• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 10 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ustazah

Meringankan Tasyahhud Pertama

Januari 7, 2022
in Ustazah
Meringankan Tasyahhud Pertama

Foto: Pixabay

72
SHARES
551
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

Chanelmuslim.com – Meringankan Tasyahhud Pertama

Jika merujuk kepada kebiasaan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dalam hal ini, sebagian kaum muslimin banyak yang tidak sesuai dengan apa yang beliau lakukan. Dalam tasyahhud pertamanya, Nabi berbeda dengan taayahhud kedua.

Karena tasyahhud pertama beliau jauh lebih cepat dan singkat dibanding tasyahhud yang kedua. Sementara sebagian kaum muslimin, banyak yang tidak membedakan antara tasyahhud pertama dan kedua. Kedua-duanya sama panjang, bahkan bacaannya juga cenderung tidak berbeda. Tentu saja, hal ini dalam shalat yang empat rakaat atau yang ada dua kali tasyahhudnya.

Baca Juga: Memberi Isyarat Dengan Jari Telunjuk Ketika Tasyahhud

Meringankan Tasyahhud Pertama

Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu Anhu berkata,

“Adalah Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, apabila duduk di dua rakaat pertama, seakan-akan beliau di atas batu membara.” (HR. Ahmad dan Ashhab As-Sunan)

“Duduk di dua rakaat pertama,” maksudnya ialah duduk pada tasyahhud pertama (tahiyat awal). Dan “seakan-akan beliau di atas batu membara,” maksudnga yaitu seolah-olah beliau duduk diatas batu yang panas membara. Saking panasnya, sehingga beliau tidak duduk lama dan cepat-cepat berdiri.

Imam At-Tirmidzi berkata, “Hendaknya orang yang shalat tidak memanjangkan duduknya pada tasyahhud pertama dan tidak menambah bacaan apapun setelah tasyahhud.” Maksudnya bacaan tasyahhud pertama cukup hingga asyahadu allaa ilaaha illallaah wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhuu wa rasuuluh saja. Tidak perlu menambah dengan bacaan shalawat atas Nabi dan seterusnya.

Menurut Ibnul Qayyim, tidak ada hadits yang menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam membaca shalawat atas dirinya dan keluarganya pada tasyahhud pertama. Beliau juga tidak membaca doa perlindungan dari siksa kubur, siksa neraka, fitnah kehidupan, fitnah kematian dan fitnah dajjal, di tahiyat awalnya.

 

Sumber : 165 Kebiasaan Nabi, Abduh Zulfidar Akaha, Pustaka Alkautsar

 

Tags: Meringankan Tasyahhud Pertama
Previous Post

Maaf Suamiku, Aku Selingkuh 

Next Post

Jelang Umrah Bersama Keluarga, Zaskia Adya Mecca Vaksinasi Meningtitis Anak

Next Post

Jelang Umrah Bersama Keluarga, Zaskia Adya Mecca Vaksinasi Meningtitis Anak

IBF 2015 Resmi Ditutup, Jumlah Pengunjung Capai Target

Pemerintah Inggris Tolak Tuntutan untuk Larang Penyembelihan Halal

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga