• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 21 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Penilaian Din Syamsuddin tentang Tuntutan Ringan Ahok

22/04/2017
in Berita
70
SHARES
539
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Tuntutan ringan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa penodaan agama, Basuki T Purnama atau Ahok, mengundang reaksi sejumlah tokoh. Antara lain dari Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof. Dr. Din Syamsuddin.

Menurut mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini, kasus penodaan agama oleh Ahok bukan perkara kecil. Karenanya, masih menurut beliau, jangan ada pihak yang menganggap perkara tersebut sebagai hal yang sepele.

“Ujaran kebencian yang ditebar Ahok di Kepulauan Seribu pada September tahun lalu merupakan bentuk intoleransi dan anti kebhinekaan yang nyata. Jika dibiarkan, hal itu potensial mengganggu kerukunan antarumat beragama,” ujarnya seperti dilansir Republika.co.id, Sabtu (22/4).

Sehubungan dengan tuntutan ringan dari pihak JPU pada sidang kasus penodaan agama Kamis lalu, salah satu tokoh forum kerukunan lintas agama ini menyatakan bahwa tindakan penistaan seperti itu harus diamputasi melalui penegakan hukum yang berkeadilan dan memenuhi rasa keadilan rakyat.

Seperti diberitakan, dalam sidang penodaan agama Kamis (20/4) lalu, JPU menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Hal itu artinya, terdakwa akan dipenjara selama satu tahun penjara jika dalam masa dua tahun Ahok mengulangi perbuatannya. Jika tidak, calon gubernur DKI Jakarta yang kalah dalam hitung cepat ini akan bebas. (mh/foto: satunusanews)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ayam Rarang, Kuliner Khas Mandalika Lombok Nan Menggoda

Next Post

Kisah Sya’ban dan Tiga Kalimat Saat Sakaratul Maut

Next Post
Kisah Sya'ban dan Tiga Kalimat Saat Sakaratul Maut

Kisah Sya'ban dan Tiga Kalimat Saat Sakaratul Maut

Sudah Sarapan Tapi Masih Lapar? Mungkin Ini Sebabnya

IFC Jakarta, Semangat Kemandirian dan Kreativitas Kartini

  • Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8693 shares
    Share 3477 Tweet 2173
  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    355 shares
    Share 142 Tweet 89
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    976 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11478 shares
    Share 4591 Tweet 2870
  • Konsolidasi bersama Mitra, Ketua KPIPA: Membela Palestina Bukan Pekerjaan Pribadi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3912 shares
    Share 1565 Tweet 978
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    242 shares
    Share 97 Tweet 61
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    257 shares
    Share 103 Tweet 64
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4443 shares
    Share 1777 Tweet 1111
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga