• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 5 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Penilaian Din Syamsuddin tentang Tuntutan Ringan Ahok

22/04/2017
in Berita
71
SHARES
544
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Tuntutan ringan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa penodaan agama, Basuki T Purnama atau Ahok, mengundang reaksi sejumlah tokoh. Antara lain dari Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof. Dr. Din Syamsuddin.

Menurut mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini, kasus penodaan agama oleh Ahok bukan perkara kecil. Karenanya, masih menurut beliau, jangan ada pihak yang menganggap perkara tersebut sebagai hal yang sepele.

“Ujaran kebencian yang ditebar Ahok di Kepulauan Seribu pada September tahun lalu merupakan bentuk intoleransi dan anti kebhinekaan yang nyata. Jika dibiarkan, hal itu potensial mengganggu kerukunan antarumat beragama,” ujarnya seperti dilansir Republika.co.id, Sabtu (22/4).

Sehubungan dengan tuntutan ringan dari pihak JPU pada sidang kasus penodaan agama Kamis lalu, salah satu tokoh forum kerukunan lintas agama ini menyatakan bahwa tindakan penistaan seperti itu harus diamputasi melalui penegakan hukum yang berkeadilan dan memenuhi rasa keadilan rakyat.

Seperti diberitakan, dalam sidang penodaan agama Kamis (20/4) lalu, JPU menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Hal itu artinya, terdakwa akan dipenjara selama satu tahun penjara jika dalam masa dua tahun Ahok mengulangi perbuatannya. Jika tidak, calon gubernur DKI Jakarta yang kalah dalam hitung cepat ini akan bebas. (mh/foto: satunusanews)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ayam Rarang, Kuliner Khas Mandalika Lombok Nan Menggoda

Next Post

Kisah Sya’ban dan Tiga Kalimat Saat Sakaratul Maut

Next Post
Kisah Sya'ban dan Tiga Kalimat Saat Sakaratul Maut

Kisah Sya'ban dan Tiga Kalimat Saat Sakaratul Maut

Sudah Sarapan Tapi Masih Lapar? Mungkin Ini Sebabnya

IFC Jakarta, Semangat Kemandirian dan Kreativitas Kartini

  • Fenomena Danau dan Sungai Kering di Kalimantan

    Fenomena Danau dan Sungai Kering di Kalimantan

    1227 shares
    Share 491 Tweet 307
  • 5 Objek Wisata Dekat Stasiun Solo Balapan yang Seru untuk Dijelajahi

    248 shares
    Share 99 Tweet 62
  • Inilah Kenapa Nepal Tidak Suka dengan Islam

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9251 shares
    Share 3700 Tweet 2313
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Nika Hadirkan Konsep Kafe yang Homie dan Zen, Andalkan Coffee hingga Minuman Cold Foam

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Kolaborasi Spesial Bellayu X NIKA untuk Signature Drink Pink Coco Cloud dalam Peluncuran Petite Lovely Rosy Milk

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4190 shares
    Share 1676 Tweet 1048
  • Cara Merawat Baju Velvet Agar Tetap Mewah dan Awet

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2388 shares
    Share 955 Tweet 597
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga