Sepuluh hari terakhir bulan Ramadan, umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan i’tikaf atau berdiam diri di masjid untuk beribadah guna mencari kebaikan di lailatul qadr. Hal ini ditujukan baik bagi laki-laki maupun wanita. Namun untuk i’tikaf bagi wanita ada aturan penting yang perlu, di antaranya:
1. Wanita tidak boleh beri’tikaf kecuali setelah mendapat izin dari suaminya. Alasannya, sebagaimana dilansir dari kitab Fiqhus Sunnah Lin Nisaa’ oleh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, bahwa wanita tidak boleh keluar rumah kecuali setelah mendapat izin dari suaminya.
Sebagaimana istri Rasulullah seperti, Aisyah, Hafshah dan Zainab meminta izin kepada Nabi untuk melakukan i’tikaf.
Baca Juga: Penerapan Saddudzdzari’ah dalam Hubungan Sosial Wanita
Aturan I’tikaf Bagi Wanita yang Penting Diperhatikan
2. I’tikaf hanya boleh dilakukan di dalam masjid
Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 187 berfirman, “Sedang kamu beri’tikaf di dalam masjid.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan istri-istrinya beri’tikaf di dalam masjid. Wanita tidak boleh beri’tikaf di ruang shalat yang ada di dalam rumahnya dan tidak diharuskan mengikuti shalat berjama’ah selama berada di masjid, karena hukum shalat berjama’ah tidak wajib baginya.
3. Wanita beri’tikaf di masjid di ruang khusus wanita dan tertutup.
Istri-istri Rasulullah ketika hendak beri’tikaf meminta untuk dibuatkan kemah khusus baginya di dalam masjid.
4. Boleh keluar dari tempat i’tikaf jika ada keperluan mendesak
‘Umrah berkata, “Ketika beri’tikaf, ‘Aisyah radhiyallahu’anhaa pergi ke rumah jika ada keperluan, lalu mengunjungi orang sakit sejenak untuk bertanya tentang keadaannya. Itu dia lakukan sambil lalu tanpa diam dulu di tempat tersebut.”
Tapi jika meninggalkan tempat i’tikaf tanpa keperluan yang jelas maka i’tikafnya batal.
5. Berhubungan badan membatalkan i’tikaf
Allah berfirman, “… janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid.” (Q.S. Al-Baqarah: 187)
Seluruh ulama sepakat bahwa orang yang sedang i’tikaf tidak boleh bercumbu dengan istrinya, meskipun hanya menciumnya atau yang lainnya.
6. Boleh menyentuh suami tanpa disertai syahwat, seperti membasuh kepala, menyisir rambut atau memberi sesuatu kepadanya.
Aisyah berkata, “Rasulullah memiringkan kepadanya kepadaku saat beliau sedang tinggal di dalam masjid (i’itikaf) lalu aku menyisir rambutnya, sedangkan aku sendiri saat itu sedang haid.”
Itulah beberapa hal penting yang perlu diketahui tentang i’tikaf bagi wanita. Semoga bermanfaat. [Ln]