPOM MUI terkait Status Kehalalan Mixue

Next Post
Tanggapan LPPOM MUI terkait Status Kehalalan Mixue

Tanggapan LPPOM MUI terkait Status Kehalalan Mixue

Hukum Memperjualbelikan Air

Hukum Memperjualbelikan Air

Kemaksiatan Mengurangi Keimanan

Kemaksiatan Mengurangi Keimanan

  • Persiapan Menghadapi Akhir Zaman, Kenali Keutamaan Surat Al-Kahfi

    Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4421 shares
    Share 1768 Tweet 1105
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8653 shares
    Share 3461 Tweet 2163
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11452 shares
    Share 4581 Tweet 2863
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    954 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Hukum Tahajud setelah Subuh karena Telat Bangun

    1399 shares
    Share 560 Tweet 350
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    285 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2218 shares
    Share 887 Tweet 555
  • Viral, Koin Uang 1000 Kelapa Sawit bisa Mencapai Rp120 Juta

    253 shares
    Share 101 Tweet 63
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    247 shares
    Share 99 Tweet 62
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2230 shares
    Share 892 Tweet 558
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga