• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 17 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Penilaian Din Syamsuddin tentang Tuntutan Ringan Ahok

22/04/2017
in Berita
71
SHARES
549
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Tuntutan ringan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa penodaan agama, Basuki T Purnama atau Ahok, mengundang reaksi sejumlah tokoh. Antara lain dari Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof. Dr. Din Syamsuddin.

Menurut mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini, kasus penodaan agama oleh Ahok bukan perkara kecil. Karenanya, masih menurut beliau, jangan ada pihak yang menganggap perkara tersebut sebagai hal yang sepele.

“Ujaran kebencian yang ditebar Ahok di Kepulauan Seribu pada September tahun lalu merupakan bentuk intoleransi dan anti kebhinekaan yang nyata. Jika dibiarkan, hal itu potensial mengganggu kerukunan antarumat beragama,” ujarnya seperti dilansir Republika.co.id, Sabtu (22/4).

Sehubungan dengan tuntutan ringan dari pihak JPU pada sidang kasus penodaan agama Kamis lalu, salah satu tokoh forum kerukunan lintas agama ini menyatakan bahwa tindakan penistaan seperti itu harus diamputasi melalui penegakan hukum yang berkeadilan dan memenuhi rasa keadilan rakyat.

Seperti diberitakan, dalam sidang penodaan agama Kamis (20/4) lalu, JPU menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Hal itu artinya, terdakwa akan dipenjara selama satu tahun penjara jika dalam masa dua tahun Ahok mengulangi perbuatannya. Jika tidak, calon gubernur DKI Jakarta yang kalah dalam hitung cepat ini akan bebas. (mh/foto: satunusanews)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ayam Rarang, Kuliner Khas Mandalika Lombok Nan Menggoda

Next Post

Kisah Sya’ban dan Tiga Kalimat Saat Sakaratul Maut

Next Post
Kisah Sya'ban dan Tiga Kalimat Saat Sakaratul Maut

Kisah Sya'ban dan Tiga Kalimat Saat Sakaratul Maut

Sudah Sarapan Tapi Masih Lapar? Mungkin Ini Sebabnya

IFC Jakarta, Semangat Kemandirian dan Kreativitas Kartini

  • 5 Wisata Gratis di Wonosobo yang Cocok untuk Liburan Keluarga

    5 Wisata Gratis di Wonosobo yang Cocok untuk Liburan Keluarga

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Kabut Asap Karhutla Membawa Petaka

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9552 shares
    Share 3821 Tweet 2388
  • Tangis Para Sahabat Nabi

    137 shares
    Share 55 Tweet 34
  • Mazhab: Jalan Menuju Cahaya, Bukan Tembok Pemisah

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Louvre Abu Dhabi Tampilkan Hubungan Bersejarah Antara China dengan Dunia Islam

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Tafsir Surat Al-Kahfi Ayat 1, Pujian kepada Allah

    132 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Keajaiban Doa

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • China akan Promosikan Arab Saudi Sebagai Tujuan Wisata

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1370 shares
    Share 548 Tweet 343
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga