Chanelmuslim.com-Anda Bertanya Ustadz Menjawab
diasuh oleh: Ust. Bachtiar Nasir, Lc.
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wr. wb,
Ustadz, apakah pengedar dan gembong narkoba boleh dan pantas untuk dihukum dengan hukuman mati? Mohon pencerahannya ustadz.
Hamba Allah.
Jawab:
Wa’alaikumsalam wr. wb,
Allah swt berfirman:
???????? ??????? ????????? ????????????? ???????? ???????????? ???????????? ??? ?????????? ???????? ??? ??????????? ???? ??????????? ???? ????????? ??????????? ?????????????? ????? ??????? ???? ???????? ???? ?????????? ? ??????? ?????? ?????? ??? ?????????? ? ???????? ??? ??????????? ??????? ???????
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar. (QS. Al-Maidah [5]: 33).
Dalam ayat di atas, Allah swt menegaskan bahwa balasan bagi mereka yang memerangi Allah dan Rasul-Nya serta berbuat kerusakan di muka bumi adalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kakinya secara timbal balik, atau dibuang dan diasingkan sesuai dengan kerusakan yang ditimbulkannya.
Dalam tafsirnya, Ibnu Katsir menjelaskan bahwa hirabah artinya melawan atau menentang dan itu bisa meliputi kekufuran, penyamun dan menyebarkan ketakutan di jalan-jalan. Sedangkan perbuatan merusak itu juga mencakup bermacam-macam perbuatan jahat, bahkan kebanyakan ulama terdahulu seperti Sa’id bin al-Musayyab mengatakan bahwa meminjamkan dirham dan dinar secara riba termasuk ke dalam berbuat kerusakan di muka bumi.
Dan kejahatan penyelundupan dan pengedaran narkoba merupakan salah satu bentuk dari berbuat kerusakan di muka bumi. Kejahatan pengedaran narkoba merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan, dan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap negara karena efek dan pengaruh narkoba yang begitu besar terhadap generasi bangsa dan kesejahteraan rakyat suatu bangsa. Dalam suatu hadits Nabi saw disebutkan:
????? ???????? ?????? ??????? ????????? ? ????? : ????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ???????? ????????? : ??????????? ????????? ? ?????????? ????????? ????? ?????
Dari Ibnu Abbas ra. ia berkata, “Rasulullah saw bersabda: “Jauhilah khamar itu karena ia merupakan kunci bagi segala kejahatan.” (HR. Hakim, Ibnu Majah dan Baihaqi).
Dalam riwayat lain disebutkan:
???? ?????? ??????? ???? ??????? , ????? : ????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? : ????????? ????? ????????????
Dari Abdullah bin ‘Amru ra. ia berkata, Rasulullah saw bersabda: “Khamar itu adalah induknya segala keburukan.” (HR. Daruquthni).
???? ????? ???????? ? ??????? : ????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ???? ????? ???????? ???????????
Dari Ummu Salamah ra. ia berkata, “Rasulullah saw melarang dari segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Baihaqi).
Dan tentunya bahaya dan efek narkoba lebih laten dan berbahaya bagi suatu masyarakat daripada minuman keras karena efeknya yang berlansung lama, bahkan dapat membuat gila pecandunya jika tidak segera mendapatkan narkoba yang diinginkannya, yang terkadang membuat mereka tidak lagi berpikir dan gelap mata sehingga bisa mencuri, merampok, memperkosa dan membunuh demi untuk mendapatkan narkoba yang diinginkannya.
Dan bahaya narkoba itu bisa mengancam semua tujuan dan maslahat yang ingin dicapai dalam syariat Islam (maqashid al-syariah), yaitu menjaga agama, jiwa, akal, harta, kehormatan atau keturunan. Jika khamar itu merupakan bentuk perusakan terhadap akal dan diganjar dengan hukuman cambuk, zina merupakan bentuk pengrusakan terhadap keturunan dan diganjar dengan cambuk atau rajam, mencuri bentuk pengrusakan terhadap harta orang lain yang diganjar dengan potong tangan, maka narkoba itu bisa merusak semua maslahat tersebut dimana para pecandunya tidak lagi bisa berpikir dan tidak lagi menyadari apa yang dia lakukan dan katakan. Sehingga mereka bisa melakukan apapun yang bertentangan dengan maqashid al-syariah dari berzina, mencuri, membunuh dan sama sekali tidak peduli terhadap syiar-syiar agamanya.
Menghancurkan suatu bangsa!! Itulah yang dilakukan oleh para penyelundup dan pengedar narkoba demi untuk memuaskan nafsu syahwat mereka terhadap harta dan kekuasaan. Oleh karena itu, mereka adalah pengkhianat bangsa dan penjahat terhadap kemanusiaan.
Sedangkan ta’zir merupakan salah satu bentuk hukuman dalam Islam yang bentuk dan kadarnya diserahkan kepada pemerintah, hakim atau pembuat undang-undang. Meskipun ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang boleh atau tidaknya hukuman ta’zir sampai kepada hukuman mati, tetapi hampir semuanya menerapkannya dalam kasus kriminal tertentu, seperti:
– Hukuman mati bagi muslim yang menjadi mata-mata bagi pihak musuh. Ini merupakan pendapat Imam Malik dan sebagian ulama mazhab Hanbali, sedangkan Abu Hanifah dan Syafi’i tidak membolehkan hukuman mati dalam masalah ini.
– Hukuman mati bagi penyeru bid’ah yang bertentangan dangan alquran dan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini juga pendapat Imam Malik dan sebagian ulama Hanbali.
– Abu Hanifah membolehkan hukuman mati bagi seseorang yang melakukan kejahatan berulang kali, jika jenis kejahatan yang hampir sama dengan kejahatan itu hukumannya adalah hukuman mati seperti orang yang berkali-kali melakukan sodomi.
Maka pendapat yang mengatakan bahwa ta’zir itu bisa mencapai hukuman mati dalam kejahatan-kejahatan tertentu adalah pendapat yang lebih kuat. Inilah pendapat yang dipegang oleh Ibnu Taimiyyah yang menegaskan bahwa barangsiapa yang perbuatannya merusak di muka bumi tidak bisa dilawan kecuali dengan dibunuh maka wajib bagi pemimpin untuk menjatuhkan hukuman mati kepadanya seperti membunuh orang membuat perpecahan di tengah umat sebagaimana yang ditegaskan dalam hadits Nabi saw.
???? ?????????? ? ????? : ???????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ? ??????? : ???? ????????? ???????????? ??????? ????? ?????? ??????? ??????? ???? ??????? ????????? ???? ????????? ????????????? ????????????
Dari ‘Arjafah, ia berkata, “Saya mendengar Rasulullah saw bersabda: “Siapa yang datang kepada kalian, sedangkan kalian dalam keadaan telah sepakat terhadap satu orang (untuk jadi pemimpin) lalu dia ingin merusak persatuan kalian dan memecah jamaah kalian, maka bunuhlah dia.” (HR. Muslim).
Bahkan Nabi saw memerintahkan untuk membunuh orang-orang yang masih meminum khamar, meskipun sebelumnya sudah mendapakan hukuman berupa cambuk, tetapi tidak juga jera dalam melakukan perbuatan maksiat tersebut.
???? ??????????? ???? ????? ????????? ? ???? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????? : ????? ???????? ????????? ?????????????? ? ????? ????? ???????? ?????????????? ? ????? ????? ???????? ?????????????? ? ????? ????? ???????? ??????????????
Mu’awiyah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW. bersabda: “Jika mereka meminum khamar maka cambuklah, lalu jika mereka minum lagi cambuk lagi, kemudian jika mereka kembali minum lagi maka cambuk lagi dan jika mereka masih minum lagi maka bunuhlah mereka.” (HR. Tirmizi, Abu Daud, al-Nasa`i, Ahmad, Ibnu Majah, Hakim).
Melihat besarnya pengaruh dan bahaya narkoba bagi suatu bangsa, maka sudah sepantasnyalah kepada para penyelundup dan pengedar narkoba itu dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya sampai kepada hukuman mati untuk membuat para penjahat kemanusiaan dan pengkhianat bangsa itu jera melakukan kejahatan mereka.
Jangan sampai kita hanya kasihan kepada para penjahat itu, tetapi tidak kasihan kepada berjuta-juta generasi penerus bangsa yang menjadi korban mereka. Dan Allah Subhanallahu ta’ala menegaskan jangan disebabkan rasa kasihan kita tidak mau melaksanakan hukum Allah Subhanallahu ta’ala:
???????????? ??????????? ??????????? ????? ??????? ?????????? ??????? ???????? ? ????? ??????????? ??????? ????????? ??? ????? ???????? ??? ??????? ??????????? ?????????? ??????????? ????????? ? ???????????? ???????????? ????????? ????? ??????????????
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. (QS. Al-Nur [24]: 2).
Wallahu a’lam bish shawab.
(aql)