• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 28 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Bertanya Agama kepada Google

September 22, 2025
in Syariah, Unggulan
Hukum Bertanya Agama kepada Google

Hukum Bertanya Agama kepada Google

153
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Bagaimana hukum bertanya agama kepada Google? Apakah boleh kita bertanya tentang tata cara atau apapun tentang ibadah ke Google bukan pada Ustaz? (Muhamad, Banten)

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan mengenai permasalahan ini.

Bertanya kepada ahli ilmu adalah salah satu sarana untuk mencari ilmu atau menyelesaikan suatu persoalan. Sebagaimana perintah Allah Ta’ala:

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُون
َ

“Maka bertanyalah kepada Ahludz Dzikri jika kalian tidak mengetahui.” (QS. An Nahl (16): 43)

Berkata Imam Al Qurthubi Rahimahullah dalam kitab tafsirnya:

وقال ابن عباس: أهل الذكر أهل القرآن وقيل: أهل العلم، والمعنى متقارب

Berkata Ibnu ‘Abbas: “Ahludz Dzikri adalah Ahlul Quran (Ahlinya Al Quran), dan dikatakan: Ahli Ilmu (ulama), makna keduanya berdekatan.” (Imam Al Qurthubi, Al Jami’ Li Ahkamil Quran, Juz. 10, Hlm. 108)

Dahulu, manusia bertanya dengan cara mendatangi ulama ke majelisnya atau rumahnya. Memang belum ada alternatif lainnya.

Zaman berubah, manusia bertanya kepada ulama, atau forum ulama, dengan berbagai fasilitas yang memudahkan.

Sebelum zaman internet, mereka bertanya lewat surat, telepon, dan faksimile. Jawabannya, ada yang dibalas langsung, ada yang dibukukan, atau diterbitkan di majalah.

Baca Juga: Hari Guru, Google Doodle Tampilkan Ibu Guru Lebah

Hukum Bertanya Agama kepada Google

Ketika orang lain membacanya maka manfaatnya semakin luas. Bukan masalah “orang lain” langsung mengambil manfaat dari situ, walau tidak bertanya langsung ke ulama karena persoalan mereka sudah terwakili oleh jawaban tersebut.

Lalu di zaman internet, lewat email, dijawab langsung kepada penanya, dan kadang diterbitkan pula di website konsultasi syariah, agar dibaca orang banyak dan manfaatnya semakin luas.

Di zaman medsos, tanya jawab dengan para ulama pun juga menghiasi medsos, dan seterusnya.

Maka, ini semua sarana untuk mengetahui jawaban sebagian persoalan. Tidak apa-apa mencarinya lewat search engine seperti google, asalkan yang dia rujuk adalah dari konsultan, ustaz, ulama, yang terpercaya, dan kredibel keilmuannya. Itu tidak beda dengan bertanya langsung.

Ada pun jika niatnya ingin belajar secara intensif, tentu tidak cukup dengan halaman dan tayangan pada google, atau sejenisnya.

Hendaknya tetap bermajelis dengan guru baik formal dan informal. Agar terjadi timbal balik, diskusi yang lebih luas dan mendalam, mengurai kesulitan yang didapatkan dari buku atau artikel google, dan keberkahan bermajelis pun juga didapatkan.

Baca Juga: Hukum Berdoa dengan Kalimat Sendiri

Oleh karenanya, Imam Ahmad bin Hambal memberikan nasihat kepada para penuntut ilmu:

إذا كان عند الرجل الكتب المصنفة فيها قول رسول الله – صلى الله عليه وسلم – واختلاف الصحابة والتابعين فلا يجوز أن يعمل بما شاء ويتخير فيقضي به ويعمل به حتى يسأل أهل العلم ما يؤخذ به فيكون يعمل على أمر صحيح.

Jika seseorang memiliki berbagai buku, yang di dalamnya terdapat hadits Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, perselisihan para sahabat, dan tabi’in,

maka tidak diperkenankan baginya memilih pendapat (semaunya) lalu dia menetapkan perkaranya dengan itu, dan mengamalkannya,

sampai dia bertanya dulu kepada ulama tentang apa yang dijadikan olehnya sebagai pegangan itu, agar itu menjadi perkara yang benar.

(Imam Ibnul Qayyim, I’lamul Muwaqi’in, 1/35)

Demikian. Wallahu a’lam. Semoga jawaban Ustaz Farid Nu’man Hasan mengenai persoalan hukum bertanya agama kepada Google ini dapat dipahami.[ind]

 

Tags: googleHukum Bertanya Agama kepada GoogleUstaz Farid Nu'man Hasan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kalsium dan Vitamin D Penting untuk Kekuatan Tulang

Next Post

Viral, Film Animasi Pendek Mahasiswa Sekolah Tinggi Yogyakarta

Next Post
Viral, Film Animasi Pendek Mahasiswa Sekolah Tinggi Yogyakarta

Viral, Film Animasi Pendek Mahasiswa Sekolah Tinggi Yogyakarta

AWG Kecam Veto AS terhadap Resolusi Gencatan Senjata Gaza di DK PBB

AWG Kecam Veto AS terhadap Resolusi Gencatan Senjata Gaza di DK PBB

5 Tips Self Talk agar Lebih Berpikir Positif

How to Talk Well

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7429 shares
    Share 2972 Tweet 1857
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3044 shares
    Share 1218 Tweet 761
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1416 shares
    Share 566 Tweet 354
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    359 shares
    Share 144 Tweet 90
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4946 shares
    Share 1978 Tweet 1237
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    1955 shares
    Share 782 Tweet 489
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    2971 shares
    Share 1188 Tweet 743
  • Masjid Nurul Huda Jatimakmur Sebagai Masjid Paling Bersejarah di Bekasi

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    495 shares
    Share 198 Tweet 124
  • Orang yang Wafat Mengetahui Kondisi Keluarganya yang Masih Hidup (Bag. 1)

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga