• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 5 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Unggulan

Memberikan Hadiah kepada Pasangan

Februari 14, 2023
in Unggulan, Ustazah
Memberikan Hadiah kepada Pasangan

Foto: Unsplash

100
SHARES
769
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MEMBERIKAN hadiah itu merupakan bukti cinta yang bisa menambah keharmonisan, menyenangkan hati, dan menghibur perasaan yang sedang sedih, menenangkan jiwa yang sedang galaw, mendamaikan saat berselisih, menyambung sulaturrahim saat komunikasi terputus, mendekatkan jiwa yang mulai menjauh dan menambah kasih sayang terhadap pasangan.

Karena itu, pantaslah Islam telah mensyariatkan dan hukumnya sunnah. Sehingga suami istri yang memberikan hadiah kepada pasangannya dianggap menjadi amal shaleh yang berpahala di sisi Allah dan ditambah rasa cintanya kepada pasangannya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

تَهَادَوْاتَحَابُّوا

“Saling berilah hadiah niscaya kalian bisa saling mencintai.” (HR. Bukhari)

Baca Juga: Pesona Suami Istri Terhadap Pasangan

Memberikan Hadiah kepada Pasangan

Bahkan memberi hadiah itu bisa menghilangkan amarah dan dendam kepada pasangan , sehingga suami istri hendaknya sering-seringlah memberikan hadiah kepada pasangan untuk menjaga hati agar menjadi tempat yang subur bagi cinta kepada pasangan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

تهادوا فإن الهدية تذهب وحر الصدر

“Saling berilah hadiah, karena sesungguhnya saling memberi hadiah itu bisa menghilangkan dendam dalam hati” (HR. Tirmidzi)

Hadiah yang diberikan kepada pasangan tidak harus berupa harta yang mahal atau mewah asalkan hadiah itu merupakan sesuatu yang menarik, sangat dibutuhkan, bisa bermanfaat, diberikan dengan ikhlas, tidak diungkit-ungkit dan tidak diambil kembali atau dibatalkan. Hadiah yang ikhlas itu dibalas bagaikan telah memerdekakan seorang budak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

من منح منيحة ورق أو منيحة لبن، أو هدى زقاقا كان له كعتق رقبة . (رواه أحمد)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Barang siapa yang memberi hadiah berupa perak, atau hadiah berupa susu, atau memandu sebuah gang (menunjukkan jalan) maka baginya seperti membebaskan seorang budak.” (HR. Ahmad)

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Dr. Aan Rohanah Lc., M.Ag (@aanrohanah_16)

Tags: Memberikan Hadiah kepada Pasangan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tiga Nasihat untuk Pengantin Baru

Next Post

Investasi Dana Zakat untuk Operasional Masjid

Next Post
Apakah Boleh Muzakki Berzakat untuk Mustahik di Luar Daerahnya

Investasi Dana Zakat untuk Operasional Masjid

Jenazah Mengeluarkan Darah saat Dikubur

LAZ Al Azhar Edukasi Masyarakat Tata Cara Pengurusan Jenazah

Ustaz Maulana Bagikan Tips Mendidik Anak Sesuai dengan Fitrah

Ustaz Maulana Bagikan Tips Mendidik Anak Sesuai dengan Fitrah

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7461 shares
    Share 2984 Tweet 1865
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1445 shares
    Share 578 Tweet 361
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3073 shares
    Share 1229 Tweet 768
  • Para Pemimpin Dunia Mengecam Israel atas Pencegatan Global Sumud Flotilla ke Gaza

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1770 shares
    Share 708 Tweet 443
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    5376 shares
    Share 2150 Tweet 1344
  • Berikut Respon Warga Gaza terhadap Rencana Trump untuk Mengakhiri Perang

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    502 shares
    Share 201 Tweet 126
  • Empat Kebaikan Dunia dan Akhirat

    832 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Kepala Boleh Panas, Hati Tetap Dingin

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga