MENDAPAT lamaran dari laki-laki soleh tentu menjadi impian para muslimah. Namun ternyata, pernah ada kisah lamaran laki-laki soleh yang tertolak. Apakah boleh menolak lamaran seorang laki-laki soleh? Bukankah hal tersebut berdosa?
Sebagaimana hadis menyebutkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Bila orang yang agama dan akhlaknya kamu ridhai datang melamar anak gadismu, maka nikahkan dengannya. Sebab bila tidak, akan terjadi fitnah di muka bumi dan banyak kerusakan.” (HR. Tirmizy dan Al Hakim)
Tidak sedikit yang beranggapan bahwa hadis tersebut melarang seorang wanita untuk menolak lamaran atau pinangan dari laki-laki soleh. Padahal, terdapat kisah di zaman Rasulullah terkait dengan lamaran laki-laki soleh yang tertolak.
Baca juga: 3 Tanda Laki-Laki Belum Siap Menikah yang Perlu Dihindari
Abu Bakar Ash Shiddiq dan Umar bin Khathab radhiallahu anhuma pernah melamar Fathimah radhiallahu anha putri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Abu Bakar Ash Shiddiq dan Umar bin Khathab radhiallahu anhuma, masing-masing datang menemui Nabi.
Mereka hendak melamar Fathimah. Nabi menolak lamaran keduanya dengan mengatakan bahwa Fathimah masih kecil. Jadi, wali wanita atau seorang wanita boleh menolak lamaran dari orang yang baik agama dan akhlaknya dengan alasan yang tidak bertentangan dengan syariah.
Ada juga kisah Ummu Hani binti Abu Thalib radhiallahu anha menolak lamaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan alasan usianya telah tua dan memiliki banyak anak. Ummu Hani khawatir jika menikah dengan Nabi akan mengakibatkannya menelantarkan anak-anaknya dan atau menelantarkan Rasulullah.
Oleh karena itu, boleh menolak lamaran laki-laki soleh selama alasannya syari. Dan bukan karena harta, tahta, ketampanan fisik atau jabatan saja. Jadi, tetap stay cool muslimah. Jangan merasa bersalah dan berdosa jika harus menolak pinangan laki-laki soleh apabila tidak ridho. [Wnd]