• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 19 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Bertanya Agama kepada Google

29/07/2026
in Syariah, Unggulan
Hukum Bertanya Agama kepada Google

Hukum Bertanya Agama kepada Google

184
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Bagaimana hukum bertanya agama kepada Google? Apakah boleh kita bertanya tentang tata cara atau apapun tentang ibadah ke Google bukan pada Ustaz? (Muhamad, Banten)

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan mengenai permasalahan ini.

Bertanya kepada ahli ilmu adalah salah satu sarana untuk mencari ilmu atau menyelesaikan suatu persoalan. Sebagaimana perintah Allah Ta’ala:

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُون
َ

“Maka bertanyalah kepada Ahludz Dzikri jika kalian tidak mengetahui.” (QS. An Nahl (16): 43)

Berkata Imam Al Qurthubi Rahimahullah dalam kitab tafsirnya:

وقال ابن عباس: أهل الذكر أهل القرآن وقيل: أهل العلم، والمعنى متقارب

Berkata Ibnu ‘Abbas: “Ahludz Dzikri adalah Ahlul Quran (Ahlinya Al Quran), dan dikatakan: Ahli Ilmu (ulama), makna keduanya berdekatan.” (Imam Al Qurthubi, Al Jami’ Li Ahkamil Quran, Juz. 10, Hlm. 108)

Dahulu, manusia bertanya dengan cara mendatangi ulama ke majelisnya atau rumahnya. Memang belum ada alternatif lainnya.

Zaman berubah, manusia bertanya kepada ulama, atau forum ulama, dengan berbagai fasilitas yang memudahkan.

Sebelum zaman internet, mereka bertanya lewat surat, telepon, dan faksimile. Jawabannya, ada yang dibalas langsung, ada yang dibukukan, atau diterbitkan di majalah.

Baca Juga: Hari Guru, Google Doodle Tampilkan Ibu Guru Lebah

Hukum Bertanya Agama kepada Google

Ketika orang lain membacanya maka manfaatnya semakin luas. Bukan masalah “orang lain” langsung mengambil manfaat dari situ, walau tidak bertanya langsung ke ulama karena persoalan mereka sudah terwakili oleh jawaban tersebut.

Lalu di zaman internet, lewat email, dijawab langsung kepada penanya, dan kadang diterbitkan pula di website konsultasi syariah, agar dibaca orang banyak dan manfaatnya semakin luas.

Di zaman medsos, tanya jawab dengan para ulama pun juga menghiasi medsos, dan seterusnya.

Maka, ini semua sarana untuk mengetahui jawaban sebagian persoalan. Tidak apa-apa mencarinya lewat search engine seperti google, asalkan yang dia rujuk adalah dari konsultan, ustaz, ulama, yang terpercaya, dan kredibel keilmuannya. Itu tidak beda dengan bertanya langsung.

Ada pun jika niatnya ingin belajar secara intensif, tentu tidak cukup dengan halaman dan tayangan pada google, atau sejenisnya.

Hendaknya tetap bermajelis dengan guru baik formal dan informal. Agar terjadi timbal balik, diskusi yang lebih luas dan mendalam, mengurai kesulitan yang didapatkan dari buku atau artikel google, dan keberkahan bermajelis pun juga didapatkan.

Baca Juga: Hukum Berdoa dengan Kalimat Sendiri

Oleh karenanya, Imam Ahmad bin Hambal memberikan nasihat kepada para penuntut ilmu:

إذا كان عند الرجل الكتب المصنفة فيها قول رسول الله – صلى الله عليه وسلم – واختلاف الصحابة والتابعين فلا يجوز أن يعمل بما شاء ويتخير فيقضي به ويعمل به حتى يسأل أهل العلم ما يؤخذ به فيكون يعمل على أمر صحيح.

Jika seseorang memiliki berbagai buku, yang di dalamnya terdapat hadits Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, perselisihan para sahabat, dan tabi’in,

maka tidak diperkenankan baginya memilih pendapat (semaunya) lalu dia menetapkan perkaranya dengan itu, dan mengamalkannya,

sampai dia bertanya dulu kepada ulama tentang apa yang dijadikan olehnya sebagai pegangan itu, agar itu menjadi perkara yang benar.

(Imam Ibnul Qayyim, I’lamul Muwaqi’in, 1/35)

Demikian. Wallahu a’lam. Semoga jawaban Ustaz Farid Nu’man Hasan mengenai persoalan hukum bertanya agama kepada Google ini dapat dipahami.[ind]

 

Tags: googleHukum Bertanya Agama kepada GoogleUstaz Farid Nu'man Hasan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ayah, Naikkan Aku ke Atas Pelana Kuda dan Izinkan Aku Melesat

Next Post

Keuntungan Matahari Pagi yang Sehat untuk Kecantikan Kulit Kamu

Next Post
Keuntungan Matahari Pagi yang Sehat untuk Kecantikan Kulit Kamu

Keuntungan Matahari Pagi yang Sehat untuk Kecantikan Kulit Kamu

Gunung Munara Destinasi Pendakian Singkat dengan Panorama Menawan di Bogor

Gunung Munara Destinasi Pendakian Singkat dengan Panorama Menawan di Bogor

Beras Kencur, Jamu Tradisional dengan Segudang Manfaat yang Jarang Diketahui

Beras Kencur, Jamu Tradisional dengan Segudang Manfaat yang Jarang Diketahui

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9561 shares
    Share 3824 Tweet 2390
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1374 shares
    Share 550 Tweet 344
  • Tangis Para Sahabat Nabi

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Tak Hanya Sekadar Menyegarkan Ini Manfaat Air Nabeez Kurma bagi Kesehatan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Biden Tunjuk Muslim Sebagai Duta Kebebasan Beragama Internasional

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • LAZ Al Azhar Gelar Training Relawan Ramadan 1442 H

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Pemerintahan Biden akan Mengatur Ulang Hubungan dengan Palestina

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Menghina Allah dalam Hati

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Warga Prancis Demo Tolak RUU yang Dinilai Diskriminatif Terhadap Muslim

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11852 shares
    Share 4741 Tweet 2963
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga