• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 21 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Maksud Larangan Memotong Kuku dan Rambut pada Bulan Dzulhijjah

25/06/2023
in Syariah, Unggulan
Maksud Larangan Memotong Kuku dan Rambut pada Bulan Dzulhijjah

Maksud Larangan Memotong Kuku dan Rambut pada Bulan Dzulhijjah (foto: pixabay)

101
SHARES
776
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ, saya mau bertanya, apa maksud larangan memotong kuku dan rambut kalau kita niat berqurban. Apakah berlaku juga dengan kulit kering di kaki dan tangan?

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan persoalan ini sebagai berikut.

Hadits larangannya berbunyi:

إِذَا دخلت العشر وأراد أحدكم أن يضحى فلايمس من شعره وبشره شيئا

Jika memasuki 10 hari Dzulhijjah dan kamu hendak berqurban janganlah dia sedikit pun memotong rambutnya dan basyar-nya. (HR. Muslim)

Basyar di sini adalah kuku – (Zhufur), bukan kulit.

Ibnu al Malak Rahimahullah berkata:

وبَشَرِه”؛ أي: ظُفْره

Dan basyar-nya, yaitu kukunya. (Syarh al Mashabih, 2/263)

Hal ini sejalan dengan riwayat lain yang begitu jelas:

فلايأخذن شعرا ولايقلمن ظُفُرًا

Maka janganlah dia memotong rambut dan memotong kuku. (Syarh Shahih Muslim, 13/138)

Larangan tersebut menurut umumnya ulama adalah hal yang disukai untuk tidak memotongnya, bukan larangan haram.

Baca Juga: Waktu Potong Kuku Sesuai Sunnah

Maksud Larangan Memotong Kuku dan Rambut pada Bulan Dzulhijjah

Ibnul Malak Rahimahullah:

وكان مالكٌ والشافعي يَريان ذلك على الاستحباب، ورخَّص فيه أبو حنيفة وأصحابه

Imam Malik dan Imam asy Syafi’i menilai hal tersebut adalah perkara yang disukai (sunnah untuk tidak memotong kuku dan rambut), sementara Imam Abu Hanifah dan sahabat-sahabatnya memberikan keringanan (boleh) atas hal itu. (Syarh al Mashabih, 2/263)

Larangan ini berlaku bagi rambut manusianya, bukan kambingnya.

Oleh karena itu, Imam an Nawawi Rahimahullah menjelaskan:

وَسَوَاءُ شَعْرُ الْإِبْطِ وَالشَّارِبِ وَالْعَانَةِ وَالرَّأْسِ وَغَيْرُ ذَلِكَ مِنْ شُعُورُ بَدَنِهِ

Sama saja, larangan itu berlaku umum baik rambut ketiak, kumis, kemaluan, kepala, dan bulu-bulu lain yang tumbuh di badan. (Syarh Shahih Muslim, 13/139)

Sebagian orang mengatakan hal itu dalam rangka mengikuti larangan dalam haji, tapi alasan ini tidak benar menurut mazhab Syafi’i.

Imam an Nawawi Rahimahullah mengatakan:

وَالْحِكْمَةُ فِي النَّهْيِ أَنْ يَبْقَى كَامِلَ الْأَجْزَاءِ لِيُعْتِقَ مِنَ النَّارِ وَقِيلَ التَّشَبُّهُ بِالْمُحْرِمِ قَالَ أَصْحَابُنَا هذا غلط لأنه لايعتزل النساء ولايترك الطِّيبَ وَاللِّبَاسَ وَغَيْرَ ذَلِكَ مِمَّا يَتْرُكُهُ الْمُحْرِمُ

Hikmah larangan ini adalah agar bagian tubuh sempurna yang dengannya dibebaskan dari api neraka.

Ada pula yang mengatakan untuk menyerupai orang yang ihrom. TAPI kata para sahabat kami (Syafi’iyah) itu KELIRU, sebab orang yang berqurban tidak diperintahkan menjauhi istri, minyak wangi, pakaian, dan hal lainnya yang biasa ditinggalkan oleh orang yang ihrom. (Ibid)

Wallahu a’lam. Demikian penjelasan Ustaz Farid Nu’man mengenai maksud larangan memotong kuku dan rambut ketika kita niat berqurban pada bulan Dzulhijjah.[ind]

 

Tags: larangan memotong kukuLarangan Memotong Kuku dan Rambut Bagi yang Ingin Berqurbanlarangan memotong rambut
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bolehkah Berwudhu Tanpa Menutup Aurat?

Next Post

Keutamaan Mencintai karena Allah

Next Post
Mencintai Saudaramu Sebagaimana Engkau Mencintai Dirimu

Keutamaan Mencintai karena Allah

Jelang Idul Adha, Kenali 14 Jenis Potongan Daging Sapi dan Olahannya

Jelang Idul Adha, Kenali 14 Jenis Potongan Daging Sapi dan Olahannya

Ini Alasan Kenapa Buah Naga Bagus Untuk Kesehatan

Anjuran Memulai Makan dari Pinggir Tempat

  • Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8694 shares
    Share 3478 Tweet 2174
  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    355 shares
    Share 142 Tweet 89
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    977 shares
    Share 391 Tweet 244
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11479 shares
    Share 4592 Tweet 2870
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    242 shares
    Share 97 Tweet 61
  • Konsolidasi bersama Mitra, Ketua KPIPA: Membela Palestina Bukan Pekerjaan Pribadi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4443 shares
    Share 1777 Tweet 1111
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    258 shares
    Share 103 Tweet 65
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3912 shares
    Share 1565 Tweet 978
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga