• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 21 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Penilaian Din Syamsuddin tentang Tuntutan Ringan Ahok

22/04/2017
in Berita
70
SHARES
537
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Tuntutan ringan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa penodaan agama, Basuki T Purnama atau Ahok, mengundang reaksi sejumlah tokoh. Antara lain dari Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof. Dr. Din Syamsuddin.

Menurut mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini, kasus penodaan agama oleh Ahok bukan perkara kecil. Karenanya, masih menurut beliau, jangan ada pihak yang menganggap perkara tersebut sebagai hal yang sepele.

“Ujaran kebencian yang ditebar Ahok di Kepulauan Seribu pada September tahun lalu merupakan bentuk intoleransi dan anti kebhinekaan yang nyata. Jika dibiarkan, hal itu potensial mengganggu kerukunan antarumat beragama,” ujarnya seperti dilansir Republika.co.id, Sabtu (22/4).

Sehubungan dengan tuntutan ringan dari pihak JPU pada sidang kasus penodaan agama Kamis lalu, salah satu tokoh forum kerukunan lintas agama ini menyatakan bahwa tindakan penistaan seperti itu harus diamputasi melalui penegakan hukum yang berkeadilan dan memenuhi rasa keadilan rakyat.

Seperti diberitakan, dalam sidang penodaan agama Kamis (20/4) lalu, JPU menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Hal itu artinya, terdakwa akan dipenjara selama satu tahun penjara jika dalam masa dua tahun Ahok mengulangi perbuatannya. Jika tidak, calon gubernur DKI Jakarta yang kalah dalam hitung cepat ini akan bebas. (mh/foto: satunusanews)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ayam Rarang, Kuliner Khas Mandalika Lombok Nan Menggoda

Next Post

Kisah Sya’ban dan Tiga Kalimat Saat Sakaratul Maut

Next Post
Kisah Sya'ban dan Tiga Kalimat Saat Sakaratul Maut

Kisah Sya'ban dan Tiga Kalimat Saat Sakaratul Maut

Sudah Sarapan Tapi Masih Lapar? Mungkin Ini Sebabnya

IFC Jakarta, Semangat Kemandirian dan Kreativitas Kartini

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1973 shares
    Share 789 Tweet 493
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    648 shares
    Share 259 Tweet 162
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8089 shares
    Share 3236 Tweet 2022
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3588 shares
    Share 1435 Tweet 897
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    2393 shares
    Share 957 Tweet 598
  • Tetap Shalih Setelah Ramadan

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1951 shares
    Share 780 Tweet 488
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5045 shares
    Share 2018 Tweet 1261
  • Lebaran Bukan Sekadar Berakhirnya Ramadan

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga