• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 24 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

4 Kriteria Calon Istri Masa Depan (Bag. 2)

Mei 3, 2022
in Pranikah, Unggulan
Jadilah Istri yang Pandai Bersyukur kepada Suami

Foto: Unsplash

91
SHARES
700
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Menurut hadis Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, setidaknya ada empat kriteria ketika seseorang ingin mencari pendamping hidup, terutama kriteria calon istri masa depan. Apa saja kriteria tersebut? Berikut ulasan selengkapnya

“Wanita dinikahi karena empat hal: hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan agamanya. Pilihlah yang memiliki agama, maka kalian akan beruntung.” (H.R. Bukhari)

Berikut penjelasan dari masing-masing kriteria tersebut.

Baca Artikel Sebelumnya: 4 Kriteria Calon Istri Masa Depan (Bag. 1)

4 Kriteria Calon Istri Masa Depan (Bag. 2)

3. Nasabnya atau Silsilah Keturunannya

Keluarga berperan besar dalam mempengaruhi ilmu, akhlak dan keimanan seseorang. Jika keluarganya baik, maka dapat dipastikan anak-anaknya juga seorang yang baik.

Muslimah dianjurkan untuk menerima pinangan setelah dia mengetahui tentang nasabnya (silsilah keturunannya) calon suami. Begitu juga dengan pihak lelaki harus teliti dalam mengetahui nasab calon istrinya.

Alasan kedua, di masyarakat kita terdapat masalah pelik berkaitan dengan status anak hasil zina. Mereka menganggap bahwa jika dua orang berzina, cukup dengan menikahkan keduanya maka selesailah permasalahan. Padahal tidak demikian. Karena dalam ketentuan Islam, anak yang dilahirkan dari hasil zina tidak di-nasab-kan kepada si lelaki pezina, namun di-nasab-kan kepada ibunya.

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam juga hanya menetapkan anak tersebut di-nasab-kan kepada orang yang berstatus suami dari si wanita. Me-nasab-kan anak zina tersebut kepada lelaki pezina tidak diperkenankan.

Pasalnya Konsekuensinya, anak yang lahir dari hasil zina, apabila ia perempuan maka suami dari ibunya tidak boleh menjadi wali dalam pernikahannya. Jika ia menjadi wali maka pernikahannya tidak sah, jika pernikahan tidak sah lalu berhubungan intim, maka sama dengan perzinaan. Inilah yang membuat seorang lelaki ketika meminang calon istrinya perlu mengetahui nasab tersebut.

4. Setara Hartanya

Rasulullah juga menganjurkan agar memilih pasangan hidup yang setara atau sekufu dalam agama dan status sosialnya. Tidak dipungkiri banyak pernikahan yang tidak langgeng karena perbedaan ini.

Salah satu hikmah dari anjuran ini ialah kesetaraan dalam agama dan kedudukan sosial dapat menjadi faktor kelanggengan rumah tangga.

Pada zaman Nabi hal ini pernah terjadi, dimana Zaid bin Haritsah ra dari kalangan biasa dinikahkan dengan Zainab binti Jahsy ra,  wanita terpandang dan cantik. Hasilnya  pernikahan mereka pun tidak berlangsung lama.

Perempuan dinikahi karena empat faktor. Karena hartanya, nasabnya, kecantikannya dan karena agamanya. Namun kita harus mengutamakan wanita yang mempunyai agama.

Meski Nabi juga memandang harta, nasab, dan kecantikan untuk jadi bahan pertimbangan, namun Nabi juga sangat menekankan bahwa sebaiknya mengutamakan mereka yang baik agamanya. Hal ini menandakan bahwa sebenarnya agama merupakan kriteria paling utama. [My/Ln]

Tags: 4 Kriteria Calon Istri Masa Depan (Bag. 2)
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

BAZNAS Terima Zakat Perusahaan PT Jamkrindo Syariah Rp370 Juta

Next Post

Catat! Ini Dia Titik Pos Mudik Terpadu Ramadan 1443 H

Next Post
Catat! Ini Dia Titik Pos Mudik Terpadu Ramadan 1443 H

Catat! Ini Dia Titik Pos Mudik Terpadu Ramadan 1443 H

Mengenal Anger Release

Doa Minta Perlindungan Diri dan Keluarga

Bahagiakan Dhuafa, LAZ Al Azhar dan MTT Salurkan Parcel Lebaran

Bahagiakan Dhuafa, LAZ Al Azhar dan MTT Salurkan Parcel Lebaran

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5072 shares
    Share 2029 Tweet 1268
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1513 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3136 shares
    Share 1254 Tweet 784
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7544 shares
    Share 3018 Tweet 1886
  • Nafkah Anak Kandung Lebih Utama

    209 shares
    Share 84 Tweet 52
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    5396 shares
    Share 2158 Tweet 1349
  • Gelar Seminar Kebangsaan, KB PII Sulsel Hadirkan Ketua MPR RI

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Khutbah Jumat: Hisablah Dirimu Sebelum Dihisab

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Empat Kebaikan Dunia dan Akhirat

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1041 shares
    Share 416 Tweet 260
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga