• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 21 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Maksud Larangan Memotong Kuku dan Rambut pada Bulan Dzulhijjah

Juni 25, 2023
in Syariah, Unggulan
Maksud Larangan Memotong Kuku dan Rambut pada Bulan Dzulhijjah

Maksud Larangan Memotong Kuku dan Rambut pada Bulan Dzulhijjah (foto: pixabay)

98
SHARES
750
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ, saya mau bertanya, apa maksud larangan memotong kuku dan rambut kalau kita niat berqurban. Apakah berlaku juga dengan kulit kering di kaki dan tangan?

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan persoalan ini sebagai berikut.

Hadits larangannya berbunyi:

إِذَا دخلت العشر وأراد أحدكم أن يضحى فلايمس من شعره وبشره شيئا

Jika memasuki 10 hari Dzulhijjah dan kamu hendak berqurban janganlah dia sedikit pun memotong rambutnya dan basyar-nya. (HR. Muslim)

Basyar di sini adalah kuku – (Zhufur), bukan kulit.

Ibnu al Malak Rahimahullah berkata:

وبَشَرِه”؛ أي: ظُفْره

Dan basyar-nya, yaitu kukunya. (Syarh al Mashabih, 2/263)

Hal ini sejalan dengan riwayat lain yang begitu jelas:

فلايأخذن شعرا ولايقلمن ظُفُرًا

Maka janganlah dia memotong rambut dan memotong kuku. (Syarh Shahih Muslim, 13/138)

Larangan tersebut menurut umumnya ulama adalah hal yang disukai untuk tidak memotongnya, bukan larangan haram.

Baca Juga: Waktu Potong Kuku Sesuai Sunnah

Maksud Larangan Memotong Kuku dan Rambut pada Bulan Dzulhijjah

Ibnul Malak Rahimahullah:

وكان مالكٌ والشافعي يَريان ذلك على الاستحباب، ورخَّص فيه أبو حنيفة وأصحابه

Imam Malik dan Imam asy Syafi’i menilai hal tersebut adalah perkara yang disukai (sunnah untuk tidak memotong kuku dan rambut), sementara Imam Abu Hanifah dan sahabat-sahabatnya memberikan keringanan (boleh) atas hal itu. (Syarh al Mashabih, 2/263)

Larangan ini berlaku bagi rambut manusianya, bukan kambingnya.

Oleh karena itu, Imam an Nawawi Rahimahullah menjelaskan:

وَسَوَاءُ شَعْرُ الْإِبْطِ وَالشَّارِبِ وَالْعَانَةِ وَالرَّأْسِ وَغَيْرُ ذَلِكَ مِنْ شُعُورُ بَدَنِهِ

Sama saja, larangan itu berlaku umum baik rambut ketiak, kumis, kemaluan, kepala, dan bulu-bulu lain yang tumbuh di badan. (Syarh Shahih Muslim, 13/139)

Sebagian orang mengatakan hal itu dalam rangka mengikuti larangan dalam haji, tapi alasan ini tidak benar menurut mazhab Syafi’i.

Imam an Nawawi Rahimahullah mengatakan:

وَالْحِكْمَةُ فِي النَّهْيِ أَنْ يَبْقَى كَامِلَ الْأَجْزَاءِ لِيُعْتِقَ مِنَ النَّارِ وَقِيلَ التَّشَبُّهُ بِالْمُحْرِمِ قَالَ أَصْحَابُنَا هذا غلط لأنه لايعتزل النساء ولايترك الطِّيبَ وَاللِّبَاسَ وَغَيْرَ ذَلِكَ مِمَّا يَتْرُكُهُ الْمُحْرِمُ

Hikmah larangan ini adalah agar bagian tubuh sempurna yang dengannya dibebaskan dari api neraka.

Ada pula yang mengatakan untuk menyerupai orang yang ihrom. TAPI kata para sahabat kami (Syafi’iyah) itu KELIRU, sebab orang yang berqurban tidak diperintahkan menjauhi istri, minyak wangi, pakaian, dan hal lainnya yang biasa ditinggalkan oleh orang yang ihrom. (Ibid)

Wallahu a’lam. Demikian penjelasan Ustaz Farid Nu’man mengenai maksud larangan memotong kuku dan rambut ketika kita niat berqurban pada bulan Dzulhijjah.[ind]

 

Tags: larangan memotong kukuLarangan Memotong Kuku dan Rambut Bagi yang Ingin Berqurbanlarangan memotong rambut
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bolehkah Berwudhu Tanpa Menutup Aurat?

Next Post

Keutamaan Mencintai karena Allah

Next Post
Mencintai Saudaramu Sebagaimana Engkau Mencintai Dirimu

Keutamaan Mencintai karena Allah

Jelang Idul Adha, Kenali 14 Jenis Potongan Daging Sapi dan Olahannya

Jelang Idul Adha, Kenali 14 Jenis Potongan Daging Sapi dan Olahannya

Ini Alasan Kenapa Buah Naga Bagus Untuk Kesehatan

Anjuran Memulai Makan dari Pinggir Tempat

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5054 shares
    Share 2022 Tweet 1264
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7531 shares
    Share 3012 Tweet 1883
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1501 shares
    Share 600 Tweet 375
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3126 shares
    Share 1250 Tweet 782
  • Perkumpulan Jalanin Bulukumba Bangun Pendidikan Lewat Training Fasilitator Kehidupan

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Siswa MAN IC Pekalongan Kembangkan Lampu Relaksasi dari Limbah Jagung

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    388 shares
    Share 155 Tweet 97
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4545 shares
    Share 1818 Tweet 1136
  • Kondisi Jenazah Warga Palestina yang Dikembalikan Israel Picu Reaksi Keras

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Pasukan Israel Membunuh Warga Palestina di Nablus, Pemukim Serang Petani Zaitun di Tepi Barat

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga