USTAZ, saya mau bertanya, apakah boleh investasi dana zakat maal, keuntungannya untuk biaya operasional masjid seperti untuk honor Imam, khatib, muadzin, marbot dan lainnya yang berperan dalam syiar di masjid. Apakah dibolehkan?
Ustaz Dr. Oni Sahroni, M.A. menjelaskan bahwa pada prinsipnya, setiap donasi zakat yang diterima oleh lembaga atau badan amil zakat didistribusikan sesegera mungkin kepada mustahik agar hajat mereka segera terpenuhi.
Sedangkan investasi dana zakat dilakukan dalam kondisi khusus yang memperkenankannya, misalnya investasi yang halal dan risiko terkendali,
untuk kepentingan jangka panjang mustahik, dengan porsi terbatas, dan tidak ada mustahiq yang membutuhkan bantuan darurat.
Baca Juga: Bacaan Doa untuk Pemberi Zakat
Investasi Dana Zakat untuk Operasional Masjid
Kesimpulan tersebut bisa dijelaskan dalam poin-poin berikut.
1. Dalam fikih zakat, donasi zakat disalurkan segera (ash-sharf al-fauri).
Oleh karena itu, setiap program zakat yang menunda penyalurannya kepada mustahiq seperti investasi dana zakat hanya diperkenankan dalam kondisi mustahiq yang membutuhkan darurat bantuan sudah terpenuhi.
Pandangan ini dijelaskan dalam keputusan Lembaga Fiqih Islam OKI no. 3 tahun 1986 tentang pendayagunaan zakat dalam program produktif.
يَجُوْزُ اِسْتِثْمَارُ أَمْوَالِ الزَّكَاةِ بِالضَّوَابِطِ التَّالِيَةِ: أَنْ لَا تَتَوَافَرَ وُجُوهُ صَرْفِ عَاجِلَةٍ تَقْتَضِي التَّوْزِيْع الْفَوْرِي لِأَمْوَالِ الزَّكَاةِ
“Dana zakat itu boleh diinvestasikan dengan beberapa syarat, di antaranya tidak ada kebutuhan mustahiq yang harus membutuhkan dana zakat segera.”
Sebagaimana Fatwa MUI No.4 tahun 2003 tentang Penggunaan Dana Zakat untuk Istitsmar (Investasi) yang menegaskan bahwa zakat mal harus dikeluarkan sesegera mungkin (fauriyah),
baik dari muzakki kepada amil maupun dari amil kepada mustahiq.
Penyaluran (tauzi’/distribusi) zakat mal dari amil kepada mustahiq, walaupun pada dasarnya harus fauriyah, dapat di-ta’khir-kan apabila mustahiq-nya belum ada atau ada kemaslahatan yang lebih besar.
Distribusi dana zakat boleh di-ta’khir-kan atau ditunda dengan ketentuan:
(a) Investasi di usaha sesuai syariah, dilakukan oleh institusi/lembaga yang professional dan dapat dipercaya.
(b) Tidak ada fakir miskin yang memerlukan biaya yang tidak bisa ditunda.
(c) Pembagian zakat yang di-ta’khir-kan karena diinvestasikan harus dibatasi waktunya.
Sebagimana Standar Syariah Internasional AAOIFI no. 35 tentang zakat:
عَلَى أَنْ يَكُونَ ذَلِكَ بَعْدَ تَلْبِيَةِ الْحَاجَةِ الْمَاسَّة الْفَوْرِيَّة لِلْمُسْتَحِقِّينَ (المعيار الشرعي رقم 35 بشأن الزكاة)
“Ini (penundaan distribusi zakat dibolehkan) dengan syarat setelah memenuhi kebutuhan mendasar para mustahik”.
2. Salah satu karakter zakat maal adalah bagi habis atau disalurkan kepada para mustahik sesegera mungkin setelah donasi diterima oleh amil zakat.
Begitu pula donasi zakat untuk kebutuhan darurat mustahik.
Donasi zakat itu diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan darurat mustahik, seperti kebutuhan kesehatan dan pendidikan fakir miskin, penyediaan SDM untuk spesialisasi yang dibutuhkan masyarakat.
Sebagaimana ditegaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’:
قَالَ أَصْحَابُنَا: الْمُعْتَبَرُ.. الْمَطْعَم وَالْمُلَبَّسُ وَلْمَسْكَن, وَسَائِرُ مَا لَا بُدَّ لَهُ مِنهُ, عَلَى مَا يَلِيْقُ بِحَالِهِ, بِغَيْرِ إِسْرَافٍ وَلَا اِقْتَارٍ, لِنَفْسِ الشَّخْصِ وَلِمَنْ هُوَ فِي نَفَقَتهُ. (المجمع 6/191)
“Ashab menjelaskan bahwa yang menjadi standar adalah makan, pakaian, rumah, dan kebutuhan-kebutuhan lain yang wajib dimiliki sesuai dengan kondisi fakir dan miskin tanpa berlebihan, baik bagi si penerima maupun bagi orang-orang yang menjadi tangggung jawabnya.”
Sedangkan penundaan distribusi dalam bentuk investasi berarti menunda pemenuhan hajat darurat tersebut.
Oleh karena itu, dana zakat hanya boleh diinvestasikan dalam kondisi yang memperkenankannya,
misalnya untuk menyediakan cadangan yang cukup dan tidak ada mustahik dalam kondisi darurat di daerah tempat mobilisasi donasi zakat tersebut.
3. Salah satu butir Audit syariah kementerian agama bagi lembaga amil zakat menegaskan bahwa Amil menyalurkan seluruh dana zakat yang diterima di tahun berjalan.
Substansi dari butir audit syariah ini adalah tidak adanya penundaan distribusi zakat.
Semoga Allah Subhanahu wa taala memudahkan dan meridhai setiap ikhtiar kita. Amiin. Wallahu a’lam.[ind]