Di artikel sebelumnya kita telah membahas pengertian dari iffah, kali ini mari kita pahami keutamaannya dan kapan sebaiknya kita menerima pemberian orang lain berdasarkan hadis yang telah disebutkan sebelumnya.
Alangkah baiknya untuk membaca terlebih dahulu artikel sebelumnya: Antara Iffah dan Menerima Pemberian
Iffah merupakan sifat mulia, setiap yang melakukannya akan mendapatkan keutamaan dan kemuliaan tersendiri, diantaranya adalah:
a. Akan mendapatkan pujian dari Allah subhanahu wa ta’ala, hal ini sebagaimana Allah subhanahu wa ta’ala memuji orang-orang yang menahan diri dari meminta-minta :
(لِلۡفُقَرَاۤءِ ٱلَّذِینَ أُحۡصِرُوا۟ فِی سَبِیلِ ٱللَّهِ لَا یَسۡتَطِیعُونَ ضَرۡبࣰا فِی ٱلۡأَرۡضِ یَحۡسَبُهُمُ ٱلۡجَاهِلُ أَغۡنِیَاۤءَ مِنَ ٱلتَّعَفُّفِ تَعۡرِفُهُم بِسِیمَـٰهُمۡ لَا یَسۡـَٔلُونَ ٱلنَّاسَ إِلۡحَافࣰاۗ وَمَا تُنفِقُوا۟ مِنۡ خَیۡرࣲ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِیمٌ)
(Apa yang kamu infakkan) adalah untuk orang-orang fakir yang terhalang (usahanya karena jihad) di jalan Allah, sehingga dia yang tidak dapat berusaha di bumi; (orang lain) yang tidak tahu, menyangka bahwa mereka adalah orang-orang kaya karena mereka menjaga diri (dari meminta-minta). Engkau (Muhammad) mengenal mereka dari ciri-cirinya, mereka tidak meminta secara paksa kepada orang lain. Apa pun harta yang baik yang kamu infakkan, sungguh, Allah Maha Mengetahui. (QS. Al-Baqarah : 273)
Menerima Pemberian dan Menginvestasikan Harta Untuk Disedekahkan Hasilnya
b. Akan dicukupkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala segala hajat dan keperluannya, sebagaimana disebutkan dalam hadis:
عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنْ الْيَدِ السُّفْلَى وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ وَخَيْرُ الصَّدَقَةِ عَنْ ظَهْرِ غِنًى وَمَنْ يَسْتَعْفِفْ يُعِفَّهُ اللَّهُ وَمَنْ يَسْتَغْنِ يُغْنِهِ اللَّهُ (رواه البخاري)
Dari Hakim bin Hiram ra bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tangan yang diatas lebih baik dari pada tangan yang di bawah, maka mulailah (memberi) untuk orang-orang yang menjadi tanggunganmu. Dan shadaqah yang paling baik adalah dari orang yang sudah cukup (untuk kebutuhan dirinya). Maka barangsiapa yang berusaha memelihara dirinya (iffah), Allah akan memeliharanya. Dan barangsiapa yang berusaha mencukupkan dirinya maka Allah akan mencukupkannya (menjadikannya merasa cukup). (Muttafaqun Allah)
3. Namun apabila ada seseorang atau suatu pihak yang bermaksud memberikan sesuatu kepada dirinya, dengan tujuan untuk memuliakannya, atau mengganti jasa baiknya, atau sekedar memberikan hadiah kepadanya, maka anjurannya justru diterima dengan baik, dengan syarat selama bukan karena ia meminta dan mengharapkannya, dan bukan juga merupakan perbuatan dosa, (seperti risywah, suap dsb), serta juga bukan karena tolong menolong dalam perbuatan dosa.
4. Adalah Umar bin Khattab ra sebagaimana disebutkan dalam hadis di atas, ditegur oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantaran tidak mau menerima pemberian dari beliau. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehatinya ;
خُذْهُ فَتَمَوَّلْهُ وَتَصَدَّقْ بِهِ، فَمَا جَاءَكَ مِنْ هَذَا الْمَالِ وَأَنْتَ غَيْرُ مُشْرِفٍ وَلَا سَائِلٍ فَخُذْهُ، وَمَا لَا فَلَا تُتْبِعْهُ نَفْسَكَ
Ambillah dan kembangkanlah (investasikanlah) harta itu, lalu bersedekahlah dengannya. Apa yang datang kepadamu dari suatu harta (pemberian), sedangkan kamu tidak mengharapkannya dan tidak meminta-mintanya maka terimalah. Dan apabila tidak seperti demikian maka janganlah kamu memperturutkan nafsumu padanya.”
5. Dalam hadis di atas juga terdapat anjuran untuk menginvestasikan harta dengan baik, lalu dengan investasi tersebut ia dapat bersedekah dengan hartanya maupun dengan hasil investasinya. Karena harta itu adalah amanah yang harus dikelola dan diinvestasikan dengan baik.
Dan tidak semua orang memiliki kemampuan investasi dalam harta, sehingga hartanya tidak bisa berkembang. Maka jika kita memiliki harta dan juga mempunyai kemampuan investasi, maka hendaknya ia investasikan hartanya, lalu dengannya ia menjadi ahli shadaqah.
Mudah-mudahan kita semua termasuk ke dalam golongan orang-orang yang diberikan segala kecukupan harta oleh Allah, bisa berinvestasi dengan halalan thayiban dan bisa banyak bersedekah kepada orang-orang yang membutuhkan. Amiin ya Rabbal alamin.
Wallahu A’lam.
[Ln]