• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 19 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pengadilan Uni Eropa: Pelarangan Jilbab di Tempat Kerja Bukan Diskriminasi

14/03/2017
in Berita
70
SHARES
537
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pengadilan Uni Eropa mengeluarkan putusan hari Selasa (14/03) bahwa larangan penggunaan jilbab dan simbol keagamaan lainnya oleh perusahaan bukan merupakan tindakan diskriminatif.

Putusan ini dikeluarkan menyusul kasus gugatan dari seorang , Samira Achbita, yang merasa mengalami diskriminasi karena dilarang memakai jilbab di tempat kerja.

Achbita menggugat G4S, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang keamanan, yang memecatnya karena ia memakai jilbab di tempat kerja.

Perusahaan yang berdomisili di Belgia ini membuat aturan perusahaan yang “melarang pegawainya memakai atribut keagamaan, politik atau filosofi yang terlihat dengan jelas”.

Achbita, didukung kelompok antidiskirminasi, membawa kasus pemecatan ini ke pengadilan di Belgia, sebagai sebuah tindakan diskriminatif.

Dalam dua tingkat persidangan, Achbita dikalahkan, dan ia mengajukan kasasi. Pengadilan kasasi di Belgia kemudian melempar kasus ini ke Pengadilan Uni Eropa untuk mencari kejelasan terakhir soal ini.

Pengadilan Uni Eropa membenarkan keputusan G4S dengan dasar “netralitras berpakaian” di tempat kerja.

Pengadilan Uni Eropa menyatakan pelarangan penggunaan jilbab dan atribut sejenis ini harus didasarkan pada peraturan perusahaan, dan bukan atas dasar keluhan dari pelanggan yang masuk ke perusahaan.

Putusan ini merupakan putusan pertama yang dibuat pengadilan Uni Eropa terkait penggunaan jilbab di tempat kerja.

Berdasarkan putusan ini, perusahaan di negara anggota Uni Eropa berhak melarang karyawan “memakai segala simbol politik dan keagamaan yang terlihat” tanpa dianggap melakukan diskriminasi terhadap mereka.[af/bbc] p.O.

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Perdagangan yang Menguntungkan Saat Melepas Satu Kebun

Next Post

Orang Tua Meninggal karena Kanker, 4 Anak Terima Sumbangan Ratusan Ribu Pound

Next Post

Orang Tua Meninggal karena Kanker, 4 Anak Terima Sumbangan Ratusan Ribu Pound

Dukungan untuk Ibu Menyusui Bantu ASI Lebih Efektif

Kenali Makanan Perusak Kulit

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8911 shares
    Share 3564 Tweet 2228
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11598 shares
    Share 4639 Tweet 2900
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1105 shares
    Share 442 Tweet 276
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4015 shares
    Share 1606 Tweet 1004
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3482 shares
    Share 1393 Tweet 871
  • PC Salimah Jonggol Isi Materi MPLS di SMA Negeri 3 Jonggol, Tekankan Pentingnya Rasa Syukur

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4689 shares
    Share 1876 Tweet 1172
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Resmikan STAI Aisyah Binti Abu Bakar, Menag Berharap Lulusannya Memiliki Pemahaman Keislaman Kuat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Orang yang Wafat Mengetahui Kondisi Keluarga yang Masih Hidup (Bag. 2)

    292 shares
    Share 117 Tweet 73
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga