Menurut hadis Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, setidaknya ada empat kriteria ketika seseorang ingin mencari pendamping hidup, terutama kriteria calon istri masa depan. Apa saja kriteria tersebut? Berikut ulasan selengkapnya
“Wanita dinikahi karena empat hal: hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan agamanya. Pilihlah yang memiliki agama, maka kalian akan beruntung.” (H.R. Bukhari)
Berikut penjelasan dari masing-masing kriteria tersebut.
Baca Artikel Sebelumnya: 4 Kriteria Calon Istri Masa Depan (Bag. 1)
4 Kriteria Calon Istri Masa Depan (Bag. 2)
3. Nasabnya atau Silsilah Keturunannya
Keluarga berperan besar dalam mempengaruhi ilmu, akhlak dan keimanan seseorang. Jika keluarganya baik, maka dapat dipastikan anak-anaknya juga seorang yang baik.
Muslimah dianjurkan untuk menerima pinangan setelah dia mengetahui tentang nasabnya (silsilah keturunannya) calon suami. Begitu juga dengan pihak lelaki harus teliti dalam mengetahui nasab calon istrinya.
Alasan kedua, di masyarakat kita terdapat masalah pelik berkaitan dengan status anak hasil zina. Mereka menganggap bahwa jika dua orang berzina, cukup dengan menikahkan keduanya maka selesailah permasalahan. Padahal tidak demikian. Karena dalam ketentuan Islam, anak yang dilahirkan dari hasil zina tidak di-nasab-kan kepada si lelaki pezina, namun di-nasab-kan kepada ibunya.
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam juga hanya menetapkan anak tersebut di-nasab-kan kepada orang yang berstatus suami dari si wanita. Me-nasab-kan anak zina tersebut kepada lelaki pezina tidak diperkenankan.
Pasalnya Konsekuensinya, anak yang lahir dari hasil zina, apabila ia perempuan maka suami dari ibunya tidak boleh menjadi wali dalam pernikahannya. Jika ia menjadi wali maka pernikahannya tidak sah, jika pernikahan tidak sah lalu berhubungan intim, maka sama dengan perzinaan. Inilah yang membuat seorang lelaki ketika meminang calon istrinya perlu mengetahui nasab tersebut.
4. Setara Hartanya
Rasulullah juga menganjurkan agar memilih pasangan hidup yang setara atau sekufu dalam agama dan status sosialnya. Tidak dipungkiri banyak pernikahan yang tidak langgeng karena perbedaan ini.
Salah satu hikmah dari anjuran ini ialah kesetaraan dalam agama dan kedudukan sosial dapat menjadi faktor kelanggengan rumah tangga.
Pada zaman Nabi hal ini pernah terjadi, dimana Zaid bin Haritsah ra dari kalangan biasa dinikahkan dengan Zainab binti Jahsy ra, wanita terpandang dan cantik. Hasilnya pernikahan mereka pun tidak berlangsung lama.
Perempuan dinikahi karena empat faktor. Karena hartanya, nasabnya, kecantikannya dan karena agamanya. Namun kita harus mengutamakan wanita yang mempunyai agama.
Meski Nabi juga memandang harta, nasab, dan kecantikan untuk jadi bahan pertimbangan, namun Nabi juga sangat menekankan bahwa sebaiknya mengutamakan mereka yang baik agamanya. Hal ini menandakan bahwa sebenarnya agama merupakan kriteria paling utama. [My/Ln]