• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 26 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Penilaian Din Syamsuddin tentang Tuntutan Ringan Ahok

22/04/2017
in Berita
71
SHARES
547
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Tuntutan ringan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa penodaan agama, Basuki T Purnama atau Ahok, mengundang reaksi sejumlah tokoh. Antara lain dari Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof. Dr. Din Syamsuddin.

Menurut mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini, kasus penodaan agama oleh Ahok bukan perkara kecil. Karenanya, masih menurut beliau, jangan ada pihak yang menganggap perkara tersebut sebagai hal yang sepele.

“Ujaran kebencian yang ditebar Ahok di Kepulauan Seribu pada September tahun lalu merupakan bentuk intoleransi dan anti kebhinekaan yang nyata. Jika dibiarkan, hal itu potensial mengganggu kerukunan antarumat beragama,” ujarnya seperti dilansir Republika.co.id, Sabtu (22/4).

Sehubungan dengan tuntutan ringan dari pihak JPU pada sidang kasus penodaan agama Kamis lalu, salah satu tokoh forum kerukunan lintas agama ini menyatakan bahwa tindakan penistaan seperti itu harus diamputasi melalui penegakan hukum yang berkeadilan dan memenuhi rasa keadilan rakyat.

Seperti diberitakan, dalam sidang penodaan agama Kamis (20/4) lalu, JPU menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Hal itu artinya, terdakwa akan dipenjara selama satu tahun penjara jika dalam masa dua tahun Ahok mengulangi perbuatannya. Jika tidak, calon gubernur DKI Jakarta yang kalah dalam hitung cepat ini akan bebas. (mh/foto: satunusanews)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ayam Rarang, Kuliner Khas Mandalika Lombok Nan Menggoda

Next Post

Kisah Sya’ban dan Tiga Kalimat Saat Sakaratul Maut

Next Post
Kisah Sya'ban dan Tiga Kalimat Saat Sakaratul Maut

Kisah Sya'ban dan Tiga Kalimat Saat Sakaratul Maut

Sudah Sarapan Tapi Masih Lapar? Mungkin Ini Sebabnya

IFC Jakarta, Semangat Kemandirian dan Kreativitas Kartini

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9408 shares
    Share 3763 Tweet 2352
  • Simak Beberapa Dampak Buruk Akibat Mencuci Muka secara Berlebihan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Tips Memilih Sepatu Formal Lokal Pria untuk Kerja

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4257 shares
    Share 1703 Tweet 1064
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11791 shares
    Share 4716 Tweet 2948
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3573 shares
    Share 1429 Tweet 893
  • Ular dan Penampakan Jin

    545 shares
    Share 218 Tweet 136
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1311 shares
    Share 524 Tweet 328
  • Banyak Orang yang Melupakan Hal Ini dalam Hidupnya

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kenali Gejala dan Cara Mencegah dari Super Flu yang Tengah Ramai

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga