• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 7 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kapolri Keluarkan Izin Penggunaan Jilbab Bagi Polwan

25/03/2015
in Berita
73
SHARES
560
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

1900093_1060506550644867_5976729073762148154_nChanelMuslim.com – Setelah sebelumnya terjadi berbagai kabar mengenai tidak bolehnya Polisi Wanita (Polwan) menggunakan jilbab ketikan dinas. Akhirnya, Kepolisian Republik Indonesia secara resmi mengeluarkan izin penggunaan jilbab bagi Polwan melalui Keputusan Kapolri No 245/III/2015 tanggal 25Maret 2015, tentang perubahan atas sebagian surat keputusan Kapolri no pol SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.

Berikut ini isi  surat keputusan yang dikutip  dari akun Facebook Div Humas Mabes Polri yang diunggah pada Rabu, 25 Maret 2015 pukul 13.00 :

1. a) Pengguna Polwan Polda Aceh tetap menggunakan jilbab dan bagi Polwan Muslimah lainnya yang berkeinginan memakai jilbab dapat menggunakan jilbab sesuai ketentuan yang berlaku.

b. Tutup kepala:
1) Jilbab model tunggal polos atau tanpa emblem
2) Jilbab warna coklat tua polisi digunakan pada pakaian dinas warna coklat dan PDL II loreng brimob
3) Jilbab warna abu-abu digunakan pada PD musik gabungan
4) Jilbab warna hitam polos digunakan pada pakaian dinas selain angka 2 dan 3
5) Jilbab pada pakaian olahraga disesuaikan dengan warna celana training, dan
6) Bagi staf reskrim, intelkam dan paminal untuk warna jilbab disesuaikan dengan warna celana

c. tutup badan
Polwan berjilbab menggunakan celana panjang

d. Tutup kaki
bagi polwan berjilbab wajib menggunakan:
1) Sepatu dinas ankleboots warna hitam dgn kaus kaki warna hitam digunakan pada pakaian dinas polwan
2) Sepatu dinas ankleboots warna putih dengan kaus kaki warna putih digunakan pada PD musik gabungan
3) Sepatu dinas lapangan warna hitam dengan kaus kaki hitam digunakan pada PDP Danup-I, PDL-II Two Tone, PDL-II Loreng Brimob, PDL-II Hitam Brimob, PD CRT dan PD Misi PBB

4) Sepatu dinas tunggang digunakan pada PDL-II Patwal Roda Dua dan PD Joki
5) Sepatu Dinas safety shoes digunakan pada PD Nautika dan PD Teknika

(jwt)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Masjid Tertua di Jepang Perkenalkan Islam kepada Para Pengunjung

Next Post

Pelunasan Biaya Haji Khusus Telah Dibuka hingga 2 April 2015

Next Post

Pelunasan Biaya Haji Khusus Telah Dibuka hingga 2 April 2015

Sa’id bin Zaid, Karenanya Umar Masuk Islam

Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia Berdayakan Ibu-Ibu Majelis Taklim

  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Waspada terhadap Bahaya Syaitan, Dapat Membuat Manusia Lupa dan Panjang Angan-angan

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • PT Donggi Senoro LNG dan Rumah Zakat Salurkan 100 Paket Hygienekit untuk Korban Gempa di Poso

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7804 shares
    Share 3122 Tweet 1951
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    184 shares
    Share 74 Tweet 46
  • Cara Mendapatkan Syafaat di Hari Kiamat

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • 7 Akun Instagram Influencer Dakwah yang Bikin Kita Nggak Ketinggalan Berita Terkini

    739 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Milaf Cola: Inovasi Kola dari Saudi Arabia yang Dibuat dari Buah Kurma

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    527 shares
    Share 211 Tweet 132
  • Grand Launching LAZNAS NPC: Komitmen Transparansi dan Perluas Jangkauan Kemanusiaan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga