Jika suami tidak bisa memberi nafkah yang cukup kepada istri walaupun sudah bekerja keras, maka istri harus tetap bersyukur, bersabar dan berusaha untuk bisa mengelolanya dengan sebaik-baiknya, sambil melakukan amalan yang bisa mendatangkan rizki seperti banyak berdoa, shalat dhuha minimal 4 rokaat, banyak membaca istigfar dan لا حول ولا قوة الا بالله العلي العظيم
Tentunya akan lebih baik jika istri bisa membantu mencari penghasilan yang tidak mengganggu perannya sebagai ibu rumah tangga dan pendidik bagi anak-anaknya.
Baca Juga: Istri Meminta Wali Menegur Suami karena Menyimpan Foto Wanita Lain
Saat Suami Tidak Bisa Memberi Nafkah
Sedangkan jika suami tidak bisa memberikan nafkah kepada istri disebabkan ia malas bekerja, maka ia harus tahu bahwa hal tersebut merupakan perbustan dosa karena agama telah mewajibkannya. \
Sikap suami yang malas bekerja dan tidak bisa memberi nafkah kepada istri itu sangat menyakitkan hatinya dan menyusahkan hidupnya.
Sebaiknya istri sering berdialog dengan suami membicarakan tentang permasalahan ekonomi rumah tangga dan solusinya.
Di samping itu, hendaknya istri bisa menahan emosi agar tidak timbul percekcokan dan perselihan dengan suaminya.
Namun, jika istri merasa berat dan tidak sanggup menjalani hidup bersamanya maka ia berhak untuk minta cerai darinya. Namun, jika ia bersabar itu lebih baik baginya semoga ada solusinya dan bisa memudahkan baginya jalan menuju surga.
Jika suami berpenghasilan banyak, namun pelit dalam memberikan nafkah kepada istri sehingga ia sulit memenuhi seluruh kebutuhan rumah tangga .
Maka istri jangan segan-segan untuk menyampaikan permasalahan tersebut kepada suaminya dan membujuknya untuk memberikan nafkah yang cukup sesuai dengan kebutuhan rumah tangga.
Ajaklah suami berbelanja bulanan dan ajaklah belanja ke pasar agar ia tahu berapa nafkah yang seharusnya diberikan kepada istri untuk kebutuhan rumah tangganya.
Allah berfirman:
“Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya” (at-Thalak: 7).
Catatan Ustazah Dr. Aan Rohanah Lc., M.Ag di akun instagramnya @aanrohanah_16. Ustazah Aan Rohanah adalah perempuan yang Peduli Keluarga dan Pendidikan Anak. [Ln]